KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING)
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2352Keywords:
kebijakan hukum pidana, RKUHP dan penghinaan citra tubuhAbstract
Pada era sekarang media sosial sudah sangat berkembang pesat sehingga banyak orang yang dengan mudahnya mengomentari orang lain lewat media sosial. Komentar yang dilontarkan pun seringkali komentar negatif, seseorang memberikan komentar negatif kepada orang lain tanpa memikirkan bagaimana kondisi seseorang tersebut. Zaman sekarang sering terjadi tindakan penghinaan citra tubuh (body shaming). Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini dan kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) di masa mendatang. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analitis kualitatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini yaitu untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengatur masyarakat agar tidak melakukan tindakan penghinaan citra tubuh (body shaming) dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di masa mendatang dapat dilakukan dengan cara melihat Pasal 439 dan Pasal 442 RKUHP untuk ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penghinaan citra tubuh (body shaming).
References
Buku-buku
Ali, Mahrus. Dasar Dasar Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika, 2015.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana
Prenamedia Group, 2009.
Hamdan, M. Politik Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010. Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung : Jaya Persada, 2011.
b. Peraturan perundang-perundangan
Sekretariat Negara RI. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik. Jakarta, 2008.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Jakarta, 2016.
c. Jurnal
Kiselica dan Clarke. Oxford Dictionary Body Shaming . Bandung : Kamus Oxford Body
Shaming, 2019.
Pratama, Putra. Pengertian Tindak Pidana . Jakarta: Jurnal Tindak Pidana, 2018. Rismajayanthi, Ni Gusti Agung Ayu Putu. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana
Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Menurut Hukum Pidana Indonesia . Jakarta
: Tinjauan Yuridis Penghinaan Citra Tubuh, 2018.
d. Website
Surya Pratama, Benarkah Body Shaming Melanggar UU ITE? Simak Pendapat Para Ahli Body shaming termasuk bentuk penghinaan yang diatur dalam KUHP. ,(Online)https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c1249a906436/benark ah-body-shaming-melanggar-uu-ite-simak-pendapat-para-ahli, Diakses pada 4 April
,2019)
Audrey Santoso, Ancaman Pidana Pelaku Body Shaming 9 Bulan 6 Tahun Penjara .
Jurnal Detik, Vol. 4, No. 2, (Online), (http://m.detik.com/news/jurnal/d-
/polisi-ancaman-pidana-pelaku-body-shaming-9-bulan-6-tahun-
penjara,diakses14Desember 2019), 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.