TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL INFORMASI DAN PERINGATAN KESELAMATAN PADA KEMASANNYA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barkatullah, Abdul Halim ,Hukum perlindungan konsumen, Banjarmasin : FH Unlam Press, 2008.
Bungin, M. Burhan, Metode penelitian kuantitatif, Jakarta: Kencana Persada, 2005.
Handoko, Duwi, Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pekanbaru : Hawa Dan Ahwa , 2019.
Miru, Ahmadi & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen , Cet.8, Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2014.
M.Sadar, MOH.Taufik Makarao, & Habloel Mawadi, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia ,Jakarta : Akademia, 2012.
Sibadalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet 3, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2014.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti , 2000.
Susanto, Happy , Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta : Visimedia , 2008.
Tanuwihardja, Susanto, Rokok Elektronik (Electronic cigarette), Jakata : Respir Indonesia, 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, 2012.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 1999.
Rachel Grana, Benowitz NL, and Stanton A. Glantz. E-Cigarettes . Circulation. 2014.Vol. 129. No. 12.
Repository ubaya, Persepsi, Efektifitas Dan Keamanan Penggunaan Rokok Elektrik (E-Cigarette) Oleh Perokok Aktif .J. Trop. Pharm. Chem., Vol. 4. No. 2. Halaman 68, Universitas Surabaya, 2017.
Depkes, bahaya rokok elektrik http://www.depkes.go.id/article/print/20143210002/bahaya-electronic- cigarettes.html diakses pada tanggal 14 Mei 2020
Halodoc, Lebih Bahaya Mana, Mengisap Vape atau Rokok Tembakau https://www.halodoc.com/artikel/lebih-bahaya-mana-menghisap-vape-atau-rokok-tembakau, Diakses pada tanggal 12 Oktober 2020
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v2i2.3808
Refbacks
- There are currently no refbacks.