IMPLIKASI PENGATURAN SISTEM RUJUKAN BERJENJANG TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN

Ridho Rinaldo Rinaldo, Endah Pujiastuti, Sukimin Sukimin

Abstract


Keberhasilan    negara     dapat    dilihat    dari    terwujudnya    tujuan     pembangunan nasional, tolok ukur keberhasilan tersebut adalah tingkat kesejahteraan masyarakat. Permasalahan  kesehatan   menjadi  fokus utama pemerintah dalam memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat yang tercantum  di dalam Undang-Undang  Dasar Negara Republik  Indonesia    Pasal    34    ayat    (3).    BPJS  Kesehatan  sebagai  badan   hukum Pemerintah yang memiliki tugas khusus yaitu menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan sistem rujukan berjenjang di   Indonesia. (2) Bagaimanakah implikasi mengenai pengaturan sistem rujukan berjenjang terhadap pelayanan kesehatan perorangan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, yaitu menggambarkan peraturan  perundang-undangan  yang berlaku   sebagai  hukum positif dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif dalam masyarakat., hasil penelitian menunjukkan:     Pertama,    Untuk    mengatur     mekanisme    penyelenggaraannya    sistem rujukan  dalam  BPJS,  Kementrian   Kesehatan   Republik   Indonesia  kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Kedua, dengan adanya pengaturan sistem rujukan berjenjang ini berdampak kepada pelayanan kesehatan perorangan setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi pelayanan   kesehatan  rawat  jalan  tingkat  pertama,  pelayanan   kesehatan  Rawat  Jalan Tingkat Lanjut. Masyarakat mendapat kepastian dalam jaminan kesehatan yang dikelola langsung oleh Pemerintah melalui BPJS, melalui program ini Pemerintah telah menjamin pelayanan kesehatan masyarakat khususnya sistem rujukan berjenjang pada pelayanan BPJS.


Keywords


Sistem Rujukan, BPJS, Perorangan

Full Text:

PDF

References


. Buku-buku :

Bramantoro, Taufan, Pengantar Klasifikasi dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan: Penjelasan Praktis dari undang-undang dan peraturan mentri kesehatan, Surabaya : Pusat Penebit dan Percetakan UNAIR, 2017.

Habib R, Hapsara, Filsafat, Pemikiran Dasar Pembangunan Kesehatan sebagai paradigma pembangunan kesehatan. Yogyakarta : Gajah Mada University Press,

Ibrahim, Jhony, Teori Dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi

Malang : Bayumedia Publishing, 2005.

Manuaba, Ida Bagus Gde, Kapita selekta penatalaksanaan rutin obstetri, ginekologi, dan KB, Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2001.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet 2, Jakarta: Kencana, 2008. Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,

Wijaya, Andika, Hukum Jaminan Sosial Indonesia, Jakart: Sinar Grafika, 2018.

b. Peraturan-Undangan :

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem

Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i1.2345

Refbacks

  • There are currently no refbacks.