ANALISIS YURIDIS MENGENAI HAK MENGELUARKAN PENDAPAT DALAM PERSPEKTIF HAM
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2354Keywords:
AnalisisKebebasan Berpendapat, HAM, UU ITEAbstract
Tujuan dalam penelitian ini berusaha menganalisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, dan implikasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, merujuk kepada pendapat Friedrich Julius Stahl menunjukkan bahwa salah satu unsur negara hukum adalah adanya perlindungan atas hak asasi manusia, negara Indonesia berdasarkan konstitusi adalah negara hukum dan secara teori sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum salah satunya adalah menjamin perlindungan hak asasi manusia, namun menurut John Rawls prinsip kebebasan dalam hak asasi manusia perlu adanya sebuah kebebasan yang berkeadilan, artinya pemerintah memberikan jaminan payung hukum yang jelas, dan ruang lingkup batasannya dalam koridor keadilan, sehingga tidak memunculkan banyak korban karena produk hukum yang multitafsir. Implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat meliputi tiga hal yaitu sosial, politik dan psikologi.
References
Buku-buku :
Aburaera Sukarno, dkk., Filsafat Hukum Teori Dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2014. Adisusilo, Sutarjo, JR. Sejarah Pemikiran Barat Dari Yang Klasik Sampai Yang
Modern. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.
Amiruddin, dan Zaenal Aslikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manulang, Pengantar ke Filsafat Hukum.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa : Edisi Keempat. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2012.
Effendi Masyhur, Dimensi Dan Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum
Nasional Dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
El Muhtaj Majda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana, 2007.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
James W. Nickel, Hak Asasi Manusia, Refleksi Filosofis Atas DeklarasiUniversal Hak
Asasi Manusia.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.
Nurhidayat , Mahrus Ali Syarif.Penyelesaian Pelanggaran Ham Berat InCourt System
&Out Court System. Depok: Gramata Publishing, 2011.
Pratanto, Pius A., dan M Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola,
Raharjo Satjipto, Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat . Bandung: Refika
Aditama, 2005.
Ronny Hanitijo, Soemitro. Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1988.
Sabine G.H. Teori Teori Politik (2) Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangannya.
Bandung: Binacipta, 1981.
B. PeraturanPerundang-undangan :
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
, Jakarta, 2002.
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang PengesahanInternational Convention Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965). Jakarta, 1999.
. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Jakarta,
. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan
HAM. Jakarta, 2000.
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Jakarta, 2005.
. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Jakarta, 2016.
C. Jurnal :
D. Majalah Konstitusi, Ancaman Pidana Cybercrime dalam UU ITE adalah
Konstitusional .
Mahkamah Konstitusi, No. 29, (https://mkri.id/public/content/infoumum/majalahkonstitusi/pdf/BMK%20Edis i%20Mei%202009.pdf, diakses 3 November 2019).
Mukhamad Luthfan Setiaji, Aminullah Ibrahim, Kajian Hak Asasi Manusia dalam Negara the Rule Of Law. Antara Hukum Progresif dan Hukum Positif . Lex Scientia Law Review, Vol. 1, No.1,(Online),(file:///C:/Users/MY%20PC/Downloads/19483Article%20Text
-1-10-20171205%20(2).pdf, diakses 24 April 2019).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.