IMPLEMENTASI REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN CILACAP

Authors

  • Tangguh Wisdom Faithful Adi Nugroho
  • Subaidah Ratna Juita
  • Muhammad Iftar Aryaputra

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v2i1.3341

Keywords:

Kata Kunci, Rehabilitasi, Pecandu Narkotika, Badan Narkotika Nasional .

Abstract

Peredaran narkotika masih banyak marak terjadi di Indonesia,tidak memandang gender,usia,maupun status sosial seseorang. Semua orang bisa saja menjadi salah satu pecandu narkotika,terlebih lagi jumlah penyalahgunaan narkotika khususnya di Kabupaten Cilacap mengalami peningkatan pada tahun 2020. Dalam hal menekan angka pecandu narkotika di Kabupaten Cilacap,maka Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap menyelenggarakan program rehabilitasi untuk para pecandu narkotika. Oleh karena itu pokok masalah dalam penelitian di bagi beberapa submasalah yaitu: 1)Bagaimana implementasi rehabilitasi terhadap pecandu narkotika di Kabupaten Cilacap?. 2) Apa saja kendala-kendala yang di hadapi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap dalam implementasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika di Kabupaten Cilacap dan bagaimana cara mengatasinya?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis-sosiologis ,bertujuan untuk memperoleh data primer dan data sekunder melalui penelitian lapangan,dokumentasi serta penelitian kepustakaan. Dalam teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan studi dokumen. Hasil penelian ini berfokus pada penanganan rehabilitasi yang di lakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap,dari awal penerimaan klien,proses rehabilitasi,sampai dengan selesainya proses rehabilitasi yang ada di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap. Penulisan juga membahas kendala-kendala di hadapi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap pada saat melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dan upaya dalam mengatasi kendala tersebut.

Published

2022-12-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN CILACAP. (2022). Semarang Law Review (SLR), 2(1), 24-36. https://doi.org/10.26623/slr.v2i1.3341