FORMULASI DELIK ZINA DALAM RANCANGAN KUHP
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2346Keywords:
Formulasi, Zina, dan Rancangan KUHPAbstract
Formulasi delik zina dalam KUHP yang berlaku saat ini tidak mencerminkan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia, karena itu perlu adanya pembaharuan hukum pidana yang sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia. Sehingga dalam penelitian ini berusaha mengkaji tentang bagaimana formulasi delik zina dalam KUHP dan formulasi delik zina dalam RKUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi jenis penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa formulasi delik zina dalam KUHP adalah kebijakan yang bermasalah karena hanya memidana pelaku yang salah satu atau keduanya telah terikat oleh perkawinan dan sifatnya sebagai delik aduan absolut serta ancaman pidananya yang sangat ringan, karena itu sangat tidak sesuai dengan nilai- nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai moral dan agama. Untuk kebijakan formulasi delik zina dalam RKUHP terdapat perluasan substansi yaitu pelaku zina tidak hanya mereka yang salah satu atau keduanya telah terikat oleh perkawinan melainkan mereka yang sama-sama masih lajang dapat dipidana karena zina. Namun yang menjadi permasalahan adalah karena sifatnya masih sebagai delik aduan absolut serta ancaman pidanya sangat ringan.
References
. Buku
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka, 2016.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana
Prenadamedia Group, 2014.
Departemen Agama Republik Indonesia. Al Qur an dan Terjemahannya. Jakarta: PT. Kumudasmoro Grafindo, 1994.
Sulaeman, Eman. Delik Perzinaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana di
Indonesia. Semarang: Walisongo Press, 2008. Ilahi, Fadhel. Zina. Jakarta: Qisthi Press, 2004.
Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, 2014.
Lembaga Al Kitab Indonesia. Al Kitab Terjemahan Baru. Jakarta, 2005.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Abdullah, Safri. Kamus Hukum para Hakim. Jakarta: Dian Rakyat, 2015. Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, 2013.
Sugiyono. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D).
Bandung: Alfabeta, 2009.
Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Ciputat Press, 2009.
b. Internet
Sugiyanto, Eko, Pujiyono, dan Budhi Wisaksono. Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perzinaan , Diponegoro Law Journal (Online), Vol. 5, No. 3, 2016, (http://www.ejournal-
s1.undip.ac.id/index.php/dlr/, diakses 17 November 2018).
Hukum Online. Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2019 , (online), (https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/17797/nprt/481/rancangan- undang-undang-2019, diakses 27 November 2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.