STATUS HUKUM KEPERDATAAN BAYI TABUNG DAN HUBUNGAN NASABNYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2350Keywords:
Bayi Tabung, Hubungan Nasab, Hukum Islam.Abstract
Bayi tabung merupakan sebuah keberhasilan dari kerjasama antara pakar kedokteran dan pakar farmasi, dimana mereka mengawinkan sperma dan ovum di luar rahim dalam sebuah tabung yang sudah dipersiapkan. Setelah terjadi pembuahan, barulah di tempatkan ke dalam rahim seorang wanita. Yang menjadi masalah dalam hal ini adalah nasab bayi yang dilahirkan melalui proses teknik bayi tabung tersebut sehingga hal tersebut memicu timbulnya masalah yang pelik di mata hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum keperdataan bayi tabung dan hubungan nasabnya ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana implementasi aturan hukum mengenai teknologi bayi tabung di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan metode analasis data yaitu dengan menyederhanakan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan dipahami serta dimengerti. Hasil penelitian dalam hukum Islam memandang bahwa anak yang lahir dari bayi tabung hukumnya adalah anak sah jika benih yang digunakan dari orang tuanya yang terikat perkawianan yang sah. Sedangkan dalam KUHPerdata belum ada hukum yang mengaturnya, sehingga status hukum keperdataan bayi tabung masih belum jelas. Dalam hukum positif di Indonesia hanya mengatur mengenai proses bayi tabung belum mengatur mengenai nasab anak yang dilahirkan melalui proses teknik bayi tabung.
References
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2013.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Manan, Abdul, Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia. Depok: Fajar Interpratama Mandiri,
Mariana, Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Nasab Bayi Tabung . Skripsi Fakultas Syari ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar- Raniry Darussalam, 2017.
Muamar, Afif, Ketentuan Nasab Anak Sah, Tidak Sah, Dan Hasil Teknologi Reproduksi Buatan Manusia: antara UU Perkawinan dan Fikih Konvensional , Al Ahwal Vol. 6, No. 1, 2013 (Online), http://ejournal.uin- suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/download/06104, diakses 5 April 2019.
Nurjannah, Hukum Islam dan Bayi Tabung (Analisis Hukum Islam Kontemporer) . Skripsi
Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar, 2017.
Pane, Abu Sahma, Hukum Bayi Tabung Mnurut Islam, Ini 4 Fatwa MUI . (Online), https://muslim.okezone.com/read/2019/09/18/330/2106191/hukum-bayi-tabung- menurut-islam-ini-4-fatwa-mui?page=1, di akses pada tanggal 27 Desember 2019.
Ruslan, Heri, Apa Hukum Bayi Tabung Menurut Islam? , diakses dari
http://m,republika.co.id/berita/ensiklopedia-Islam/fatwa/10/05/08114856-apa- hukum-bayi-tabung-menurut-Islam-, diakses 3 April 2019.
Salim, Bayi Tabung: Tinjauan Aspek Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.
Setiawan, Kumpulan Naskah Etika Kesehatan Kebidanan dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Trans Info Media, 2010.
Shidiq, Shapiudin, Fikih Kontemporer Edisi I; Cet. I. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016. Siyoto, Sandu dan Muhammad Ali Sodik, Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi
Media Publishing, 2015.
Sondakh , Hizkiah Lendri, Aspek Hukum Bayi Tabung di Indonesia . Lex Administratum,
Vol III/No.1/Jan-Mar/2015, http://ejournal
.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/viewFile, diakses 5 April 2019.
Suwito. Problematika Bayi Tabung dan Alternatif Penyelesaiannya The Indonesian Journal of Islamic Family Law Volume 01, Nomor 02, Desember 2011, http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukum/article/view, diakses 4 April 2019.
Utomo, Setiawa Budi, Fiqih Aktual. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.