ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA TENTANG KERJA SAMA KEMITRAAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PERSPEKTIF ISTISLAH (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR 02/KPPU-K/2023)
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11906Keywords:
Penguasaan Sepihak, Kemitraan, Pengelolaan, Kelapa Sawit, IstislahAbstract
This study aims to analyze unilateral control of partnership cooperation from the perspective of business competition law and the principle of benefit (istislah), as well as to review the competence of the authority of the KPPU decision Number 02/KPPU-K/2023 in providing protection to small businesses, namely plasma farmers. This study uses a normative legal research method with a judicial case approach, which examines laws and regulations related to business partnerships and KPPU decisions as the main material for analysis. The data used comes from legal documents, partnership agreements, laws and regulations, and KPPU decisions, which then this analysis technique is normative juridical. The results of the study show that PT Hardaya Inti Plantations was proven to have violated Article 35 paragraph (1) of Law Number 20 of 2008, because it unilaterally controlled small businesses (farmer cooperatives), did not provide transparent financial accountability reports, and set the purchase price of fresh fruit bunches not in accordance with government regulations. This has implications for financial losses for plasma farmers, who are burdened with debt without a clear payment mechanism for losses in unilateral control of large businesses that monopolize the partnership system. In terms of perspective, this practice is contrary to the principles of justice and welfare, because it harms the weaker party in the partnership. As a suggestion, it is necessary to strengthen regulations and supervision from the KPPU, including the application of stricter sanctions against large business actors who abuse partnerships. In addition, transparency in partnership agreements must be clarified through more detailed regulations, as well as legal assistance for plasma farmers so that they have a stronger bargaining position in partnership agreements.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguasaan sepihak kerja sama kemitraan dalam perspektif hukum persaingan usaha dan prinsip kemaslahatan (istislah),serta meninjau kopetensi kewenangan putusan KPPU Nomor 02/KPPU-K/2023 dalam memberikan perlindungan kepada usaha kecil yakni petani plasma.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yudisial case kasus (case approach), yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait kemitraan usaha serta putusan KPPU sebagai bahan utama analisis. Data yang digunakan berasal dari dokumen hukum, perjanjian kemitraan, peraturan perundang-undangan, serta putusan KPPU, yang kemudian teknik analisa ini bersifat yuridis normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Hardaya Inti Plantations terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008, karena menguasai usaha kecil (koperasi tani) secara sepihak, tidak memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan, serta menetapkan harga pembelian tandan buah segar tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hal ini berimplikasi pada kerugian finansial bagi petani plasma, yang terbebani utang tanpa kejelasan mekanisme pembayaran atas dari kerugian dalam penguasaan sepihak dari pada usaha besar yang memonopili sistem kemitraan. Dalam perspektif istislah, praktik ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan, karena merugikan pihak yang lebih lemah dalam kemitraan.Sebagai saran, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan dari KPPU, termasuk penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku usaha besar yang menyalahgunakan kemitraan. Selain itu, transparansi dalam perjanjian kemitraan harus diperjelas melalui regulasi yang lebih detail, serta pendampingan hukum bagi petani plasma agar mereka memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perjanjian kemitraan.
References
Abidin, Zainal, dan Syamsir. Koperasi dan Kemitraan Pertanian. Pekalongan: PT.Nasya Expanding Management, 2022.
Al-Ghazali, Abu-Hamid Muhammad Ibn Muhammad. al-Mustafa min ‘ilm al-Usul. Beirut: Dar Al-Kutb Al-Ilmiyah, 1996.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Ascarya. Akad dan Produk Perbankan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. Washinton: Biddles Limited, 2008.
Aulia, Muhammad Reza, dan Rizki Agam Syahputra. Kemitraan Dalam Menyongkong dan Kinerja Bisnis UMKM Kopi. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Chandra, Wahyu. “KPPU Menangkan Gugatan Petani Plasma Sawit di Buol terhadap PT HIP.” Mongabay (blog), 17 Juli 2024. https://www.mongabay.co.id/2024/07/17/kppu-menangkan-gugatan-petani-plasma-sawit-di-buol-terhadap-pt-hip/.
Citrawinda, Cita. Hukum Persaingan Usaha. Surabaya: CV.Jakad Media Publishing, 2021.
Dwiantaro, Robert. “Nestapa petani plasma di Buol: 15 Tahun dikelabui korporasi.” Tututra.id (blog), 23 Februari 2023. https://tutura.id/homepage/readmore/nestapa-petani-plasma-di-buol-15-tahun-dikelabui-korporasi-1677077550.
Entah, Aloysius R. “Ahli Teknologi dan Perangkat Hukumnya.” Jurnal SCIENCE,Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Universitas Merdeka, t.t., 1993.
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Anita Afriana, Agus Mulya Karsona, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Sherly Ayuna Putri, dan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. “KEMITRAAN DALAM PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA DAN PENYELESAIAN SENGKETA.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an 4, no. 1 (31 Desember 2020). https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.359.
Hafsah, Mohammad Jafar. Kemitraan usaha: konsepsi dan strategi. Cet. 1. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.
Hardianto, Hardianto, Mohammad Arif, dan Dachran S Busthami. “Pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Perjanjian Kemitraan Inti Plasma Kelapa Sawit Manajemen Satu Atap di Indonesia.” Journal of Lex Generalis (JLG) 3, no. 1 (2022): 18–34. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/752.
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2018.
Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 § (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/249108/peraturan-kppu-no-2-tahun-2023.
Karim, Adiwarman A. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani, 2017.
Khalid, Adib. “Konsep Maslahah dalam Konteks Hukum Ekonomi Islam.” Jurnal Hukum Islam 15, no. 2 (2020): 87.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU Putus Perkara Kemitraan di Sektor Kelapa Sawit (Nomor 61/KPPU-PR/VII/2024). Siaran Pers, 2024.
Lahay, Sarjan. “Nasib Petani Sawit Buol, Janji Untung Malah Buntung.” Mongabay (blog), Oktober 2025. https://www.mongabay.co.id/2024/10/25/nasib-petani-sawit-buol-janji-untung-malah-buntung/.
———. “Pengadilan Tolak Keberatan PT HIP, Harapan Baru Petani Buol,” 4 Desember 2024. https://www.mongabay.co.id/2024/12/04/pengadilan-tolak-keberatan-pt-hip-harapan-baru-petani-buol/.
Luhulima, C. P. F., dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Politik dan Kewilayahan Indonesia. Penelitian implikasi Perjanjian Maastricht bagi Indonesia: menuju Uni Eropa. Universitas Michigan: Pusat Penelitian dan Pengembangan Politik dan Kewilayahan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 1995.
Redaksi Infosawit. “Perusahaan Sawit PT Hardaya Inti Plastations Dijatuhkan Sanksi Rp 1 Miliar Oleh KPPU.” Berita Utama. Info Sawit (blog), 11 Juli 2024. https://www.infosawit.com/2024/07/11/perusahaan-sawit-pt-hardaya-inti-plantations-dijatuhi-sanksi-rp-1-miliar-oleh-kppu/.
Riza, Wahyu Friyonanda, Surahman, Muhammad Nurcholis Alhadi, dan Elviandri. “Rekonstruksi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kemitraan Perkebunan Sawit Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia.” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara 15, no. 1 (2025): 166.
Rokan, Mustafa Kamal. Hukum persaingan usaha: teori dan praktiknya di Indonesia. Cetakan ke-2. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Suryanto. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif,Empris dan Gabungan. Gresik: Unigres Press, 2022.
Yuniastuti, Endang. Perlindungan Sosial Transportasi Online Roda Dua. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.