Analisis Disparitas Pemidanaan dalam Perkara Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian di Pengadilan Negeri Surabaya 33 21

Analysis of Sentencing Disparities in Assault Cases Resulting in Death at the Surabaya District Court

Authors

  • Zuhry Al Rashid Hidayatullah Nuryadin University of Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur image/svg+xml
  • Maria Novita Apriyani University of Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v7i2.14902

Keywords:

Disparitas Pemidanaan, Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, Dolus Eventualis, Kesalahan Pidana, Pertimbangan Hakim

Abstract

Sentencing disparities in criminal assault cases resulting in death raise fundamental concerns regarding the interpretation of culpability, the proportionality of punishment, and consistency in judicial decision-making. These concerns become particularly significant when courts adjudicate cases involving comparable factual circumstances but impose different sentences. This study examines the application of dolus eventualis to criminal assault resulting in death under Indonesian criminal law and analyzes the judicial reasoning underlying Surabaya District Court Decisions No. 1026/Pid.B/2023/PN.SBY and No. 454/Pid.B/2024/PN.SBY. Employing a normative legal research method, the study adopts statutory, case, and conceptual approaches. The findings indicate that the distinction between intentional conduct accompanied by acceptance of a possible consequence and conduct involving mere awareness of risk is central to determining criminal culpability. The comparison of the two decisions highlights the importance of examining judicial assessments of the perpetrator’s state of mind, the nature and intensity of the violence, the causal relationship between the conduct and the victim’s death, and the aggravating and mitigating circumstances considered in sentencing. The study argues that sentencing disparities should be assessed not solely by comparing the length of imprisonment but also by evaluating the consistency of judicial reasoning and the proportionality of the punishment in light of the legally established facts. It contributes to the discussion of sentencing consistency in Indonesian criminal law by emphasizing the need for transparent and structured judicial reasoning when determining culpability and punishment in cases of assault resulting in death.

 

Abstrak

Disparitas pemidanaan dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian menimbulkan persoalan mendasar mengenai penafsiran kesalahan, proporsionalitas pidana, dan konsistensi dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Persoalan ini menjadi penting ketika pengadilan memeriksa perkara dengan karakteristik faktual yang sebanding, tetapi menjatuhkan pidana yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep dolus eventualis dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian berdasarkan hukum pidana Indonesia serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1026/Pid.B/2023/PN.SBY dan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.SBY. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembedaan antara kesengajaan yang disertai penerimaan terhadap kemungkinan timbulnya akibat dan perbuatan yang hanya didasarkan pada kesadaran akan adanya risiko merupakan aspek penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Perbandingan kedua putusan menegaskan pentingnya penilaian hakim terhadap keadaan batin pelaku, sifat dan intensitas kekerasan, hubungan kausal antara perbuatan dan kematian korban, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan pidana. Penelitian ini berpendapat bahwa disparitas pemidanaan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan perbedaan lamanya pidana penjara, tetapi juga harus mempertimbangkan konsistensi pertimbangan hukum dan proporsionalitas pidana berdasarkan fakta-fakta yang terbukti secara sah. Penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan kajian konsistensi pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia dengan menekankan perlunya pertimbangan hakim yang transparan dan terstruktur dalam menentukan bentuk kesalahan dan pidana pada perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian.

References

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Anderson, James M, Jeffrey R Kling, and Kate Stith. “Measuring Interjudge Sentencing Disparity: Before and After the Federal Sentencing Guidelines.” The Journal of Law and Economics 42, no. S1 (1999): 271–308. https://doi.org/10.1086/467426.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Pemidanaan Dalam Perkembangan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.

———. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2018.

Asharyadi, Mochamad Rizky Putra, and Dini Dewi Heniarti. “Penerapan Doktrin Dolus Eventualis Terhadap Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematian.” Bandung Conference Series: Law Studies 5, no. 1 (2025): 443–48. https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i1.16182.

Cahyono, Albert Dwi, Karolus Kopong Medan, and Rosalind Angel Fanggi. “Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Penganiayaan Biasa Di Pengadilan Negeri Larantuka.” Artemis Law Journal 1, no. 2 (2024): 580–94. https://ejournal.undana.ac.id/.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian L. Jakarta: RajaGrafndo Persada, 2022.

Chiesa, Luis E. “Comparative Criminal Law.” In The Oxford Handbook of Criminal Law, edited by Markus D Dubber and Tatjana Hörnle, 1089–1115. Oxford: Oxford University Press, 2014. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780199673599.013.0047.

Greenberg, Alexander. “Awareness and the Recklessness/Negligence Distinction.” Criminal Law and Philosophy 18, no. 2 (2024): 351–67. https://doi.org/10.1007/s11572-023-09687-3.

Hagglund, Kirstin, and Franaaz Khan. “Reformulating Dolus Eventualis: Guidance from America and Germany.” South African Crime Quarterly, no. 69 (2020): 1–11. https://doi.org/10.17159/2413-3108/2020/i69a6108.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2024.

———. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2020.

Indonesia, Presiden Republik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (1946). https://peraturan.go.id.

Indonesia, Republik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023). https://peraturan.go.id/.

Khasanah, Uswatun, Annie Myranika, and Dippo Alam. “Analisis Yuridis Akibat Hukum Disparitas Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Dalam Kasus Penggelapan.” Lex Veritatis 3, no. 2 (2024): 19–28. https://ejournal.unis.ac.id/index.php/lexveritatis/.

Kholiq, M Abdul, and Ari Wibowo. “Penerapan Teori Tujuan Pemidanaan Dalam Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 23, no. 2 (2016): 186–205. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art2.

Kovalaski, Katherine, and Muhammad Rustamaji. “ Kesesuaian Pertimbangan Hakim yang Menyebabkan Disparitas Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan KUHP.” Verstek: Jurnal Hukum Acara 11, no. 1 (2023): 146–55. https://doi.org/10.20961/jv.v111.70923.

Laia, Yusrat Afrizal, Sumiadi, and Ferdy Saputra. “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Yang Mengakibatkan Kematian.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIMFH) 8, no. 2 (2025): 483–500. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21341.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Millanisa, Septia Atma, and Pudji Astuti. “Disparitas Pemidanaan Putusan Hakim Pada Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor 1981/Pid.Sus/2021/PN Sby Dan Putusan Nomor 1822/Pid.Sus/2021/PN Sby).” Novum: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2023): 257–66. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/50752.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Muhammad, Rusli. “Kemandirian Pengadilan Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab.” Jurnal Hukum 16, no. 4 (2009): 463–78. https://doi.org/10.20885/iustum.v16i4.3868.

Muttaqin, Habib Hussein, and Maria Novita Apriani. “Ratio Decidendi dalam Pemidanaan Pelaku Pembunuhan Berencana Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2014/PN.Smr dan Nomor 349/Pid.B/2023/PN.Smn.” Jurnal Ilmiah Advokasi 13, no. 3 (2025): 985–94.

Rosandra, Befiria Meike, and Pudji Astuti. “Disparitas Putusan Pemidanaan Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN.RAN dan Nomor 494/Pid.Sus/2019/PN.SPT tentang Penghinaan.” Jurnal Novum 10, no. 1 (2023): 163–73.

Supriyanto, Listio Damar Cokro, Fransiska Novita Eleanora, and Zulkifli Ismail. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian.” Journal of Law and Security Studies 2, no. 1 (2025): 58–67. https://doi.org/10.31599/78p7yj26.

Surabaya, Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1026/Pid.B/2023/PN Sby (2023).

———. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby (2024).

Uhl, Andrzej, and Kamil Mamak. “Are Sentencing Disparities Unavoidable? Lessons from Centralized Judicial Training.” Journal of Criminal Justice 102 (2026): 102582. https://doi.org/10.1016/j.jcrimjus.2025.102582.

Wijaya, Rosa Septa, Husni, and Herinawati. “Disparitas Pidana Terhadap Putusan Pengadilan Pada Perkara Pidana Cepat Kasus Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Penelitian Di Pengadilan Negeri Kelas I B Lhokseumawe).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) 6, no. 2 (2023): 61–71. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10218.

Yasin, Yusuf Muhammad, and R Rahaditya. “Kualifikasi Kesalahan Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian.” Riwayat: Educational Journal of History and Humanities 8, no. 4 (2025): 8289–8301. https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.51050.

Downloads

Published

2026-10-22

Issue

Section

Articles

How to Cite

Zuhry Al Rashid Hidayatullah Nuryadin, & Maria Novita Apriyani. (2026). Analisis Disparitas Pemidanaan dalam Perkara Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian di Pengadilan Negeri Surabaya: Analysis of Sentencing Disparities in Assault Cases Resulting in Death at the Surabaya District Court. Semarang Law Review (SLR), 7(2), 631-650. https://doi.org/10.26623/slr.v7i2.14902