PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA : STUDI KASUS DI BNN PROVINSI JATENG
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v2i1.3431Keywords:
Penyidikan., Peredaran Gelap., Narkotika., BNNP Jateng.Abstract
Proses penyidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di Indonesia, diantaranya dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian tindak pidana peredaran narkotika ini difokuskan di wilayah BNN Provinsi Jateng. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penyidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan tersangka atas nama BBG alias Bembeng di BNN Provinsi Jateng dan apa kendala serta upaya mengatasi kendala penyidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan tersangka atas nama BBG alias Bembeng di BNN Provinsi Jateng. Jenis penelitian yang digunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data utama yang digunakan adalah data primer. Selain menggunakan data primer sebagai data utama, penelitian ini menggunakan data sekunder dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Metode pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Penyidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah meliputi tahap penyelidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan uji laboratorium. Kendala dalam penyidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika yaitu kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan serta jarak tempat tinggal saksi yang cukup jauh dari tempat dilaksanakanya penyidikan. Upaya mengatasinya yaitu dengan memberikan jaminan dan perlidungan, mengapresiasi dan memfasilitasi saksi. Penyidikan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Jateng sudah sesuai dengan KUHAP dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.