PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER DI KOTA BATAM

Authors

  • Padrisan Jamba Universitas Putera Batam
  • Zuhdi Arman Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11903

Keywords:

Pemberantasan, Pidana, Penyelundupan, Benih, Lobster

Abstract

The crime of lobster seed smuggling is of great concern to the public and the government, because this crime occurs very often, and its consequences are detrimental to the state. Although the catching and releasing of lobster seeds is no longer allowed and strictly regulated, and the perpetrators will be punished, these activities are still widespread. The purpose of this study was to identify legal policies, barriers and efforts to eradicate the crime of smuggling lobster seeds in Batam City. Empirical legal research is used as a research method. The result of the study is that the legal policy regarding the criminal activities of lobster smuggling in Batam City, as a law enforcer, has been consistent in order to always enforce the law in accordance with the mandate of the Law of the Republic of Indonesia. Public awareness, which is still low, may become an obstacle to the enforcement process. This can be seen in the reluctance of the population to file reports or be witnesses to the emergence of a law enforcement process. Law enforcement efforts include Preemptive Efforts (Foresight), Preemptive Efforts (Prevention), and Repressive Efforts. It is hoped that the legal policy for crimes related to smuggling should be regulated more specifically in order to create a deterrent effect on criminals.

 

Abstrak

Tindak pidana penyelundupan benih lobster menjadi perhatian besar bagi pemerintah dan masyarakat, karena sangat sering tindak pidana ini terjadi dan akibatnya merugikan negara. Meski penangkapan dan pelepasan benih lobster tidak lagi diperbolehkan dan diatur secara ketat, serta pelakunya akan dihukum, namun masih maraknya kegiatan tersebut dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kebijakan hukum, hambatan dan upaya pemberantasan tindak pidana penyelundupan benih lobster di Kota Batam. Penelitian hukum empiris digunakan sebagai metode penelitian. Hasil penelitian adalah bahwa kebijakan hukum mengenai tindak pidana penyelundupan lobster di Kota Batam sebagai penegak hukum telah konsisten untuk selalu menegakkan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia. Kesadaran masyarakat yang masih rendah dapat menjadi kendala dalam proses penegakan hukum. Hal ini terlihat dari keengganan masyarakat untuk melapor atau menjadi saksi munculnya proses penegakan hukum. Upaya penegakan hukum meliputi Upaya Preemtif (Peninjauan ke Depan), Upaya Preventif (Pencegahan), dan Upaya Represif. Kebijakan hukum terhadap kejahatan yang berkaitan dengan penyelundupan diharapkan dapat diatur lebih spesifik supaya membuat efek jera terhadap pelaku kejahatan.

References

Artikel/Buku/Website

Abdul Manan, (2006). Aspek Perubahan Hukum. Jakarta: Kencana, hal 6-7.

Adha, M. M., & Susanto, E. (2020). Kekuatan nilai-nilai Pancasila dalam membangun kepribadian masyarakat Indonesia. Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan, 15(01), 121-138.

Badriyah, S. M. (2022). Sistem penemuan hukum dalam masyarakat prismatik. Sinar Grafika.

Edytya, N. P., & Prawira, R. S. (2019). Kenyataan Penegakan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Pembangunan: Hukum Harus Ditaati atau Ditakuti? Lex Scientia Law Review, 3(2), 177-190.

IRPAN, R. (2021). Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Peraturan Menteri Kementerian Kelautan Dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus spp.) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

Jazuli, A. (2018). Eksistensi tenaga kerja asing di indonesia dalam perspektif hukum keimigrasian. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(1), 89-105.

Marwiyah, S. (2018). Kepemimpinan spiritual profetik dalam pencegahan korupsi. Jakad Media Publishing.

Munte, H.R., & Prasteyawati, E. (2021). Analisis pertanggungjawaban pidana penyelundupan benih lobster yang ditanam dan siap dijual ke luar negeri. Hukum Binamulia, 10(1), 31-44.

Muslih, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130-152.

Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum teori & praktek.

Rahma, A. A. (2020). Potensi Sumber Daya Alam dalam Mengembangkan Sektor Pariwisata di Indonesia. Jurnal Nasional Pariwisata, 12(1), 1-8.

Rossa, Sherlly, et al. (2021). "Kegagalan pasar di balik ekspor benih lobster diIndonesia." Jurnal PolGov 3.1: 1-39.

Sriyono, W. (2021). Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia Dan Dalam Pandangan Hukum Islam (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Sukardi, Metodologi Penelitian Pendidikan: Kompetensi Dan Prakteknya. Jakarta: Bumi Aksara, 2007, Hal. 157.

Sunarso, H. S., SH, M., & Kn, M. (2022). Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

---------Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2016

---------Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Downloads

Published

2025-04-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER DI KOTA BATAM. (2025). Semarang Law Review, 6(1), 198-210. https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11903