Transaksi Thrifting di Tiktok Live dalam Konteks Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Perdata 92 43

Thrifting Transactions via TikTok Live from the Perspective of Consumer Protection Law and Civil Law

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v7i2.12113

Keywords:

Jual Beli, Thrifting, TikTok Live, Perlindungan Konsumen, Hukum Perdata

Abstract

This study examines secondhand clothing (thrifting) sales agreements conducted through TikTok Live from the perspectives of civil law and consumer protection law. It focuses on three legal issues: contract formation, the legality of secondhand clothing as the object of a transaction, and the legal consequences for sellers and buyers. Employing empirical legal research with a socio-legal approach, this study draws on primary and secondary data collected through in-depth interviews, live-streaming observations, and documentary analysis, which are examined qualitatively. The findings reveal three key points. First, agreements are formed when sellers and buyers reach a mutual understanding during live-streaming sessions, with subsequent communication through WhatsApp used to finalize payment and delivery arrangements. Second, the legality of secondhand clothing must be assessed against applicable regulations, particularly those governing the import and trade of used clothing, rather than solely on the basis of its status as a saleable commodity. Third, agreements that satisfy the legal requirements for validity under Indonesian civil law create binding rights and obligations, with potential legal consequences arising from non-performance. These findings highlight the need for legal certainty in digital secondhand clothing transactions, particularly concerning contractual consent, the regulatory status of traded goods, and the enforcement of consumer rights.

 

Abstrak

Penelitian ini menganalisis praktik perjanjian jual beli pakaian bekas (thrifting) melalui fitur TikTok Live berdasarkan perspektif hukum perdata dan hukum perlindungan konsumen. Transaksi ini berlangsung melalui siaran langsung yang memungkinkan penjual menampilkan produk dan berinteraksi dengan calon pembeli secara real-time, sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait pembentukan perjanjian, keabsahan objek transaksi, dan akibat hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembentukan perjanjian jual beli, status hukum pakaian bekas sebagai objek transaksi, serta akibat hukum yang timbul bagi penjual dan pembeli. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data primer dan sekunder dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi terhadap aktivitas siaran langsung, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, pembentukan kesepakatan jual beli berlangsung ketika penjual dan pembeli mencapai kesepakatan dalam sesi TikTok Live, yang selanjutnya diikuti komunikasi melalui WhatsApp untuk menyelesaikan pembayaran dan pengiriman barang. Kedua, keabsahan pakaian bekas sebagai objek perjanjian perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi mengenai perdagangan pakaian bekas impor, sehingga keabsahan perdata tidak dapat disimpulkan hanya dari status barang sebagai objek jual beli. Ketiga, perjanjian yang memenuhi persyaratan sah berdasarkan hukum perdata menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat para pihak, termasuk kewajiban memenuhi kesepakatan serta konsekuensi hukum apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam transaksi thrifting melalui TikTok Live, khususnya terkait pembentukan kesepakatan, legalitas objek transaksi, dan perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital.

References

“Analisis Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Pada Akun Tiktok @dthrift12 Menurut Pandangan Hukum Ekonomi Syariah.” Al-Mizan : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 8, no. 1 (2024): 181–98.

Afifah, Nurul, dan Nur Lailatul Musyafa’ah. “Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online.” Maliyah 9, no. 1 (2019): 118–37. https://doi.org/10.15642/maliyah.2019.9.1.118-137.

Ahmad, Amar. “Perkembangan Teknologi Komunikasi Dan Informasi: Akar Revolusi Dan Berbagai Standarnya.” Jurnal Dakwah Tabligh 13, no. 1 (2012): 137–49. https://doi.org/10.24252/jdt.v13i1.300.

Arthamevia, Loemongga, Arif Awaludin, Ikama Dewi Setia Triana, dan Aniek Periani. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Pakaian Bekas (Thrifting) Melalui Aplikasi TikTok.” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 26, no. 2 (2024): 19–26. https://doi.org/10.51921/chk.8915sb93.

Basani, Christin Septina, Deni Saptana, dan Eni Dasuki Suhardini. “Kecakapan Pihak Yang Melakukan Kontrak Digital Melalui Pembelian Online Dan Pihak Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Atas Barang Yang Sudah Dibeli Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Journal of Contemporary Law Studies 2, no. 3 (2025): 185–94. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i3.3790.

Ente, Haikal Fikri. “Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Kebijakan Refund Produk Dalam Platform E-Commerce Tiktok Shop.” SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah 2, no. 1 (2025): 22–32. https://doi.org/10.62335/z8xpnw19.

Khotimah, Cindy Aulia, dan Jeumpa Crisan Charinunnisa. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-commerce. 1, no. 1 (2016). https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2016/12/blc-fhuii-v-01-02-cindy-aulia-khotimah-jeumpa-crisan-chairunnisa-perlindungan-hukum-bagi-konsumen-dalam-transaksi-jual-beli-online-e-commerce.pdf.

Kunarso, Kunarso, Dicky Hartono, Rena Fandani, dan Michael Fredson Soselisa. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Live Shopping Di Platform Digital.” Majelis: Jurnal Hukum Indonesia 3, no. 2 (2026): 117–26. https://doi.org/10.62383/majelis.v3i2.1642.

Kurniawan, Bagja, Shafira Restia Sunarya, Frisma Naofal, dan Gugum Mukdas Sudarjah. “Indeks Harga Ekspor, Inflasi, Pengangguran Serta Pengaruhnya Terhadap Pendapatan Nasional Indonesia dan Korea.” Jurnal Riset Ilmu Ekonomi 1, no. 3 (2021): 120–30. https://doi.org/10.23969/jrie.v1i3.19.

Kurniawan, Dwi, dan Andi Azhar. “Fenomena Thrifting Sebagai Fashion Lifestyle: Studi Kasus Kalangan Mahasiswa Bengkulu.” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin 9, no. 1 (2025). https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jpim/article/view/8688.

Lilawati, Lilawati. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konsumen Atas Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli.” Semarang Law Review (SLR) 6, no. 2 (2025): 254–66. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.10618.

Medahalyusa, Jeanette Agire, dan Achmad Busro. “Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Yang Dibuat Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan.” Notarius 16, no. 2 (2023): 631–47. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.38358.

Mondoringin, Johanis F. “Tinjauan Hukum Tentang Hak Dan Kewajiban Penjual Dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata.” LEX PRIVATUM 12, no. 3 (2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/52460.

Munira, Ika Novitasari, Riskayanti, dan Ririn Yulandari Abbas. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Era Digital: Upaya Perlindungan Merek Dalam Ekosistem E-Commerce Indonesia.” Semarang Law Review (SLR) 6, no. 2 (2025): 350–66. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12621.

Nasution, Hanifah Nur, Ilham Sahdi Lubis, Ermawita Ermawita, dkk. “Dampak Positif Dan Negatif Teknologi Dan Pemanfaatan Teknologi Dengan Baik.” Jurnal ADAM : Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 1 (2024): 135–41. https://doi.org/10.37081/adam.v3i1.1771.

Pebrimireni, Davina, dan Diena San Fauziya. “Analisis Penggunaan Aplikasi TikTok Sebagai Media Pembelajaran Bahasa Indonesia Dalam Upaya Peningkatan Motivasi Belajar Siswa.” Jurnal Bima : Pusat Publikasi Ilmu Pendidikan Bahasa Dan Sastra 2, no. 3 (2024): 169–78. https://doi.org/10.61132/bima.v2i3.1040.

Puspawati, Lina. “Hukum Kebendaan Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan 4, no. 1 (2017): 75–93.

Putra, Yana Arnanda, Dharu Triasih, dan Dian Septiandani. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dan Product Liability Dalam Produk Mi Instan Impor Bersertifikat Halal Palsu Di Semarang.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 2 (2022): 1–12. https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5562.

Ratnaningsih, I. Dewa Ayu Sri, dan Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi. “Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.” Jurnal Risalah Kenotariatan 5, no. 1 (2024): 11–18. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.204.

Safri, Hendra. Pengantar Ilmu Ekonomi. IAIN Palopo, 2018.

Saputri, Dea Mahara. “Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli dalam kesepakatan Perjanjian Jual Beli Secara Lisan Menurut Hukum Perdata.” Pamulang Law Review 7, no. 1 (2024): 91–102. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i1.43286.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, 1986.

Subagyono, Bambang Sugeng Ariadi, Trisadini Prasastinah Usanti, Zahry Vandawati Chumaida, Fiska Silvia, dan Indira Retno Aryatie. “Perlindungan Konsumen Muslim Atas Produk Halal.” Perspektif Hukum, 19 November 2020, 306–27. https://doi.org/10.30649/ph.v20i2.82.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook) Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Balai Pustaka, 2017.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (LN. 1999/ No. 22, TLN NO. 3821) (1999).

Usanti, Trisadini Prasastinah. “Lahirnya Hak Kebendaan.” Perspektif 17, no. 1 (2012): 44.

Wahyudi, Hendro Setyo, dan Mita Puspita Sukmasari. “Teknologi Dan Kehidupan Manusia.” Jurnal Analisa Sosiologi 3, no. 1 (2018). https://doi.org/10.20961/jas.v3i1.17444.

Weydekamp, Gerry. “Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum.” Lex Privatum 1, no. 4 (2013): 148–58.

Wibawa, Iskandar. “Era Digital (Pergeseran Paradigma Dari Hukum Modern Ke Post Modernisme).” Masalah-Masalah Hukum 45, no. 4 (2016): 285–91. https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.285-291.

Yunitasari, Debby. “Jual Beli Baju Thrifting Melalui Live Tiktokshop Berdasarkan Etika Bisnis Islam.” Jurnal Ilmu Ekonomi dan Implementasi 2, no. 1 (2025). https://journal.alifba.id/index.php/jei/article/view/71.

Downloads

Published

2026-10-14

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ahmad Fauzan, & Rumawi, R. (2026). Transaksi Thrifting di Tiktok Live dalam Konteks Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Perdata: Thrifting Transactions via TikTok Live from the Perspective of Consumer Protection Law and Civil Law. Semarang Law Review (SLR), 7(2), 559-574. https://doi.org/10.26623/slr.v7i2.12113