PENEGAKAN HUKUM OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TERHADAP KASUS PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI KPPBC PAREPARE

Authors

  • Rizkika Astha Shifa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Asram A.T Jadda Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Wahyu Rasyid Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Parepare

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11900

Keywords:

Bea Cukai, Penegakan Hukum, Rokok Ilegal, Parepare, Cukai

Abstract

The circulation of ilegal cigarettes in the working are of the Parepare Customs and Excise Supervision and Service Office KPPBC) is a problem that has an impact on state revenue and healthy business competition. Illegal cigarettes, both those without excise and those using counterfeit excise tapes, harm the state in terms of tax revenue and have the potential to endanger public health. This study aims to analyze law conferment efforts carried out by customs in tackling the circulation of illegal cigarettes in Parepare, including supervision strategies, prosecution and obstacles faced in policy implementation. The method used is a qualitative approach with data analysis from official customs reports, interviews with relevant parties and documentation. The results showed that Parepare Customs has taken various preventive and repressive measures suchs as market operations, land and sea patrol and cooperation with other agencies to suppress the circulation of illegal cigarettes. Howover, there are still several challanges such as limited resources and increasingly complex illegal distribution networks. Therefore, further synergy between the government, law enforcement officials and the community is needed in combating the circulation of illegal cigarettes in order to create a fair trading environment and increase state revenue from the excise sector.

 

Abstrak

Peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare menjadi permasalahan yang berdampak pada penerimaan negara serta persaingan usaha yang sehat. Rokok ilegal, baik yang tidak bercukai maupun menggunakn pita cukai palsu, merugikan negara dari sisi penerimaan pajak serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC Parepare, termasuk strategi pengawasan, penindakan serta kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis data dari laporan resmi Bea Cukai, wawancara dengan pihak terkait serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Bea Cukai Parepare telah melakukan berbagai langkah preventif dan represif seperti operasi pasar, patroli darat dan laut serta kerja sama dengan instansi lain untuk menekan peredaran rokok ilegal. Namun, masih terdapat beberapa tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan jaringan distribusi ilegal yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lebih lanjut antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal guna menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan meningkatkan penerimaan negara dari sketor cukai.

References

Buku

Satjipro Raharjo,. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis . Yogyakarta: Genta Pubshing, 2009, hal 25

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1999.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 1983.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara (n.d.).

Artikel dari Internet

Dian Jusriati. “Apa Itu Barang Kena Cukai.”, Artikel pada Waarta Bea Cukai , Edisi 406, September 2018, hal 46

Website

Detikcom https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7035605/bea-cukai-parepare -musnahkan-rokok-miras-ilegal-rugikan-negara-rp-1-2-m. diakses Tanggal 10 Mei 2024.

Beacukai “ Ciri-ciri Rokok Ilegal “ https://www.beacukai.go.id/berita/kenali-lima-ciri

-rokok-ilegal.html. Diakses pada 05 Agustus 2024

Wawancara

Hasil wawancara dengan PPNS Bea dan Cukai TMP C Parepare, Senin 06 Januari 2025, Pukul 15.30 WITA

Downloads

Published

2025-04-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

PENEGAKAN HUKUM OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TERHADAP KASUS PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI KPPBC PAREPARE. (2025). Semarang Law Review, 6(1), 76-87. https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11900