IMPLEMENTASI PEMBERIAN INFORMASI TENTANG DATA PASIEN PENDERITA COVID-19 TERHADAP PUBLIK DI PUSKESMAS DEMAK III BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

Retno Widhiastuti, Tri Mulyani, Amri Panahatan Sihotang

Abstract


Puskesmas Demak III salah satu bentuk pelayanan Publik dalam bidang pelayanan kesehatan termasuk covid-19.Dalam penelitian ini peneliti berusaha mengangkat permasalahan bagaimana implementasi pemberian informasi tentang data pasien penderita Covid-19 terhadap publik di Puskesmas Demak III berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, kendala dalam implementasi dan upaya mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologi, dengan spesifikasi penelitian deskriftif analitik dan metode analisa menggunakan analisa secara kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa implemantasi pemberian informasi data pasien Covid-19   ke Publik selama masa pandemi dilaksanakan berdasarkan SOP yang dibuat oleh Kepala Puskesmas berpedoman pada   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 36 tahun2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.Untuk kendalanya ada 2 hal yaitu: pertama, tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan, dalam hal ini dapat diupayakan dengan cara menyusun SOP; kedua, kurangnya SDM, diupayakan dengan cara   membuat SK Pelimpahan Tugas dan mengusulkan tenaga dokter umum.

 


Keywords


Implementasi; Informasi; Data Pasien; Covid-19; Publik.



DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v2i1.3443

Refbacks

  • There are currently no refbacks.