Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagai Kejahatan Transnasional Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi 9 8

Trafficking in Persons as a Transnational Crime in the Perspective of Law and Human Rights

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v7i2.13502

Keywords:

Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kejahatan Transnasional, Hukum Indonesia

Abstract

Trafficking in persons is a serious form of crime that has developed into a transnational crime with far-reaching implications for the protection of human rights. This crime not only constitutes a violation of national criminal law but also undermines human dignity by treating individuals as objects of economic and social exploitation. This article aims to analyze trafficking in persons as a transnational crime from the perspectives of Indonesian law and human rights, while also identifying challenges in the implementation of victim protection. This study employs normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed qualitatively using a descriptive-analytical method. The findings indicate that Indonesia has established a relatively comprehensive legal framework through Law Number 21 of 2007 on the Eradication of the Criminal Act of Trafficking in Persons, as well as through the ratification of various international legal instruments, including the Palermo Protocol. However, a gap remains between legal norms and their implementation, particularly in the areas of prevention, law enforcement, inter-agency coordination, and the fulfillment of victims' rights. Victims of trafficking continue to face various obstacles in obtaining restitution, rehabilitation, and sustainable social reintegration. Therefore, combating trafficking in persons requires a comprehensive approach that integrates effective law enforcement, appropriate preventive policies, and human rights-based victim protection. Such an approach is expected to strengthen the protection of human dignity while enhancing the effectiveness of efforts to combat trafficking in persons as a transnational crime.

 

Abstrak

Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang berkembang menjadi kejahatan transnasional dengan dampak luas terhadap perlindungan hak asasi manusia. Kejahatan ini tidak hanya melibatkan pelanggaran terhadap hukum pidana nasional, tetapi juga mencederai martabat manusia karena menempatkan individu sebagai objek eksploitasi ekonomi dan sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana perdagangan orang sebagai kejahatan transnasional dalam perspektif hukum Indonesia dan hak asasi manusia, serta mengidentifikasi tantangan dalam implementasi perlindungan terhadap korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ratifikasi berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Protokol Palermo. Namun, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya di lapangan, terutama dalam aspek pencegahan, penegakan hukum, koordinasi antarlembaga, serta pemenuhan hak-hak korban. Korban perdagangan orang masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh restitusi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penanggulangan tindak pidana perdagangan orang memerlukan pendekatan yang komprehensif dengan mengintegrasikan penegakan hukum yang efektif, kebijakan pencegahan yang tepat, serta perlindungan korban berbasis hak asasi manusia. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap martabat manusia sekaligus meningkatkan efektivitas penanggulangan perdagangan orang sebagai kejahatan transnasional.

References

Adudu, Rajwa Raidha. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia.” Lex Crimen 11, no. 3 (2022).

Al-Fatih, S. Perkembangan Metode Penelitian Hukum Di Indonesia. UMMPress, 2023.

Damayanti, Indah, and Radea Respati Paramudhita. “Peran Restitusi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 8585–91. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1744.

Darmayanti, Kadek Novi, Komang Febrinayanti Dantes, Si Ngurah Ardhya, and Muhamad Jodi Setianto. “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Sebagai Transnational Crime.” Ganesha Law Review 4, no. 2 (2022): 33–42. https://doi.org/10.23887/glr.v4i2.1425.

Efritadewi, Ayu, Mhd Saiful Anwar, and Sinja Ardiandy. “Peran Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 3, no. 2 (2023): 1–5. https://mail.pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/457.

Kurniawan, M Arief, Triono Eddy, and Adi Mansar. “Konsepsi Ganti Kerugian Bagi Anak Korban Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Nilai Keadilan.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 22, no. 1 (2023). https://doi.org/10.31941/pj.v22i1.4192.

Kurniawan, Wan Rahmat, Alwan Hadiyanto, and Ciptono Ciptono. “Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 688–98. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8900.

Lase, Sandra Putri Olivia, Trubus Rahardiansyah, and Maya Indrasti Notoprayitno. “Analisis Hukum Kasus Perdagangan Orang Dan Eksploitasi Ekonomi Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 3 (2025): 114–25. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.468.

Leo, Rudepel Petrus. Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tangguh Denara Jaya Publisher, 2024.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nuraeny, Henny. Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana Dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Panjaitan, Ananda Chrisna D. “Harmonisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Protokol Palermo Dalam Perlindungan Perdagangan Orang Di Indonesia.” Jurnal Yustitia 16, no. 1 (2022): 1–13. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.895.

Pratama, M Ilham Wira. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.” Jurnal Fakta Hukum 1, no. 2 (2023): 98–108. https://doi.org/10.58819/jfh.v1i2.56.

Susanti, Heni, Syafrinaldi Syafrinaldi, and Wira Atma Hajri. “Perbandingan Aturan Hukum Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia Dan Malaysia.” Kodifikasi 4, no. 1 (2022): 91–108.

Suyanto. Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press, 2023.

Utami, Sekar Nursyahidah, and N Nasrudin. “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Terhadap Mahasiswa Indonesia Melalui Program Magang Di Jerman.” Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2024): 1–9. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.816.

Yanggolo, Masrina, Caecilia J J Waha, and Dicky J Paseki. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kamboja.” Lex Administratum 12, no. 4 (2024).

Yuliani, Adis Nevi, and Ayu Chairun Nisa. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi.” Jurnal Litigasi Amsir 11, no. 1 (2023): 99–104. http://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/311.

Downloads

Published

2026-10-06

How to Cite

Desi Amalia Anwar, Retno Wulan, & Jannah, M. (2026). Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagai Kejahatan Transnasional Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi: Trafficking in Persons as a Transnational Crime in the Perspective of Law and Human Rights. Semarang Law Review (SLR), 7(2), 479-490. https://doi.org/10.26623/slr.v7i2.13502