ANALISIS PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BABY LOBSTER DI KPPBC TMP JUANDA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 760/PID.B/2023/PN SDA)
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11660Keywords:
Penyelundupan, Tindak Pidana, Benih LobsterAbstract
This research aims to analyze the handling of baby lobster smuggling crimes that occur in the KPPBC TMP Juanda working area, with a focus on the case study of Decision Number 760/Pid.B/2023/PN Sda. Misuse of fisheries resources, such as baby lobster smuggling, has significantly impacted the marine ecosystem and the national economy, especially for fishermen. This study evaluates the implementation of the law applied, the obstacles faced by law enforcement officers, as well as the effectiveness of law enforcement in this case. The results showed that the defendant, Andy Dewi Hardianto, was proven to have violated Article 102A letter a of the Customs Law and Article 55 paragraph (1) to 1 of the Criminal Code for smuggling more than 50,000 lobster seeds without valid customs documents. The Panel of Judges imposed a sentence of two years imprisonment and a fine of Rp500,000,000, with a provision for two months' imprisonment. The main obstacles in handling this case include weak supervision, limited apparatus resources, and the complexity of the international smuggling network.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanganan tindak pidana penyelundupan baby lobster yang terjadi di wilayah kerja KPPBC TMP Juanda, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor 760/Pid.B/2023/PN Sda. Penyalahgunaan sumber daya perikanan, seperti penyelundupan baby lobster, telah memberikan dampak negatif signifikan terhadap ekosistem laut dan perekonomian nasional, khususnya bagi para nelayan. Studi ini mengevaluasi implementasi hukum yang diterapkan, hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum, serta efektivitas penegakan hukum dalam kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, Andy Dwi Hardianto, terbukti melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas penyelundupan lebih dari 50.000 benih lobster tanpa dokumen pabean yang sah. Majelis Hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp500.000.000, dengan ketentuan pengganti kurungan dua bulan. Kendala utama dalam penanganan kasus ini meliputi lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya aparat, dan kompleksitas jaringan penyelundupan yang bersifat internasional.
References
a. Buku-buku :
Anwar, Mochammad. Segi-Segi Hukum Masalah Penyelundupan. Bandung: Alumni, 2001.
Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet V. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2004.
Hamidjojo, Noto. Soal-soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya Media, 2011.
Hamzah, Andi. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rieneka Cipta, 2010.
Soejono, H. Abdurahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Sukinto, Yudi Wibowo. Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Kepabeanan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
b. Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
c. Jurnal
Aanisah, Djunedi, Pancar, Sekti, Syurozi, and Nurini. "Penyusunan Neraca Kekayaan Negara: Konsep dan Problematika." Simposium Nasional Keuangan Negara, 2020.
Furqan, and Tri Wiji Nurani. "Tingkat Pemahaman Nelayan Terkait Dengan Kebijakan Pelarangan Penangkapan Benih Lobster." Jurnal Albacore Volume. 2 No. 3., 2017.
Jessika, Arnelis, Bayu Sujadmiko, Desia Rakhma Banjarani, Ardy Herliansyah. "Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster Di Provinsi Lampung." Jurnal Administrasi Public dan Pembangunan Volume 11 Nomor 2, 2020.
Pratiwi, Rianta. "Keanekaragaman dan Potensi Lobster (Malacostraca: Palinuridae) di Pantai Pameungpeuk, Garut Selatan, Jawa Barat." Jurnal Biosfera Volume. 35 No. 1., 2018.
Sanjaya, Made Agus, I Made Minggu Widyantara, and Luh Putu Suryani. "Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Baby Lobster." Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 2 No. 3, 2021.
Siahaan, Luis Enrico Pratama, Noenik Soekorini, Sri Astutik. "Penegakan Hukum Piadana Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bangkalan Jawa Timur." Court Review: Jurnal Penelitian Hukum Vol. 5 No. 02, 2024.
Wangka, Adolf, Sri Astutik, Ernu Widodo, and Subekti. "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu Berupa Penghinaan Pada Saat Kegiatan Kampanye di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Sangihe." Court Review: Jurnal Penelitian Hukum Vol. 5 No. 01, 2024.
d. Website :
Azzura, Siti Nur, “KPP Catat Kasus Penyelundupan didominasi Benih Lobster di 2018”, (Online) 28 Mei 2018. (https://m.merdeka.com/uang/kpp-catat-kasus-penyelundupan-didominasi-benih-lobster-di-2018.html).
e. Lainnya:
Nadhifa, Salsabila. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Ekspor Bibit Lobster Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan (Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor BP 02/WBC.08/KPP.MP.04/PPNS/2015)”. Skripsi, Universitas Islam Bandung, 2019.
Zuhdy Alghiffari, Moh. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ekspor Benih Lobster Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean (Studi Kasus Putusan No. 1899/Pid.Sus/2019/PN.Plg)”. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.