KEKUATAN HUKUM HAK TANGGUNGAN ATAS OBJEK SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG AKAN DITURUN WARIS: STUDI KASUS DI KANTOR NOTARIS JANE MARGARETHA HANDAYANI, SH, MKN
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2353Keywords:
Kekuatan Hukum, Hak Tanggungan, Sertifikat, Turun Waris, Ahli WarisAbstract
Kehidupan manusia tidak terlepas dari peranan tanah. UUPA telah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah. Hak tas tanah dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat hak atas tanah. Pemegang hak atas tanah agar dapat menjaminkan hak atas (sertifikat tanah) kepada pihak bank dengan tujuan pengambilan dana atau pembiayaan dengan cara dibebani hak tanggungan. Nama sertifikat haruslah sudah atas nama para ahli waris atau nantinya salah satu pemegang hak. Tanah Warisan juga dapat dijadikan sebagai jaminan dengan di bebani hak tanggungan dengan syarat telah melalui prosedur turun waris terlebih dahulu, tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengetahui sebelum membebani hak tanah warisan harus melalui proses turun waris terlebih dahulu. Pada penelitian ini penulis ingin mengkaji tentang kekuatan hukum hak tanggungan atas objek sertifikat hak atas tanah yang akan diturun waris. Jenis penelitian menggunakan hukum yuridis sosiologis. spesifikasi penelitian pada penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penulis akan memberikan gambaran mengenai kekuatan hukum hak tanggungan atas objek sertifikat hak atas tanah yang akan diturun waris. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang bersumber dari penelitian lapangan berupa wawancara, undang-undang, karya ilmiah, dan hasil penelitian yang kemudian di analisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian para ahli waris melakukan proses turun waris melalui kantor notaris dengan memenuhi beberapa persyaratan untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk menghasilkan nama para ahli waris, setelah selesai dilanjut dengan pemasangan hak tanggungan. Kekuatan hukum berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dalam pasal (19), dijelaskan bahwa untuk memperoleh kekuatan hukum maka sertifikat hak atas tanah harus didaftarkan. dan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pasal (3) dijelaskan mengenai tujuan pendaftaranReferences
. Buku-buku.
Andraini, Fitika. Perbedaan Golongan Penduduk dalam Proses Pendaftaran Hak atas Tanah karena Pewarisan , Tesis, Universitas Diponegoro, tidak dipublikasikan.
Chomsah, Ali Ahmad. Hukum Pertanahan. Jakarta : Prestasi Pustaka, 2002.
Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Harsono, Boedi. Himpunan Peralihan-Peralihan Hukum Tanah.Jakarta: Djambatan,
Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata, Hak-hak yang Memberi
Jaminan. Jakarta : Ind-Hill Co, 2005.
Hasan, Djuhaendah, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 1996.
Kashadi. Hak Tanggungan dan Jaminan fidusia, (Semarang : Badan Penerbit
Universitas Diponegoro, 2000.
Mulyadi. Kartini dan Gunawan Widjaja, Hak Tanggungan.. Edisi Pertama, Cetakan
Kedua, Jakarta : Penerbit Prenada Media Group, 2005.
Ramulyo, Idris. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.Jakarta : Sinar Grafika, 2004.
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah.Edisi Pertama. Jakarta
:Kencana Prenada Media Group, 2010.
Satrio J. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku II, Bandung: Citra Aditya Bakti 2004.
Sutedi, Adrian, Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta : Sinar Grafika, 2006.
Usman, Rachmadi.Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta : Sinar Grafika, 2009.
b. Peraturan Perundang-undangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(UUPA).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah danBenda-benda yang Berkaitan diatasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. c. Website.
Abdul Kholiq Imron, file:///G:/ /KAMPUS/SKRIPSI//Abdulhammad%20fauzi.pdf, diakses pada tanggal 3 Februari 2020. 2020.
Eko Irawan, file:///G:/ /KAMPUS/SKRIPSI/eko irawan/18232-38326-1-SM.pdf. diakses pada tanggal 12 Februari 2020. 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.