PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGAN LISTRIK DI PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TENGAH DAN D.I YOGYAKARTA AREA SEMARANG RAYON SEMARANG SELATAN BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2349Keywords:
Perlindungan Hukum, Pelanggan, ListrikAbstract
Pada dasarnya energi listrik merupakan sesuatu kebutuhan yang sangat dibutuhkan oleh semua manusia. Dengan adanya energi listrik, kegiatan manusia sehari- hari dapat dilaksanakan dengan mudah, nyaman dan tidak terganggu Permasalahan penelitian ini adalah: Perlindungan Hukum Pelanggan Listrik di PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Area Semarang Rayon Semarang Selatan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,kendala dalam Perlindungan hukum Bagi pelanggan listrik di PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Area Semarang Rayon Semarang Selatan, Upaya yang dilakukan oleh PT.PLN (Persero)Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Area Semarang Rayon Semarang Selatan dalam menangani kendala tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosioslogis dengan pendekatan penelitian pustaka dan wawancara,dan surve lapangan. Hasil Penelitian Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggan Listrik di PT. PLN (Persero) banyak memberikan perlindungan hukum bagi pelanggan PT.PLN dalam memberikan informasi dan penjelasan mengenai barang atau jasa.Kendala yang timbul dalam gangguan tersebut telah mengakibatkan terjadinya padam pada beberapa daerah yaitu Semarang,Ungaran,danKaliwungu.Upaya yang dilakukan dalam menangani kendala adalah Upaya dalam menghadapi pelanggan dalam keluhan pelanggan yang tertinggi adalah masalah keakuratan pembacaan meter, dalam, hal ini PT.PLN diharapkan penanganannya dengan menerima Sumber Daya Manusia yang ahli dalam bidangnya.
References
Buku
Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru, terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: Univesitas Indonesia Press.Mathew Huberman, 2002.
M. Sadar, Mo. Taufik Makarao, Habloel Mawadi, Hukum Perlindungan Konsumen di
Indonesia. Jakarta;akademika,2012.
Mulyad Nur, 2008 (Online, http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/standard contract.html), diakses pada tanggal 19 febuaril 2020
Nasution, Manajemen Pemasaran ( Rineka Cipta, 2012: Jakarta).
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana
Indonesia, 2004.
Subekti,Hukum Perjanjian, Jakarta: Penerbit PT. Pembimbung Masa, 1997.
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdarata). (Jakarta, PT. Pradanya Paramita)
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty,2003.
Sunariyati Hartono. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke -20. Bandung
Alumni,2006.
Sutrisno Hadi, Methodologi Resarch Jilid 1. UGM, Yogyakarta, 2012.
Wahyu Sasongko, Ketentuan Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen
(Bandar Lampung: Universitas Lampung,2007)
b. Undang- undang
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen
Pasal 29 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
c. Internet
https://.unikom.ac.id/gdl.php?=browse&op=read&id=jiptumm-gdl-s1-2002.ana-5984- perlindung
Maxmanaro, Pengertian Konsumen: Arti, Jenis-Jenis, serta Hak dan Kewajiban Konsumen , (https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian- konsumen.html, diakses 18 Febuari 2020).
Sigit Widodo, Wawancaran, Hardika Christiawan, PLN upayakan listrik normal kembali (radioidola.com,18 September 2019), diakses pada 20 febuari
Mulyadi Nur, 2008 (Online,http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/standard contract.html), diakses pada tanggal 19 febuaril 2020.
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.