EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11674Keywords:
Efektivitas, Peraturan Mahkamah Agung, Perkara Perceraian, Pengadilan AgamaAbstract
Supreme Court Regulation Number 7 of 2022 aims to realize the principle of fast, simple, and low-cost justice implementation. This article will discuss the effectiveness of the implementation of the Supreme Court Regulation in resolving divorce cases at the Class 1A Religious Court of Semarang, and the factors that influence the effectiveness of the implementation of the Supreme Court Regulation. This type of research is empirical juridical, with analytical descriptive research specifications. The sample is the implementation of Supreme Court Regulation Number 7 of 2022 in resolving divorce cases at the Class 1A Religious Court of Semarang in 2023-2024. The data used are primary data and secondary data, which are collected through interviews, literature studies, and documentation studies. The data is then analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the Implementation of Supreme Court Regulation Number. 7 of 2022 in resolving divorce cases at the Class 1A Religious Court of Semarang is quite effective, but not yet optimal. The factors that influence the effectiveness of the implementation of the Supreme Court Regulation are: (1) Internal factors: the availability of adequate facilities and infrastructure to support the implementation of E-Court, but there are still shortcomings in socialization, there are no pamphlets, guidebooks, brochures, visual media, and trial applications that can be accessed to practice using E-Court, (2) External factors: many people do not yet understand the procedures and benefits of E-Court, not all advocates have been able to adapt to the E-Court system, internet network access is uneven in various regions, and the background of human resources is diverse.
Abstrak
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 bertujuan untuk mewujudkan prinsip pelaksanaan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Artikel ini akan membahas efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung tersebut dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang, dan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis. Sampelnya adalah pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang tahun 2023-2024. Data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder, yang diambil dengan cara wawancara, studi Pustaka, dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 7 Tahun 2022 dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang, cukup efektif, tetapi belum optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung tersebut adalah : (1) Faktor internal : tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan E-Court, namun masih ada kekurangan dalam sosialisasi, tidak ada pamflet, buku panduan, brosur, media visual, dan aplikasi percobaan yang dapat diakses untuk berlatih menggunakan E-Court, (2) Faktor eksternal : banyak masyarakat yang belum memahami prosedur dan keuntungan E-Court, para advokat belum seluruhnya bisa beradaptasi dengan sistem E-Court, akses jaringan internet yang tidak merata di berbagai daerah, dan latar belakang SDM yang beragam.
References
BUKU:
Nasution, Abdul Fattah, 2023. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Harva Creative.
RI, Mahkamah Agung. Buku Panduan E-Court, 2019.
Soekanto, Soerjono. ”Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, dalam buku Wirhanuddin, Mediasi Perspektif Hukum Islam”. Semarang: Fatawa Publishing, 2014.
Syarifuddin, Muhammad H. Transformasi Digital Persidangan di Era New Normal Melayani Pencari Keadilan di Masa Pandemi Covid-19. Jakarta: Imaji Cipta Karya, 2020.
UNDANG-UNDANG:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 056/Dja/Hk.05/Sk/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik.
JURNAL/ ARTIKEL:
Ahad, Lalu M. Alwin. “Efektivitas Hukum Dalam Prespektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum”. Jurnal USM Law Review Vol 5 No 1, hlm 115, 2022.
Akhyar, Sayed. “Efektivitas Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan berkaitan dengan Yuridiksi Pengadilan Negeri Sigli”. Law Journal Vol.3, Fakultas Hukum Syiah Kuala, hlm 383.
Arifin, Harmina, dkk. “Efektivitas Penerapan E-Court Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Parepare”. Unes Law Review Vol.6, No.3, 2023.
Fattah, Muhammad Irsyad, dkk. ”Efektivitas Persidangan Secara Elektronik (e-Litigasi) pada masa pandemi di Pengadilan Agama Polewali”. Jurnal Qisthosia Vol.3 No.1, hlm 49, 2022.
Hamid, Hasmiah. “Perceraian dan Penanganannya”. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol.4, No.4, hlm 25.
Imani, Restu Teguh, dkk. “Implementasi Sistem E-Court Dalam Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri”. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, Vol.2, No.2, hlm. 158-159, 2024.
Orlando, Galih. “Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum Di Indonesia”. Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, vol VI edisi 1,hlm 50, 2022.
Rifqah, Haji. ”Efektivitas Penyelesaian Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Tanjung”. Jurnal Al-Risalah Vol.19 No.2, 2023, hlm 143.
Sanjaya, Gracia, Majolica. “Eksistensi e-court untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pada sistem peradilan Indonesia di tengah covid-19”. Jurnal Syntax Transformation Vol. 2 No 4, hlm. 501 .
Waruwu, Marinu. “Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method)”. Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7, No. 1, hlm 2897, 2023.
INTERNET:
Pengadilan Negeri Sawahlunto. ”Perubahan Sistem Persidangan Elektronik dari Perma. No 1 Tahun 2019 ke Perma. No 7 Tahun 2022”. (online), (https://pn-sawahlunto.go.id/artikel/aturan-tentang-E-Court-berubah/#:~:text=Pada%20tahun%202022%2C%20Mahkamah%20Agung,Persidangan%20di%20Pengadilan%20Secara%20Elektronik, diakses pada 9 Desember 2024), 2023.
Iqbal, Triadi Surya. ”Inilah Berbagai Macam Perceraian Dalam Islam Di Indonesia”. (online), (https://kantorhukumjakarta.com/blog/2019/03/19/inilah-berbagai-macam-perceraian-dalam-islam-di-indonesia/ diakses pada 10 November 2024), 2019.
Salma. ”Purposive Sampling: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contoh yang Baik dan Benar”. (online), (https://penerbitdeepublish.com/purposive)-sampling/#:~:text=Teknik%20non%20random%20sampling%20adalah,mencapai%20tujuan%20dari%20sebuah%20penelitian, diakses pada 10 November 2024), 2023.
Sutiono. “Purposive Sampling: Pengertian, Tujuan dan Contoh”. (online), (Purposive Sampling: Pengertian, Tujuan dan Contoh HaloEdukasi.com, diunduh 16 April 2024), 2024.
WAWANCARA:
Saputra, Romi Herusman. Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang. Wawancara 29 November 2024.
Sugiyanto. Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang. Wawancara 29 November 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.