IMPLIKASI PEMBERIAN E-KTP BAGI WNA DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMILU

Linda Rahmawati

Abstract


Administrasi kependudukan  merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan. Salah satu wujud administrasi kependudukan ialah e-KTP. e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Bukan hanya Warga Negara Indonesia saja yang diwajibkan memiliki e-KTP, Warga Negara Asing juga diwajibkan memiliki e-KTP. Orang asing   yang diakui sebagai penduduk Indonesia mempunyai izin tinggal tetap selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan. Pemilihan Umum merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara     berkala    dalam    waktu    tertentu.    Dalam    pelaksanaanya,    panitia    akan mendaftar penduduk dan akan memeriksa e-KTP sebagai bukti identitas warga negara. Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki Hak Pilih pada Pemilu meski memiliki KTP-elektronik. Kepemilikan KTP-el diikuti dengan   ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih. Kepemilikan KTP-el tersebut hanya sebagai identitas sementara selama WNA tinggal di Indonesia. Metode pendekatan penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran    terhadap    peraturan    yang     terkait    permasalahan    yang    dibahas, sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Dalam hal ini pemerintah hendaknya memberikan penyuluhan  terhadap  Warga  Negara  Asing  yang   ingin  menetap  dan  menjadi Warga Negara agar tidak menimbulkan berbagai polemik yang akan mendatang seperti pemilihan umum di Indonesia.


Keywords


Kependudukan, E-KTP, Warga Negara Asing (WNA), Pemilu.

References


a. Buku-buku.

Asshidiqie,Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Grafindo Press, 2015.

IDEA, Standar-standar Internasional Pemilihan Umum PedomanPeninjauan

Ketnbali Kerangka Hukum Pemilu, Jakarta: Intemasional IDEA,2002.

Hamidi, Jazim dan Christian, Charles, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di

Indonesia, Jakarta Timur : Sinar Grafika, 2015.

Miriam, Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,

Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, Bandung : PT.

Citra Aditya Bakti, 2004.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan

Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

, Pengantar Penelitian Hukum.Jakarta: Univ. Indonesia. 2010.

Salim, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Desertasi, Jakarta: Raja

Grafindo Persada, 2013.

Sahputra, Mirza, Husni Jalil, Iskandar A. Gani, Pemilihan Umum Menurut UUD

, Volume 3, No. 2, 2015.

Suteki dan Galang Taufani , Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan

Praktik, Depok: Rajawali Pers, 2018.

Simamura, Bilson, Panduan Riset Perilaku Konsumen, Jakarta : Gramedia Pustaka

Utama, 2004.

Sugiyono, Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Jakarta : Alfa

Beta, 2017.

Tutik, Titik Triwulan, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca

Amandemen UUD 1945, Bandung :Cerdas Pustaka, 2004.

Yanto, Nur. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indoesia, Jakarta : Mitra

Wacana Media, 2015.

b. Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun

tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 6

Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

c. Website.

Adi Junaidi, (Online), (https://www.neliti.com/id/publications/210402/optimalisasi- fungsi-kartu-tanda-penduduk-elektronik-ktp-el-berdasarkan-undang-un, diakses

Februari 2020), 2020.

A. Holidi, (Online). (http://repository.ut.ac.id/6763/1/42139.pdf, diakses 17 Februari

, 2020.

Kemendagri Terbitkan 1.600 E-KTP untuk WNA Sejak 2013, (Online),

(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190227125956-20-

/kemendagri-terbitkan-1600-e-ktp-untuk-wna-sejak-2013, diakses 13

April 2019), 2019.

Devina Halim, Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Perbedaan E- KTP WNI dan WNA ", https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/13373901/ini-perbedaan-e-ktp- wni-dan-wna.Di akses pada tanggal 23 Januari 2020.

WNA China Punya e-KTP, Kemendagri : Tidak Haram, (Online),(https://www.dream.co. id/news/wna-china-punya-e-ktp-kemendagri- tidak-haram-190226k.html, diakses 13 April 2019), 2019.

Perbedaan Untuk e-KTP WNA dan WNI, (Online), (https://kumparan.com/

@kumparannews/3-perbedaan-e-ktp-untuk-wna-dan-wni-

, diakses 29 September 2019), 2019.

Mengapa Warga Negara Asing Boleh Mempunyai KTP, (Online), (https://kumparan.com/ @kumparannews/mengapa-warga-negara-asing-boleh- punya-e-ktp 155123257 3463985112, diakses 24 April 2019), 2019

Untung Sri Hardjanto, (https://media.neliti.com/media/publications/19396-ID-upaya- penataan-dan-penertiban-dalam-penerbitan-dokumen-kependudukan-di- kabupaten.pdf, diakses 17 Februari 2020), 2020.

Penduduk,(Online),(https://id.wikipedia.org/wiki/Pendudukhttps://id.wikipedia.org/wi ki/Penduduk,diakses 02 Mei 2019), 2019.

Kemendagri Pastikan WNA Tidak Punya Hak Pilih di Pemilu 201, (Online), (https://www.merdeka.com/peristiwa/kemendagri-pastikan-wna-tidak-punya- hak-pilih-di-pemilu-2019.html, diakses 5 Oktober 2019), 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v2i1.2340

Refbacks

  • There are currently no refbacks.