TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN ASAS CONTRIUS ACTUS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2351Keywords:
Negara hukum, Contrarius actus, Organisasi KemasyarakatanAbstract
Organisasi kemasyarakatan merupakan wujud dari sistem negara hukum yang menjunjung nilai-nilai demokrasi. Dasar hukum hadirnya organisasi kemasyarakaan di Indonesia adalah Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di dalam Undang-Undang Ormas yang baru ini telah diterapkan asas contrarius actus yang meniadakan prosedur peradilan dalam pembubaran ormas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas contrarius actus dalam pembubaran ormas di tinjau dari negara hukum.Jenis penelitian adalah yuridis normatif, spekfikasi penelitian mengunakan deskriftif analitis, dan metode analisis data yang di gunakan ialah analisis kualitatif. Metode penelitian tersebut disusun sebagai metode untuk merumuskan hasil penelitian.Dalam penelitian menunjukan bahwa penerapan asas contrarius actus bukan hanya terdapat di dalam Undang Undang organisasi kemasyarakatan yang baru, secara prinsipal di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena Undang-Undang ormas yang baru telah menerapkan asas contrarius actus yang dimana pemerintah secara wewenang dapat membubarkan ormas yang di anggap bertentangan dengan pancasila dan UUD Tahun 1945 tanpa di sertai adanya due process of law. Jika diterapkan akan bertentangan dengan konsep sebuah Negara hukum.
References
Amirin, Tatang A. Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta: Rajawali, 1986.
Asshidiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada 2010. Azhary, Muhammad Tahir. Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum
Islam Menyambut 73 Tahun Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhary, S.H., Akademisi, Praktisi, Politisi. Jakarta: Prenamedia Group, 2012.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Junaidi, Muhammad. Hukum Konstitusi: Pandangan dan Gagasan Modernisasi Negara Hukum.
Depok: Rajawali Pers, 2018.
Kabul, Imam. Paradigma Pembangunan Hukum di Indonesia:Analisis Potensi dan Problem.
Yogyakarta: Kurnia Kalam, 2005.
M. Hadjon, Philipus dan Tatiek Sri Djarmiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press, 2014.
Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2014. Nazir, Moch. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.
Qamar, Nurul. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika,
Sarja. Negara Hukum: Teori dan Praktek. Yogyakarta: Thafa Media, 2016.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Soerjono dan Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
b. Peraturan Perundang-undangan:
Sekretariat Negara RI. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Jakarta, 2017.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta, 2019.
c. Karya Ilmiah/Laporan Penelitian:
Rosyadi, Irfan. Analisis Terhadap Penghapusan Proses Peradilan dalam Pembubaran Organisasi
Kemasyarakatan Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2018.
d. Seminar
Sudjito, Membaca Kepentingan Politik di Balik Perppu Ormas dan Implikasi Sosiologisnya pada Masyarakat . Law UII, 19 Oktober 2017.
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.