IMPLIKASI PENGATURAN SISTEM RUJUKAN BERJENJANG TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN
Abstract
Keberhasilan negara dapat dilihat dari terwujudnya tujuan pembangunan nasional, tolok ukur keberhasilan tersebut adalah tingkat kesejahteraan masyarakat. Permasalahan kesehatan menjadi fokus utama pemerintah dalam memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 ayat (3). BPJS Kesehatan sebagai badan hukum Pemerintah yang memiliki tugas khusus yaitu menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan sistem rujukan berjenjang di Indonesia. (2) Bagaimanakah implikasi mengenai pengaturan sistem rujukan berjenjang terhadap pelayanan kesehatan perorangan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum positif dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif dalam masyarakat., hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Untuk mengatur mekanisme penyelenggaraannya sistem rujukan dalam BPJS, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Kedua, dengan adanya pengaturan sistem rujukan berjenjang ini berdampak kepada pelayanan kesehatan perorangan setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama, pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjut. Masyarakat mendapat kepastian dalam jaminan kesehatan yang dikelola langsung oleh Pemerintah melalui BPJS, melalui program ini Pemerintah telah menjamin pelayanan kesehatan masyarakat khususnya sistem rujukan berjenjang pada pelayanan BPJS.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
. Buku-buku :
Bramantoro, Taufan, Pengantar Klasifikasi dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan: Penjelasan Praktis dari undang-undang dan peraturan mentri kesehatan, Surabaya : Pusat Penebit dan Percetakan UNAIR, 2017.
Habib R, Hapsara, Filsafat, Pemikiran Dasar Pembangunan Kesehatan sebagai paradigma pembangunan kesehatan. Yogyakarta : Gajah Mada University Press,
Ibrahim, Jhony, Teori Dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi
Malang : Bayumedia Publishing, 2005.
Manuaba, Ida Bagus Gde, Kapita selekta penatalaksanaan rutin obstetri, ginekologi, dan KB, Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2001.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet 2, Jakarta: Kencana, 2008. Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,
Wijaya, Andika, Hukum Jaminan Sosial Indonesia, Jakart: Sinar Grafika, 2018.
b. Peraturan-Undangan :
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i1.2345
Refbacks
- There are currently no refbacks.