KEKUATAN HUKUM HAK TANGGUNGAN ATAS OBJEK SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG AKAN DITURUN WARIS: STUDI KASUS DI KANTOR NOTARIS JANE MARGARETHA HANDAYANI, SH, MKN

Vika Nianda, Dhian Indah Astanti, Supriyadi Supriyadi

Abstract


Kehidupan manusia tidak terlepas dari peranan tanah. UUPA telah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah. Hak tas tanah dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat hak atas tanah. Pemegang hak atas tanah agar dapat menjaminkan hak atas (sertifikat tanah) kepada pihak bank dengan tujuan pengambilan  dana   atau  pembiayaan  dengan  cara   dibebani  hak   tanggungan.  Nama sertifikat haruslah sudah atas nama para ahli waris atau nantinya salah satu pemegang hak. Tanah Warisan juga dapat dijadikan sebagai jaminan dengan di bebani hak tanggungan dengan syarat telah melalui prosedur turun waris terlebih dahulu, tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengetahui sebelum membebani hak tanah warisan harus melalui proses turun waris terlebih dahulu. Pada penelitian ini penulis ingin mengkaji tentang kekuatan hukum hak tanggungan atas objek sertifikat hak atas tanah yang akan diturun waris. Jenis penelitian menggunakan hukum yuridis sosiologis. spesifikasi penelitian pada penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penulis akan memberikan gambaran mengenai kekuatan hukum hak tanggungan atas objek sertifikat hak atas tanah yang akan diturun waris. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang bersumber dari penelitian lapangan berupa wawancara, undang-undang, karya ilmiah, dan hasil penelitian yang kemudian di analisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian para ahli waris melakukan proses turun waris melalui kantor notaris dengan memenuhi beberapa persyaratan untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk menghasilkan nama para   ahli waris, setelah selesai dilanjut dengan pemasangan hak tanggungan. Kekuatan hukum berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dalam pasal (19), dijelaskan bahwa untuk memperoleh kekuatan hukum maka sertifikat hak atas tanah harus didaftarkan. dan lebih lanjut dalam Peraturan  Pemerintah  Nomor  24  Tahun  1997  tentang   pendaftaran  tanah  pasal   (3) dijelaskan mengenai tujuan pendaftaran

Keywords


Kekuatan Hukum, Hak Tanggungan, Sertifikat, Turun Waris, Ahli Waris

Full Text:

PDF

References


. Buku-buku.

Andraini, Fitika. Perbedaan Golongan Penduduk dalam Proses Pendaftaran Hak atas Tanah karena Pewarisan , Tesis, Universitas Diponegoro, tidak dipublikasikan.

Chomsah, Ali Ahmad. Hukum Pertanahan. Jakarta : Prestasi Pustaka, 2002.

Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan

Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Harsono, Boedi. Himpunan Peralihan-Peralihan Hukum Tanah.Jakarta: Djambatan,

Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata, Hak-hak yang Memberi

Jaminan. Jakarta : Ind-Hill Co, 2005.

Hasan, Djuhaendah, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 1996.

Kashadi. Hak Tanggungan dan Jaminan fidusia, (Semarang : Badan Penerbit

Universitas Diponegoro, 2000.

Mulyadi. Kartini dan Gunawan Widjaja, Hak Tanggungan.. Edisi Pertama, Cetakan

Kedua, Jakarta : Penerbit Prenada Media Group, 2005.

Ramulyo, Idris. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab

Undang-Undang Hukum Perdata.Jakarta : Sinar Grafika, 2004.

Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah.Edisi Pertama. Jakarta

:Kencana Prenada Media Group, 2010.

Satrio J. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku II, Bandung: Citra Aditya Bakti 2004.

Sutedi, Adrian, Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta : Sinar Grafika, 2006.

Usman, Rachmadi.Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

b. Peraturan Perundang-undangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(UUPA).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah danBenda-benda yang Berkaitan diatasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. c. Website.

Abdul Kholiq Imron, file:///G:/ /KAMPUS/SKRIPSI//Abdulhammad%20fauzi.pdf, diakses pada tanggal 3 Februari 2020. 2020.

Eko Irawan, file:///G:/ /KAMPUS/SKRIPSI/eko irawan/18232-38326-1-SM.pdf. diakses pada tanggal 12 Februari 2020. 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i1.2353

Refbacks

  • There are currently no refbacks.