TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL INFORMASI DAN PERINGATAN KESELAMATAN PADA KEMASANNYA
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v2i2.3808Keywords:
Rokok Elektrik, Label, Keselamatan KonsumenAbstract
Adanya penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui perlindungan hukum dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen rokok elektrik di Kota kendal yang tidak tercantum label informasi dan peringatan pada kemasannya dilatarbelakangi oleh maraknya transaksi rokok elektrik di Kota Kendal yang dijual secara bebas oleh pelaku usaha. Kurangnya Informasi dari pelaku usaha dan tidak adanya informasi yang jelas dalam paket pembelian rokok elektrik sering menyesatkan konsumen. Dengan adanya hal itu, maka timbul beberapa permasalahan yaitu mengenai perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik terhadap pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya. Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik terhadap pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya yaitu dapat ditemui pengaturannya dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19, dan Pasal 62 UUPK serta Pasal 60 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya antara lain memberikan garansi produk, mengganti kerugian yang diderita konsumen, dan membantu sebagian dari biaya pengobatan apabila terbukti gangguan kesehatan yang diderita oleh konsumen itu disebabkan oleh penggunaan rokok elektrik.References
Barkatullah, Abdul Halim ,Hukum perlindungan konsumen, Banjarmasin : FH Unlam Press, 2008.
Bungin, M. Burhan, Metode penelitian kuantitatif, Jakarta: Kencana Persada, 2005.
Handoko, Duwi, Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pekanbaru : Hawa Dan Ahwa , 2019.
Miru, Ahmadi & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen , Cet.8, Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2014.
M.Sadar, MOH.Taufik Makarao, & Habloel Mawadi, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia ,Jakarta : Akademia, 2012.
Sibadalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet 3, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2014.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti , 2000.
Susanto, Happy , Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta : Visimedia , 2008.
Tanuwihardja, Susanto, Rokok Elektronik (Electronic cigarette), Jakata : Respir Indonesia, 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, 2012.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 1999.
Rachel Grana, Benowitz NL, and Stanton A. Glantz. E-Cigarettes . Circulation. 2014.Vol. 129. No. 12.
Repository ubaya, Persepsi, Efektifitas Dan Keamanan Penggunaan Rokok Elektrik (E-Cigarette) Oleh Perokok Aktif .J. Trop. Pharm. Chem., Vol. 4. No. 2. Halaman 68, Universitas Surabaya, 2017.
Depkes, bahaya rokok elektrik http://www.depkes.go.id/article/print/20143210002/bahaya-electronic- cigarettes.html diakses pada tanggal 14 Mei 2020
Halodoc, Lebih Bahaya Mana, Mengisap Vape atau Rokok Tembakau https://www.halodoc.com/artikel/lebih-bahaya-mana-menghisap-vape-atau-rokok-tembakau, Diakses pada tanggal 12 Oktober 2020
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.