PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGAN LISTRIK DI PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TENGAH DAN D.I YOGYAKARTA AREA SEMARANG RAYON SEMARANG SELATAN BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Pada dasarnya energi listrik merupakan sesuatu kebutuhan yang sangat dibutuhkan oleh semua manusia. Dengan adanya energi listrik, kegiatan manusia sehari- hari dapat dilaksanakan dengan mudah, nyaman dan tidak terganggu Permasalahan penelitian ini adalah: Perlindungan Hukum Pelanggan Listrik di PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Area Semarang Rayon Semarang Selatan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,kendala dalam Perlindungan hukum Bagi pelanggan listrik di PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Area Semarang Rayon Semarang Selatan, Upaya yang dilakukan oleh PT.PLN (Persero)Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Area Semarang Rayon Semarang Selatan dalam menangani kendala tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosioslogis dengan pendekatan penelitian pustaka dan wawancara,dan surve lapangan. Hasil Penelitian Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggan Listrik di PT. PLN (Persero) banyak memberikan perlindungan hukum bagi pelanggan PT.PLN dalam memberikan informasi dan penjelasan mengenai barang atau jasa.Kendala yang timbul dalam gangguan tersebut telah mengakibatkan terjadinya padam pada beberapa daerah yaitu Semarang,Ungaran,danKaliwungu.Upaya yang dilakukan dalam menangani kendala adalah Upaya dalam menghadapi pelanggan dalam keluhan pelanggan yang tertinggi adalah masalah keakuratan pembacaan meter, dalam, hal ini PT.PLN diharapkan penanganannya dengan menerima Sumber Daya Manusia yang ahli dalam bidangnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru, terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: Univesitas Indonesia Press.Mathew Huberman, 2002.
M. Sadar, Mo. Taufik Makarao, Habloel Mawadi, Hukum Perlindungan Konsumen di
Indonesia. Jakarta;akademika,2012.
Mulyad Nur, 2008 (Online, http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/standard contract.html), diakses pada tanggal 19 febuaril 2020
Nasution, Manajemen Pemasaran ( Rineka Cipta, 2012: Jakarta).
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana
Indonesia, 2004.
Subekti,Hukum Perjanjian, Jakarta: Penerbit PT. Pembimbung Masa, 1997.
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdarata). (Jakarta, PT. Pradanya Paramita)
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty,2003.
Sunariyati Hartono. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke -20. Bandung
Alumni,2006.
Sutrisno Hadi, Methodologi Resarch Jilid 1. UGM, Yogyakarta, 2012.
Wahyu Sasongko, Ketentuan Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen
(Bandar Lampung: Universitas Lampung,2007)
b. Undang- undang
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen
Pasal 29 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
c. Internet
https://.unikom.ac.id/gdl.php?=browse&op=read&id=jiptumm-gdl-s1-2002.ana-5984- perlindung
Maxmanaro, Pengertian Konsumen: Arti, Jenis-Jenis, serta Hak dan Kewajiban Konsumen , (https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian- konsumen.html, diakses 18 Febuari 2020).
Sigit Widodo, Wawancaran, Hardika Christiawan, PLN upayakan listrik normal kembali (radioidola.com,18 September 2019), diakses pada 20 febuari
Mulyadi Nur, 2008 (Online,http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/standard contract.html), diakses pada tanggal 19 febuaril 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i1.2349
Refbacks
- There are currently no refbacks.