PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN KONTRAK STUDI KASUS PERJANJIAN KERJA DI DINAS PEMADAM KEBAKARAN KOTA SEMARANG
Abstract
Karya ilmiah ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap karyawan kontrak. Permasalahan penelitian ini tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap karyawan kontrak berdasarkan perjanjian kerja di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dan faktor-faktor apa saja yang menghambat dan bagaimana cara mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum-empiris. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan metode pengumpulan data yang digunakan meliputi studi pustaka, studi dokumentasi dan wawancara, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap karyawan kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang sangat lemah. Mereka karyawan kontrak tidak diberi hak memperoleh tunjangan, hak mendapatkan penghargaan, dan hak memperoleh perlindungan jaminan hari tua, padahal hak-hak tersebut telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap karyawan kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, diantaranya seperti belum adanya kejelasan payung hukum dan lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Disnakertrans. Sebagai solusinya, dalam membuat perjanjian kerja Dinas Pemadam Kebakaran idealnya memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans harus dapat bertindak profesional dan independen, meskipun terhadap institusinya sendiri.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v2i1.3432
Refbacks
- There are currently no refbacks.