PENGATURAN MENGENAI PENGELOLAAN LIMBAH KELAPA SAWIT DI KABUPATEN DHARMASRAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
Abstract
Melihat dari potensi yang ada dan untuk mengurangi kerugian baik materil maupun formil pemerintah Indonesia mulai membuat kebijakan-kebijakan terkait pengaturan pengelolaan limbah kelapa sawit. Mulai dari undang-undang, keputusan Menteri, peraturan pemerintah hingga perda dibuat untuk melindungi pelaku usaha maupun masyarakat. Tak ayal pabrik-pabrik yang didirikan tidak berizinan dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Limbah-limbah yang dihasilkan ini tak hanya mencemari lingkungan namun juga berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu pabrik-pabrik kelapa sawit ini didirikan jauh dari lingkungan masyarakat atau lingkungan industri khusus. Maka diperlukan adanya pengaturan pengelolaan limbah kelapa sawit di kabupaten Dharmasraya di provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini membahas tentang pengaturan pengelolaan limbah kelapa sawit, pelaksanaannya, dan kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten Dharmasraya dalam menangani masalah limbah kelapa sawit. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan analisisnya kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengelolaan limbah kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat belum mempunyai aturan khusus yang mengaturnya, namun dalam meregulasi dan mencegah kerusakan lingkungan pemerintah daerah menggunakan aturan-aturan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah. Dan pelaksanaan pengelolaan limbah tersebut sesuai dengan peraturan yang berkaitan mengenai pelaksanaan pengelolaan limbah.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v2i1.3339
Refbacks
- There are currently no refbacks.