ANALISIS YURIDIS MENGENAI HAK MENGELUARKAN PENDAPAT DALAM PERSPEKTIF HAM

Yefta Damar Galih Atmaja, Tri Mulyani, Amri Panahatan Sihotang

Abstract


Tujuan dalam penelitian ini berusaha menganalisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, dan implikasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat  berdasarkan  Undang-Undang Nomor  19  Tahun   2016 tentang Perubahan   Atas  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, merujuk kepada pendapat Friedrich Julius Stahl menunjukkan bahwa salah satu unsur negara hukum adalah adanya perlindungan atas hak asasi manusia, negara Indonesia berdasarkan konstitusi adalah negara hukum dan secara teori sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum salah satunya adalah menjamin perlindungan hak asasi manusia, namun menurut John Rawls prinsip kebebasan dalam hak asasi manusia perlu adanya sebuah kebebasan yang berkeadilan, artinya pemerintah memberikan jaminan payung hukum yang jelas, dan ruang lingkup batasannya dalam koridor keadilan, sehingga tidak memunculkan banyak korban karena produk hukum yang multitafsir. Implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun

2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  terhadap  kebebasan  mengeluarkan  pendapat meliputi tiga hal yaitu sosial, politik dan psikologi.


Keywords


AnalisisKebebasan Berpendapat; HAM; UU ITE

Full Text:

PDF

References


Buku-buku :

Aburaera Sukarno, dkk., Filsafat Hukum Teori Dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2014. Adisusilo, Sutarjo, JR. Sejarah Pemikiran Barat Dari Yang Klasik Sampai Yang

Modern. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.

Amiruddin, dan Zaenal Aslikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manulang, Pengantar ke Filsafat Hukum.

Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat

Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa : Edisi Keempat. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Effendi Masyhur, Dimensi Dan Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum

Nasional Dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

El Muhtaj Majda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana, 2007.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

James W. Nickel, Hak Asasi Manusia, Refleksi Filosofis Atas DeklarasiUniversal Hak

Asasi Manusia.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.

Nurhidayat , Mahrus Ali Syarif.Penyelesaian Pelanggaran Ham Berat InCourt System

&Out Court System. Depok: Gramata Publishing, 2011.

Pratanto, Pius A., dan M Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola,

Raharjo Satjipto, Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat . Bandung: Refika

Aditama, 2005.

Ronny Hanitijo, Soemitro. Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia

Indonesia, 1988.

Sabine G.H. Teori Teori Politik (2) Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangannya.

Bandung: Binacipta, 1981.

B. PeraturanPerundang-undangan :

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

, Jakarta, 2002.

. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang PengesahanInternational Convention Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965). Jakarta, 1999.

. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Jakarta,

. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan

HAM. Jakarta, 2000.

. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Jakarta, 2005.

. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan

Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik. Jakarta, 2016.

C. Jurnal :

D. Majalah Konstitusi, Ancaman Pidana Cybercrime dalam UU ITE adalah

Konstitusional .

Mahkamah Konstitusi, No. 29, (https://mkri.id/public/content/infoumum/majalahkonstitusi/pdf/BMK%20Edis i%20Mei%202009.pdf, diakses 3 November 2019).

Mukhamad Luthfan Setiaji, Aminullah Ibrahim, Kajian Hak Asasi Manusia dalam Negara the Rule Of Law. Antara Hukum Progresif dan Hukum Positif . Lex Scientia Law Review, Vol. 1, No.1,(Online),(file:///C:/Users/MY%20PC/Downloads/19483Article%20Text

-1-10-20171205%20(2).pdf, diakses 24 April 2019).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i1.2354

Refbacks

  • There are currently no refbacks.