Tanggung Jawab PT. Grab Teknologi Indonesia Terhadap Keselamatan dan Kerugian Penumpang dalam Layanan Transportasi Online 8 4
The Liability of PT. Grab Teknologi Indonesia for Passenger Safety and Losses in Online Transportation Services
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v7i2.15618Keywords:
Tanggung Jawab, Keselamatan, Kerugian, Penumpang, Transportasi OnlineAbstract
This study is motivated by legal issues concerning consumer protection and the responsibility of online transportation service providers for the safety and losses experienced by passengers. This study aims to analyze the responsibility of PT. Grab Teknologi Indonesia, one of the major online transportation service providers in Indonesia, for passenger safety and losses, as well as to examine the dispute resolution mechanisms available to passengers who suffer losses while using its services. This study employs a socio-legal research method with a descriptive-analytical approach. The research data consist of primary and secondary data obtained through interviews, literature reviews, and document studies, which were subsequently analyzed qualitatively. The findings indicate that PT. Grab Teknologi Indonesia's responsibility for passenger safety and losses is, in principle, implemented with reference to Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection and Law Number 22 of 2009 on Road Traffic and Road Transportation. The forms of protection include the selection of driver partners and vehicles, periodic education and training, driver evaluation and supervision, the provision of safety features, and the payment of compensation either directly or through insurance mechanisms. Disputes involving passengers who suffer losses are initially addressed through the complaint mechanism provided by the Help Center, followed by a verification process to determine the appropriate form of resolution based on the nature and extent of the loss. In addition to internal company mechanisms, consumers retain the right to pursue legal remedies in accordance with applicable laws and regulations. In practice, however, most reported disputes can be resolved through amicable settlement or mediation involving the company, driver partners, and passengers as service users.
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan hukum mengenai perlindungan konsumen dan tanggung jawab penyedia layanan transportasi daring terhadap keselamatan serta kerugian yang dialami penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab PT. Grab Teknologi Indonesia sebagai salah satu penyedia layanan transportasi daring di Indonesia terhadap keselamatan dan kerugian penumpang, serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh ketika penumpang mengalami kerugian dalam penggunaan layanan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab PT. Grab Teknologi Indonesia terhadap keselamatan dan kerugian penumpang pada prinsipnya telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bentuk perlindungan tersebut meliputi seleksi terhadap mitra pengemudi dan kendaraan, pemberian edukasi secara berkala, evaluasi dan pengawasan terhadap pengemudi, penyediaan fitur keselamatan, serta pemberian kompensasi atau ganti kerugian secara langsung maupun melalui mekanisme asuransi. Penyelesaian sengketa terhadap penumpang yang mengalami kerugian dilakukan melalui mekanisme pengaduan pada Help Center, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses verifikasi untuk menentukan bentuk penyelesaian berdasarkan jenis dan tingkat kerugian. Selain penyelesaian melalui mekanisme internal perusahaan, konsumen tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, sebagian besar permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian secara musyawarah atau mediasi yang melibatkan perusahaan, mitra pengemudi, dan penumpang sebagai pengguna layanan.
References
Akbar, Zulfiandi Putranda, Rahmi Dwi Sutanti, and Irawati. “Juridical Analysis of Consumer Protection for Passengers as Sexual Harassment Victims by Drivers of Online Transportation Service Companies.” Diponegoro Law Journal 12, no. 4 (2023). https://doi.org/10.14710/dlj.2023.40714.
Astuti, Nanin Koeswidi. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dan Pengguna Jasa Transportasi Ojek Online Dalam Perkembangan Dinamika Hukum Dan Masyarakat.” To-Ra 5, no. 3 (2019): 133–60. https://doi.org/10.33541/JtVol5Iss2pp102.
Dewantara, Made Sintha Dewi Pradnyanareswari, and A A Istri Ari Atu Dewi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Transportasi Ojek Online Dalam Hal Terjadinya Kecelakaan.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 11, no. 4 (2023): 872–84. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i04.p14.
DiPT.ha, Gusti Agung Rama Arya, and Kadek Julia Mahadewi. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Penggunaan Jasa Transportasi Online Di Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023). https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4816.
Engkolan, Cenlia Brigita, and Amad Sudiro. “Perlindungan Konsumen Terhadap Interaksi Digital Dalam Layanan Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 4, no. 8 (2024). https://doi.org/10.59141/comserva.v4i8.2707.
Fillaili, Nuraini. “Tanggung Jawab Perusahaan Transportasi Online Terhadap Penumpang Akibat Adanya Praktik Peralihan Akun Driver.” Jurist-Diction 2, no. 4 (2019): 1375–1404. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14499.
Hadiati, Dian, Abdul Rachmad Budiono, and Hanif Nur Widhiyanti. “Legal Relationship Between Platform Service Providers and Online Transportation Driver as Gig Workers (Platform Workers).” International Journal of Islamic Education, Research and Multiculturalism 5, no. 3 (2023): 751–71. https://doi.org/10.47006/ijierm.v5i3.276.
Hakim, Rechtza Assizes. “Perlindungan Hukum Oleh Perusahaan Aplikasi Terhadap Pemilik Kendaraan Angkutan Sewa Khusus.” ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 13, no. 1 (2019): 57–72. https://doi.org/10.15575/adliya.v13i1.4542.
Hariana, Ni Komang Lia, and Dewa Gde Rudy. “Tanggung Jawab Perusahaan Transportasi Online Terkait Ketidaksesuaian Data Aplikasi Driver.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 10, no. 5 (2021): 341–51. https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i05.p05.
Limbong, Renni Sellyna, Roida Lesson, and Lesson Sitohang. “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Transportasi Online Dan Driver Online Terhadap Pengguna Atas Peralihan Akun Driver Online.” Jurnal Hukum PATIK 9, no. 2 (2020): 102–13. https://doi.org/10.51622/patik.v9i2.236.
Mayana, Ranti Fauza, Aam Suryamah, and Nabilah Gunawan. “Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Transportasi Online Terhadap Keamanan Dan Keselamatan Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.” Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 18, no. 2 (2020). https://doi.org/10.24912/erahukum.v18i2.9822.
Nainggolan, Agnes Cellyana. “Polemik Kebijakan Transportasi Online.” JDKP: Jurnal Desentralisasi Dan Kebijakan Publik 1, no. 1 (2020). https://doi.org/10.30656/jdkp.v1i1.1847.
Nugraha, Rizky Aditya. “Wawancara Dengan Rizky Aditya Nugraha, S.H., M.H., Legal Affairs Manager Regional Jawa Tengah PT. Grab Teknologi Indonesia Kota Semarang,” 2026.
Nurhayati, Yati, Ifrani, and M Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.
Pratama, Dwita. “Legal Protection of Passenger on Online Transportation Based on Highway Traffic Act.” Journal of Law and Legal Reform 2, no. 4 (2021): 569–90. https://doi.org/10.15294/jllr.v2i4.49351.
Putri, Hanifah Sartika, and Amalia Diamantina. “Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Keamanan Pengemudi Ojek Online Untuk Kepentingan Masyarakat.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2019): 392–403. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.392-403.
Ratnawati, Elfrida, and Meta Indah Budhianti. “Do Consumers of Online Transportation Services Get Legal Protection?” Jambura Law Review 4, no. 1 (2022): 88–103. https://doi.org/10.33756/jlr.v4i1.11392.
Sastradinata, Dhevi Nayasari. “Aspek Pertanggungjawaban Pengemudi Ojek Online Dalam Kasus Kecelakaan Yang Melibatkan Penumpang Dilihat Dari Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Independent 6, no. 2 (2018): 113–19. https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.80.
Selina, Desak Nyoman Oxsi, and I Made Wirya Darma. “Legal Protection for Online Transportation Service Providers in Transporting Passengers.” Jurnal Hukum Prasada 8, no. 2 (2021): 70–77. https://doi.org/10.22225/jhp.8.2.2021.70-77.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Suputra, I Made Yasa, and Ida Bagus Erwin Ranawijaya. “Pertanggungjawaban Perusahaan Ojek Online Terkait Persoalan Kerugian Bagi Konsumen.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 10, no. 8 (2022): 1728–39. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i08.p02.
Tejomurti, Kukuh, Hernawan Hadi, Moch Najib Imanullah, and Rachma Indriyani. “Legal Protection for Urban Online-Transportation-Users’ Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 3 (2018): 485–505. https://doi.org/10.22304/pjih.v5n3.a5.
Theresia, Marchelina, and Ve Wheni Setijawati Soemarwi. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Transportasi Online Atas Tindakan Pemotongan Saldo Sepihak Terhadap Pembatalan Pesanan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 2 (2022). https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17883.
Wahyuningtyas, Sih Yuliana. “Self-Regulation of Online Platform and Competition Policy Challenges: A Case Study on Go-Jek.” Competition and Regulation in Network Industries 20, no. 1 (2019): 33–53. https://doi.org/10.1177/1783591719834864.
Wicaksono, Dimas Bagus. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Go-Jek (Layanan Transportasi Dengan Aplikasi Online) Dalam Perjanjian Aplikasi Go-Jek Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.” Justitia Jurnal Hukum 1, no. 2 (2017). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1164.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Devania Deandra Dinnisa, Efi Yuli Setyowati, Dhian Indah Astanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.