IMPLEMENTASI PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN SEMARANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA KABUPATEN SEMARANG

Aenida Fatma Pitaloka, A. Heru Nuswanto, Amri Panahatan Sihotang

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Semarang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang, dalam upaya pelaksanaan penataan dan ketertiban para pedagang (PKL) yang berada di kawasan Alun-Alun Lama Ungaran dan Pasar Bandarjo Ungaran. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah yuridis sosiologis. Dengan spesifikasi penelitian yaitu penelitian deskriptif analitis. Menggunakan metode penentuan sampel yaitu purposive sampling, sedangkan dalam metode pengumpulan data yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Data primer yang diperoleh langsung dari penelitian di lapangan. Adapun terdapat metode analisis data yaitu dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mengenai Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Semarang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 pada lingkup Kabupaten Semarang terutama di Alun-Alun Lama Ungaran dan Pasar Bandarjo Ungaran, sudah cukup terlaksana dengan baik. Pedagang (PKL) sudah banyak mengetahui dan memahami adanya Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang. Kendala dalam melaksanakan penelitian yaitu saat melakukan penelitian di kantor Satpol PP, peneliti mendapatkan informasi melalui pesan whatsapp. Dan kendala saat di lapangan pada pedagang (PKL) yaitu pedagang yang masih belum bisa teratur atau kategori pedagang baru, pelanggaran lokasi yaitu menempatkan dagangannya di trotoar dan di sepanjang jalan atau kawasan tertib, untuk PKL yang berdagang di trotoar belum disediakan tempat dari pemerintah. Aturan ini berlaku pada siang hari, kalau malam hari diperbolehkan.


Keywords


Pedagang Kaki lima, Penataan, Pemberdayaan, Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum , Jakarta : Raja Grafindo. 2013.

Handoyo, Eko. Eksistensi Pedagang Kaki Lima Studi Tentang Kontribusi Modal Sosial Terhadap Resistensi PKL di Semarang (Salatiga: Program Doktor Studi Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana. 2012.

H. M. Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif , Jakarta: Prenada Media Group. 2011.

H. Moh. Kasiram, Metodologi Penelitian Kualitatif-Kuantitaif, Malang: UIN Maliki Press. 2010.

HR Ridwan , Hukum Administrasi Negara, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2011.

Huda, Ni matul. Hukum Pemerintahan Daerah, Nusamedia, Yogyakarta. 2012.

Salim, HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi , PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta. 2013.

Santoso As, Lukman. Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2015

Santoso, Lukman. Negara Hukum dan Demokrasi: Pasang Surut Negara Hukum Indonesia Pasca Reformasi. Perpustakaan Nasional, Yogyakarta. 2016.

Sirojul, Munir. Hukum Pemerintahan Daerah Indonesia, Konsep Azas dan Aktualisasinya, Genta Publishing, Yogyakarta. 2013.

Sri Rahayu, Ani. Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Malang, 2017.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif . Bandung : PT Alfabeta, 2009.

Sujatmiko, Eko. Kamus IPS, (Surakarta: Aksara Sinergi media Cet. I, hlm 231. 2014.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

C. Wawancara

Ismanto. Pedagang Kaki Lima Di Alun-Alun Lama Ungaran. Wawancara. Ungaran, 13 April 2021.

Istihliyati. Pedagang Makanan Sop Iga Di Pasar Bandarjo Ungaran. Wawancara. Ungaran, 15 April 2021.

Lestari, Inna. Staf Keuangan Dan Fungsi Akuntansi Di Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang. Wawancara. Ungaran, 30 Maret 2021.

Majid, Anna Nisaa. Pedagang Jilbab Di Pasar Bandarjo Ungaran. Wawancara. Ungaran, 15 April 2021.

Tulus. Pedagang Kaki Lima Di Alun-Alun Lama Ungaran. Wawancara. Ungaran, 13 April 2021.

Yono. Pedagang Kaki Lima Di Alun-Alun Lama Ungaran. Wawancara. Ungaran, 13 April 2021.

D. Jurnal

Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang (Kabupaten Semarang), halaman 5. 2015.

E. Internet

Departemen Pekerjaan Umum, Pedagang Kaki Lima . (https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima), diakses 18 Juni 2020).

Lektur.ID, Arti Pedagang Kaki Lima di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), (https://lektur.id/arti-pedagang-kaki-lima/), diakses 27 Januari 2021.

Munir, Sirojul. Hukum Pemerintahan Derah di Indonesia: Konsep, Azas dan Aktuali sasinya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.

Pedagang Kaki lima, " Pengertian Pedagang Kaki Lima", (http://nayamaugak.blogspot.com/2013/01/pedagang-kaki-lima.html) diakses 17 Juni 2020.

Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, "Peraturan Daerah (Indonesia) , ((https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Daerah_(Indonesia)), diakses 7 Juni 2020.

Retno. Widjajanti, Karakteristik Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Ruang Kota (Studi Kasus: Kawasan Pendidikan Tembalang, Kota Semarang). Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota, Vol. 8, No.4, (Online). (https://ejournal.undip.ac.id/index.php/pwk/article/view/6498),di akses 17 Juni 2020.

SatpolPP, "Pengertian Pamong Praja". Vol 1, 2019,

(https://www.satpolpp.bone.go.id/2019/07/27/pengertian-pamong-praja/#), diakses 23 April 2021.

Telingasemut.com, "Pengertian Peraturan Daerah", (http://telingasemut.blogspot.com/2016/03/pengertian-peraturan-daerah.html ), diakses 17 Juni 2020.

Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Pemerintahan Daerah di Indonesia , (https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_daerah_di_Indonesia)), diakses 27 Januari 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v2i2.3820

Refbacks

  • There are currently no refbacks.