Analisis Yuridis Pemidanaan Pelaku Pelecehan Seksual dalam Perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 25 14

A Legal Analysis of Sentencing Perpetrators of Sexual Harassment under the Sexual Violence Crimes Law

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v7i2.16103

Keywords:

Pemidanaan, Pelecehan Seksual, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Proporsionalitas Pemidanaan, Hak Korban

Abstract

Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (the TPKS Law) emphasizes the importance of addressing sexual violence through an approach that extends beyond the punishment of perpetrators to include the fulfillment of victims’ rights and recovery. However, the application of criminal sanctions in judicial practice raises questions regarding sentencing proportionality and the protection of victims’ rights. This study aims to analyze the application of criminal sanctions in Mojokerto District Court Decision No. 131/Pid.B/2024/PN.Mjk in light of sentencing theory, the principle of proportionality, and the provisions of the TPKS Law. It employs a normative legal research method using statutory and case approaches. The analysis indicates that the imposition of a two-year prison sentence, as reported in the research materials, reflects an orientation toward punishing the perpetrator. Nevertheless, assessing the decision’s compliance with the legal framework for victim protection requires further examination of the court’s reasoning, the classification of the offense established in the proceedings, and the application of the relevant provisions on restitution and rehabilitation. This study argues that the adequacy of sentencing in sexual violence cases should not be assessed solely on the basis of the severity of the punishment imposed, but also in terms of the proportionality of the judicial reasoning and the fulfillment of victims’ rights in accordance with applicable law. Accordingly, judicial reasoning should integrate perpetrator accountability with the protection of victims’ rights to promote fair and recovery-oriented outcomes.

 

Abstrak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan pentingnya penanganan perkara kekerasan seksual yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemenuhan hak dan pemulihan korban. Namun, penerapan sanksi pidana dalam praktik peradilan menimbulkan persoalan mengenai proporsionalitas pidana dan pemenuhan hak korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan sanksi pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 131/Pid.B/2024/PN.Mjk berdasarkan teori pemidanaan, prinsip proporsionalitas, dan ketentuan UU TPKS. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa penjatuhan pidana penjara selama dua tahun, sebagaimana diuraikan dalam bahan penelitian, memperlihatkan orientasi pemidanaan terhadap pelaku. Namun, penilaian terhadap kesesuaian putusan dengan kerangka perlindungan korban memerlukan pemeriksaan lebih lanjut atas pertimbangan hakim, klasifikasi tindak pidana yang terbukti, serta penerapan ketentuan mengenai restitusi dan rehabilitasi. Penelitian ini menekankan bahwa kualitas pemidanaan dalam perkara kekerasan seksual tidak cukup dinilai berdasarkan beratnya pidana yang dijatuhkan, tetapi juga berdasarkan pertimbangan hukum yang proporsional dan pemenuhan hak korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diperlukan penguatan pertimbangan hakim yang mengintegrasikan pertanggungjawaban pelaku dan perlindungan hak korban untuk mewujudkan putusan yang adil dan berorientasi pada pemulihan.

References

Achjani, Eva. “Proporsionalitas Penjatuhan Pidana.” Jurnal Hukum & Pembangunan 41, no. 2 (2026): 5.

Afifah, Nabilla N. “Perbandingan Antara Pendekatan Keadilan Restoratif Dan Pendekatan Hukuman Adat Dalam Kasus Tindak Pidana Ringan.” Syntax Idea 6, no. 6 (2024): 2804–16. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i6.3749.

Aldia, Nyayu Bela. “Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan Pada Perempuan.” Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2016.

Arif, Try Laksana. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Universitas Lampung, 2024.

Aziz, Abdul Choliq Al. “Perlindungan Hukum Korban Child Grooming Di Indonesia Perspektif Hukum Responsif.” Universita Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2025.

Azizah, Nita Anisatul. “Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan.” Universitas Islam Indonesia, 2023.

Deviana, Amanda, Arafi Maulana Putra, Puti Lathifa, and Amanda Amalia Siregar. “Analisis Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner 2, no. 01 (2025): 1503–19.

Eddy Asnawi, Birman Simamora, Andrizal. “Otonomi Khusus Terhadap Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 4, no. 2 (2021): 245.

Farah, Nisa. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual: Tinjauan Restitusi.” Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia 12, no. 4 (2020): 60–74.

Firmanto, Taufik, Sufiarina Sufiarina, Frans Reumi, and Indah Nur Shanty Saleh. Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Forestriawan, Noval, and RDANT Kebudayaan. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ringan Dalam Mewujudkan Restorative Justice.” Universitas Borneo Tarakan, 2023.

Gunawan, Hary Abryanto. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Begal (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur).” Dinamika 27, no. 14 (2021): 2059–79.

Hafidzah, Kiki Diah, and Maroni Maroni. “Model Restitusi Sosial Anak Korban Perkosaan Untuk Mewujudkan Keadilan Hukum.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 4 (2025): 5297–5310. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2107.

Hairi, Prianter Jaya, and Marfuatul Latifah. “Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Implementation of Law Number 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 14, no. 2 (2024): 163–80. https://doi.org/10.22212/jnh.v14i2.4108.

Hasan, Hanif, M. Ansyar Bora, Dini Afriani, Listya Endang Artiani, Ratna Puspitasari, Anggi Susilawati, Putri Maha Dewi, et al. Metode Penelitian Kualitatif. Agam: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2025.

Mesi, I. “Formulasi Dan Penegakan Hukum Restitusi Dalam Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Pengadilan Negeri Mojokerto. “Nomor 131/Pid.B/2024/PN.Mjk, Anugrah Setia Budi vs. Negara Indonesia.” Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2024.

Rahayu, Hesti. “Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Sleman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2025): 1–29. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1619.

Riski, Diana. “Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Universitas Borneo Tarakan, 2023.

Simanjuntak, Garry Fischer. “Ancaman Pidana Mati Perspektif Teori Retributive Dan Teori Utilitarianisme Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora 2, no. 1 (2023): 472–91.

Soejoeti, Ariani Hasanah, and Vinita Susanti. “Diskusi Keadilan Restoratif Dalam Konteks Kekerasan Seksual Di Kampus.” Deviance Jurnal Kriminologi 4, no. 1 (2020): 67–83. https://doi.org/10.36080/djk.1311.

Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Notary Law Journal 4, no. 3 (2025): 114–28. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116.

Susanto, Dedi, Risnita, and M Syahran Jailani. “Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data Dalam Penelitian Ilmiah.” QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora 1, no. 1 (2023): 53–61. https://doi.org/10.61104/jq.v1i1.60.

Tarmizi, Tarmizi, Atika Sandra Dewi, Daud Daud, and Isdiana Syafitri. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kejahatan Seksual Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Kejahatan Seksual.” Jurnal Pengabdian Kontribusi Unhamzah 4, no. 1 (2024): 10–14.

Udar, Mahathir Bin, and Bashori. “Mengevaluasi Validitas Instrumen Dalam Penelitian Kualitatif: Metode Verifikasi Dan Implementasinya.” Educational Assessment, Evaluation and Accountability, 2024, 1–11.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022).

Wadjo, Hadibah Zachra, and Judy Marria Saimima. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Belo 6, no. 1 (2020): 48–59. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page48-59.

Downloads

Published

2026-10-22

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rizki Ananda Agust Lailita, Samuji, S., & Much Catur Rizky. (2026). Analisis Yuridis Pemidanaan Pelaku Pelecehan Seksual dalam Perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: A Legal Analysis of Sentencing Perpetrators of Sexual Harassment under the Sexual Violence Crimes Law. Semarang Law Review (SLR), 7(2), 651-672. https://doi.org/10.26623/slr.v7i2.16103