STATUS HUKUM KEPERDATAAN BAYI TABUNG DAN HUBUNGAN NASABNYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Bayi tabung merupakan sebuah keberhasilan dari kerjasama antara pakar kedokteran dan pakar farmasi, dimana mereka mengawinkan sperma dan ovum di luar rahim dalam sebuah tabung yang sudah dipersiapkan. Setelah terjadi pembuahan, barulah di tempatkan ke dalam rahim seorang wanita. Yang menjadi masalah dalam hal ini adalah nasab bayi yang dilahirkan melalui proses teknik bayi tabung tersebut sehingga hal tersebut memicu timbulnya masalah yang pelik di mata hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum keperdataan bayi tabung dan hubungan nasabnya ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana implementasi aturan hukum mengenai teknologi bayi tabung di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan metode analasis data yaitu dengan menyederhanakan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan dipahami serta dimengerti. Hasil penelitian dalam hukum Islam memandang bahwa anak yang lahir dari bayi tabung hukumnya adalah anak sah jika benih yang digunakan dari orang tuanya yang terikat perkawianan yang sah. Sedangkan dalam KUHPerdata belum ada hukum yang mengaturnya, sehingga status hukum keperdataan bayi tabung masih belum jelas. Dalam hukum positif di Indonesia hanya mengatur mengenai proses bayi tabung belum mengatur mengenai nasab anak yang dilahirkan melalui proses teknik bayi tabung.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2013.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Manan, Abdul, Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia. Depok: Fajar Interpratama Mandiri,
Mariana, Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Nasab Bayi Tabung . Skripsi Fakultas Syari ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar- Raniry Darussalam, 2017.
Muamar, Afif, Ketentuan Nasab Anak Sah, Tidak Sah, Dan Hasil Teknologi Reproduksi Buatan Manusia: antara UU Perkawinan dan Fikih Konvensional , Al Ahwal Vol. 6, No. 1, 2013 (Online), http://ejournal.uin- suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/download/06104, diakses 5 April 2019.
Nurjannah, Hukum Islam dan Bayi Tabung (Analisis Hukum Islam Kontemporer) . Skripsi
Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar, 2017.
Pane, Abu Sahma, Hukum Bayi Tabung Mnurut Islam, Ini 4 Fatwa MUI . (Online), https://muslim.okezone.com/read/2019/09/18/330/2106191/hukum-bayi-tabung- menurut-islam-ini-4-fatwa-mui?page=1, di akses pada tanggal 27 Desember 2019.
Ruslan, Heri, Apa Hukum Bayi Tabung Menurut Islam? , diakses dari
http://m,republika.co.id/berita/ensiklopedia-Islam/fatwa/10/05/08114856-apa- hukum-bayi-tabung-menurut-Islam-, diakses 3 April 2019.
Salim, Bayi Tabung: Tinjauan Aspek Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.
Setiawan, Kumpulan Naskah Etika Kesehatan Kebidanan dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Trans Info Media, 2010.
Shidiq, Shapiudin, Fikih Kontemporer Edisi I; Cet. I. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016. Siyoto, Sandu dan Muhammad Ali Sodik, Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi
Media Publishing, 2015.
Sondakh , Hizkiah Lendri, Aspek Hukum Bayi Tabung di Indonesia . Lex Administratum,
Vol III/No.1/Jan-Mar/2015, http://ejournal
.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/viewFile, diakses 5 April 2019.
Suwito. Problematika Bayi Tabung dan Alternatif Penyelesaiannya The Indonesian Journal of Islamic Family Law Volume 01, Nomor 02, Desember 2011, http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukum/article/view, diakses 4 April 2019.
Utomo, Setiawa Budi, Fiqih Aktual. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i1.2350
Refbacks
- There are currently no refbacks.