TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL INFORMASI DAN PERINGATAN KESELAMATAN PADA KEMASANNYA

Dwi Bambang Haryono, B Rini Heryanti, Dharu Triasih

Abstract


Adanya penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui perlindungan hukum dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen rokok elektrik di Kota kendal yang tidak tercantum label informasi dan peringatan pada kemasannya dilatarbelakangi oleh maraknya transaksi rokok elektrik di Kota Kendal yang dijual secara bebas oleh pelaku usaha. Kurangnya Informasi dari pelaku usaha dan tidak adanya informasi yang jelas dalam paket pembelian rokok elektrik sering menyesatkan konsumen. Dengan adanya hal itu, maka timbul beberapa permasalahan yaitu mengenai perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik terhadap pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya. Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik terhadap pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya yaitu dapat ditemui pengaturannya dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19, dan Pasal 62 UUPK serta Pasal 60 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya antara lain memberikan garansi produk, mengganti kerugian yang diderita konsumen, dan membantu sebagian dari biaya pengobatan apabila terbukti gangguan kesehatan yang diderita oleh konsumen itu disebabkan oleh penggunaan rokok elektrik.

Keywords


Rokok Elektrik;Label;Keselamatan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Barkatullah, Abdul Halim ,Hukum perlindungan konsumen, Banjarmasin : FH Unlam Press, 2008.

Bungin, M. Burhan, Metode penelitian kuantitatif, Jakarta: Kencana Persada, 2005.

Handoko, Duwi, Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pekanbaru : Hawa Dan Ahwa , 2019.

Miru, Ahmadi & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen , Cet.8, Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2014.

M.Sadar, MOH.Taufik Makarao, & Habloel Mawadi, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia ,Jakarta : Akademia, 2012.

Sibadalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet 3, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2014.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti , 2000.

Susanto, Happy , Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta : Visimedia , 2008.

Tanuwihardja, Susanto, Rokok Elektronik (Electronic cigarette), Jakata : Respir Indonesia, 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang

Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, 2012.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 1999.

Rachel Grana, Benowitz NL, and Stanton A. Glantz. E-Cigarettes . Circulation. 2014.Vol. 129. No. 12.

Repository ubaya, Persepsi, Efektifitas Dan Keamanan Penggunaan Rokok Elektrik (E-Cigarette) Oleh Perokok Aktif .J. Trop. Pharm. Chem., Vol. 4. No. 2. Halaman 68, Universitas Surabaya, 2017.

Depkes, bahaya rokok elektrik http://www.depkes.go.id/article/print/20143210002/bahaya-electronic- cigarettes.html diakses pada tanggal 14 Mei 2020

Halodoc, Lebih Bahaya Mana, Mengisap Vape atau Rokok Tembakau https://www.halodoc.com/artikel/lebih-bahaya-mana-menghisap-vape-atau-rokok-tembakau, Diakses pada tanggal 12 Oktober 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v2i2.3808

Refbacks

  • There are currently no refbacks.