Penguatan Peran Pemerintah Desa dalam Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi: Studi di Desa Banra’as, Sumenep 23 12

Strengthening the Role of Village Government in Non-Litigation Dispute Resolution: A Study of Banra’as Village, Sumenep

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v7i2.13703

Keywords:

Pemerintah Desa, Mediasi, Sengketa Desa, Undang-Undang Desa

Abstract

Law Number 6 of 2014 on Villages provides a legal basis for villages to regulate and administer community affairs based on authority derived from rights of origin and village-scale local authority. In practice, such authority extends beyond administrative governance and may be exercised through non-litigation dispute resolution mechanisms that have developed as part of the community’s living legal order. This study examines the legal position and role of the Banra’as Village Government in Sumenep Regency in resolving disputes through non-litigation mediation under the Village Law, while also examining mediation practices that have developed as living law within the local community. This study employs an empirical juridical method using statutory and sociological approaches to examine the relationship between the formal legal framework and dispute resolution practices at the village level. The findings demonstrate that mediation by the Banra’as Village Government has been practiced for more than two decades, despite the absence of formal codification in village regulations. The continuity of this practice is supported by community acceptance and compliance, as the mediation mechanism is perceived as effective, non-coercive, and capable of producing outcomes acceptable to the disputing parties. In the mediation process, the village government does not act as an authority imposing a unilateral decision, but rather as a mediator who facilitates the parties’ understanding of the dispute, reconciles their interests, and assists them in reaching a mutually acceptable resolution. These findings demonstrate that village mediation constitutes a concrete manifestation of local authority rooted in the needs and customary wisdom of the community. This study argues that recognizing community-based dispute resolution practices as living law can strengthen the legitimacy of village governments in non-litigation dispute resolution while highlighting the need to harmonize formal legal frameworks with dispute resolution mechanisms that organically develop within local communities.

 

Abstrak

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dasar hukum bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan kewenangan yang bersumber dari hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam praktiknya, kewenangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga dapat diwujudkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang berkembang sebagai bagian dari kehidupan hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan peran Pemerintah Desa Banra’as, Kabupaten Sumenep, dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi nonlitigasi berdasarkan Undang-Undang Desa serta mengkaji praktik mediasi yang berkembang sebagai living law dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis untuk mengkaji hubungan antara kerangka hukum formal dan praktik penyelesaian sengketa yang berlangsung di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik mediasi oleh Pemerintah Desa Banra’as telah berlangsung selama lebih dari dua dekade meskipun belum dituangkan secara formal dalam peraturan desa. Keberlanjutan praktik tersebut didukung oleh penerimaan dan kepatuhan masyarakat karena mekanisme mediasi dinilai efektif, tidak bersifat memaksa, serta mampu menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima oleh para pihak. Dalam prosesnya, pemerintah desa tidak bertindak sebagai pihak yang menentukan atau memaksakan keputusan, melainkan sebagai mediator yang membantu para pihak memahami persoalan, mempertemukan kepentingan, dan menemukan solusi yang disepakati bersama. Temuan ini menunjukkan bahwa mediasi desa merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan kewenangan lokal yang berakar pada kebutuhan dan kearifan masyarakat setempat. Penelitian ini menegaskan bahwa pengakuan terhadap praktik penyelesaian sengketa sebagai living law dapat memperkuat legitimasi peran pemerintah desa dalam penyelesaian sengketa nonlitigasi, sekaligus menunjukkan pentingnya harmonisasi antara hukum formal dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berkembang dalam masyarakat.

References

Adiyanta, F C Susila. “Hukum Dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey Sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 4 (2019): 697–709. https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.697-709.

Al-Anshori, Huzaimah, Agus Manfaluthi, Emi Puasa Handayani, Naufal Ghani Bayhaqi, and Giza Fatimatus Ghiffania. “Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Mediasi Di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 2 (2024): 210–21. https://doi.org/10.32503/mizan.v13i2.6450.

Angelida, Amelia. “Peran Pemerintah Desa Kembangan Dalam Memfasilitasi Mediasi Penyelesaian Sengketa Perdata Masyarakat.” Indonesian Journal of Contemporary Law 3, no. 9 (2026): 1–15.

Arizona, Yance. “Konstitusionalisme Agraria Dan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat.” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 1–22. https://doi.org/10.31078/jk1611.

Barkatullah, Abdul Halim. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 1 (2020): 1–18. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art1.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33.

Boboy, Juwita Tarochi, Budi Santoso, and Irawati. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt Dan Jeffrey Z. Rubin.” Notarius 13, no. 2 (2020): 803–18. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31168.

Bunyamin, Marsya Thania, Imelda G Onibala, and Anastasia E Gerungan. “Penggunaan Mediasi Penyelesaian Sengketa Perdata Pertanahan Oleh Pemerintah Desa Pondos Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Lex Crimen 15, no. 2 (2026): 1–12.

Fata, Khoerul, Surya Kusuma Wardana, and Any Farida. “Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Bedono Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang.” Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum 4, no. 2 (2025): 1–12. https://doi.org/10.55904/cessie.v4i2.1706.

Jaya, Dwi Putra. “Kedudukan Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Konflik Sosial Masyarakat Desa.” Jurnal Bina Praja 11, no. 2 (2019): 145–57. https://doi.org/10.21787/jbp.11.2019.145-157.

Julaeha, Rahmia Rachman, and Muhammad Ayub Mubarak. “Faktor Pendukung Dan Penghambat Peran Kepala Desa Sebagai Mediator Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Di Desa Lahuafu.” Sultan Adam: Jurnal Hukum Dan Sosial 4, no. 2 (2026): 1–14. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2253.

Karianga, Hendra. “Penguatan Otonomi Desa Dalam Sistem Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.” Jurnal RechtsVinding 8, no. 3 (2019): 395–412. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.350.

Melinda, Nur, and H Zaenal Arifin Dilaga. “Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Antara Pemilik Lahan Perkebunan Aren Dengan Penyadap.” Private Law 4, no. 2 (2024): 307–15. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4850.

Mutia, Ridha Nurul, Fikri, Zainal Said, Rusdaya Basri, and Aris. “Family Dispute Mediation in Polewali Village, Pinrang Regency: An Analysis of the Village Head’s Role from a Legal System Perspective by Lawrence M. Friedman.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 7, no. 1 (2026): 1–16. https://doi.org/10.24239/familia.v7i1.506.

Normassari, Dwi Ari Hartanto, and L C Wardhani. “Penyelesaian Sengketa Waris Dengan Perjanjian Perdamaian Melalui Pemerintah Desa Di Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.” Jurnal Suara Keadilan 21, no. 2 (2020): 183–94. https://doi.org/10.24176/sk.v21i2.5692.

Rato, Dominikus. “Hukum Adat Sebagai Living Law Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Arena Hukum 11, no. 2 (2018): 221–40. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01102.2.

Ruhmana, Hentika, and A D Basniwati. “Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Oleh Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian Desa.” Private Law 3, no. 3 (2023): 712–19. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3421.

Sainul, Zezen Zainul Ali, Wahyu Abdul Jafar, and Sakirman. “Legal Reform and Mediation in Non-Litigation Dispute Resolution: A Case Study of Sebambangan Tradition.” Journal of Law and Legal Reform 6, no. 2 (2025): 1–18. https://doi.org/10.15294/jllr.v6i2.20872.

Shalihah, Fithriatus. “Sosiologi Hukum Sebagai Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Empiris.” Jurnal Hukum Novelty 8, no. 1 (2017): 1–14. https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5520.

Sodiki, Achmad. “Eksistensi Hukum Lokal Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal RechtsVinding 8, no. 1 (2019): 1–15. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305.

Soediro, Nur’aeni, Ika Ariani Kartini, and Shintyana Dewi. “Optimizing Mediation for Land Dispute Settlements: A Socio-Legal Analysis from Indonesia.” Kosmik Hukum 24, no. 3 (2024): 250–63. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v24i3.25953.

Sururi, Ahmad. “Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa.” Jurnal Ilmu Administrasi Negara 19, no. 1 (2021): 45–58. https://doi.org/10.46730/jiana.v19i1.797.

Surya, Akbar Adi, and Rizki Anla Fater. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Melalui Mediasi (Studi Kasus Di Desa Rambah Muda).” Journal of Juridische Analyse 4, no. 2 (2025): 1–17. https://doi.org/10.30606/joja.v4i02.3837.

Usman, Rachmadi. “Mediasi Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Jurnal RechtsVinding 8, no. 2 (2019): 215–30. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.316.

Yanova, Muhammad Hendri, Parman Komarudin, and Hendra Hadi. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris.” Badamai Law Journal 8, no. 2 (2023).

Downloads

Published

2026-10-06

How to Cite

Mawardi, M. (2026). Penguatan Peran Pemerintah Desa dalam Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi: Studi di Desa Banra’as, Sumenep: Strengthening the Role of Village Government in Non-Litigation Dispute Resolution: A Study of Banra’as Village, Sumenep. Semarang Law Review (SLR), 7(2), 419-432. https://doi.org/10.26623/slr.v7i2.13703