KEDUDUKAN SERTIFIKAT FIDUSIA BAGI KREDITUR APABILA DEBITUR WANPRESTASI : STUDI KASUS KANTOR NOTARIS AHMAD NATSIR S.H., M.Kn.

Satria Aji Pamungkas, Dhian Indah Astanti, Dharu Triasih

Abstract


Jaminan Fidusia berasal dari kata fiduciair atau fides yang berarti kepercayaan yaitu penyerahan hak milik atas benda secara kepercayaan sebagai jaminan (agunan) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Didalam perbankan timbul masalah apabila debitur cidera janji dan objek jaminan ada dalam penguasaan debitur, karena objek jaminan fidusia umumnya benda bergerak sehingga kondisi seperti ini sangat potensial bagi debitur untuk menggelapkan. Penelitian ini untuk mengetahui permasalahan yaitu Kedudukan Sertifikat Fidusia Bagi Kreditur Apabila Debitur Wanprestasi dan Bagaimana perlindungan Hukum terhadap Kreditur dengan Jaminan Fidusia. Dalam upaya untuk mengetahui kedudukan kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi dan perlindungan hukum terhadap kreditur. maka menggunakan metode penelitian yuridis empiris, analisis kualitatif serta  metode pengumpulan data dengan data primer dan data sekunder. Secara teoritis bisa bermanfaat bagi pengembangan dan secara praktis diharapkan bisa memberikan masukan bagi semua pihak yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bank BRI sebagai kreditur dengan jaminan fidusia memiliki kedudukan dan kekuatan hukum terhadap debitur karena memiliki sertifikat yang dibuat oleh Notaris Ahmad Natsir S.H.,M.Kn., diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan. Sertifikat Jaminan Fidusia memberikan kedudukan serta kewenangan kepada Bank BRI untuk parate eksekusi mengambil atau menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri karena cidera janji, sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan hasil keputusan pengadilan, dalam hal ini Bank BRI cabang Kendal melakukan proses eksekusi dengan cara teguran peringatan kemudian mengambil barang yang dijaminkan sebuah mobil Toyota yaris tahun 2011.



Keywords


Kata Kunci: kedudukan, sertifikat fidusia, kreditur, debitur



DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v2i1.3430

Refbacks

  • There are currently no refbacks.