SANKSI KEBIRI KIMIA DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PROGRESIF

Authors

  • Faqih Zuhdi Rahman Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11761

Keywords:

Kebiri Kimia, Hukum Progresif, Hukum Posiitif

Abstract

The presence of a civil law system derived from written law is adjusted to the conditions of a society in a state of law. the development of the dynamics of life gives rise to the latest products in legal life, one of which is the chemical castration sanction for cases of sexual violence, only this has not been written and included in the Criminal Code. This type of research uses normative juridical research. The author intends to explore further the chemical castration sanction in Indonesia based on the perspective of positive law and progressive law. The results of the study explain that within the scope of positive law, chemical castration can be implemented as a punishment for perpetrators of sexual crimes, which is textually stated in Law No. 17 of 2016. In the analysis of progressive law, responding to chemical castration sanctions can be seen more critically. Progressive law encourages things like psychological rehabilitation, education and social reintegration, taking into account protection for victims.

 

Abstrak

Hadirnya sistem hukum civil law yang berasal dari hukum tertulis disesuaikan oleh kondisi suatu masyarakat dalam sebuah negara hukum. perkembangan dinamika kehidupan memunculkan produk terbaru dalam kehidupan hukum salah satunya sanksi kebiri bagi kasus tindak pidana kekerasan seksual, hanya saja hal ini belum tertulis dan dicantumkan dalam KUHP. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative. Penulis bermaksud menelusuri lebih jauh mengenai sanksi kebiri kimia di Indonesia berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum progresif. Hasil penelitian menjelaskan dalam ruang lingkup hukum positif kebiri kimia dapat diimplementasikan untuk hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yang secara tekstual tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2016. Dalam analisa hukum progresif menanggapi sanksi kebiri kimia dapat terlihat lebih kritis. Hukum progresif mendorong pada hal seperti rehabilitasi psikologis, pendidikan dan reintegrasi sosial, dengan mempertimbangkan perlindungan untuk korban.

References

a. Buku-buku:

Dirjosiswono, Sudjono. 1983, Pengantar tentang Psikologi Hukum, Bandung: Alumni.

Huijbers, Theo. 2009. Filsafat Hukum, Yogyakarta: PT Kanisius.

Partanto, Pius A. dan M. Dahlan Al Barry, 2001, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola.

Prasetyo, Teguh. 2010, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Cet-1, Bandung: Nusa Media.

Rahardjo, Satjipto. 1995, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. 2004, Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Surakarta: Muhammadiyah Press University.

Samekto, Adjie. 2006, Membangun Kesadaran Baru Melalui Studi Hukum Kritis dalam Menggagas Hukum Progresif di Indonseia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soeroso, R. 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

W, Mulyana. Kusumah dan Paul S. Baut (editor), 1998, Hukum Politik dan Perubahan Sosial, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

b. Peraturan Perundang-undangan:

Undang Undang Dasar 1945

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

c. Jurnal:

Hafrida, 2021. “Pro Kontra Tindakan Kebiri Kimia: Tindakan yang Progresif atau Primitif”, Indonesia Criminal Law Review, Vol 1 No. 1

Herlina, Nelli. & Hafrida, 2021. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Wilayah Hukum Kota Jambi”. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, 7(2). Dalam Hafrida, “Pro Kontra Tindakan Kebiri Kimia: Tindakan yang Progresif atau Primitif”, Indonesia Criminal Law Review, Vol 1 No. 1

Mustansyir, Rizal. 2008. "Landasan Filosofis Mazhab Hukum Progresif Tinjauan Filsafat Ilmu," Jurnal Filsafat, Vol. 18, No. 1, Yogyakarta: UGM

Roza, Darmini. dan Gokma Toni Parlindungan, 2021. “Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum di Indonesia”, Lex Jurnalica Vol 18 No. 1

d. Website:

Oxford Learner's Pocket Dictionary (New Edition) (Edisi ketiga; Oxford: Oxford University Press

Downloads

Published

2025-04-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

SANKSI KEBIRI KIMIA DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PROGRESIF. (2025). Semarang Law Review, 6(1), 88-102. https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11761