PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DALAM PUTUSAN NO.2/PID.B/2022/PN.JPA
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11628Keywords:
Pemidanaan, Putusan Hakim, Tindak Pidana PenipuanAbstract
This study aims to analyse the punishment of the perpetrators of fraudulent investment based on Decision No.2/Pid.B/2022/PN.JPA at the Jepara District Court. This case involved the defendant Yenimatul Anggraini who was sentenced to imprisonment for three years because she was found guilty of committing fraud which resulted in material losses for many victims. This research uses normative juridical method with case approach and legislation supported by primary and secondary data. The results showed that the criminalisation of the perpetrators of fraudulent investment is based on various considerations, including material losses experienced by victims, social and psychological impacts, and evidence presented during the trial. The judge considered the victim's testimony, evidence of fund transfers, and the overall impact on the victim's life. In addition, this research found that sentencing aims not only to punish the perpetrator but also to provide a deterrent effect and prevent similar incidents in the future. This reflects the importance of sentencing as a tool to protect society and provide justice for victims. This research recommends strengthening regulation and supervision of investment activities to prevent fraudulent investment. In addition, public education on the risks and signs of investment fraud needs to be improved to protect potential investors. Efforts to provide restitution to victims must be strengthened so that victims can recover from their losses. Sentencing policies also need to be further developed to ensure that the penalties imposed on perpetrators can provide an effective and fair deterrent effect. Cooperation between law enforcement agencies, financial institutions, and educational institutions should be improved to create a more effective system in preventing and handling fraudulent investment cases.
Abstrak
Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong berdasarkan Putusan No.2/Pid.B/2022/PN.JPA di Pengadilan Negeri Jepara. Kasus ini melibatkan terdakwa Yenimatul Anggraini yang dijatuhi pidana penjara tiga tahun dikarenakan telah terbukti melakukan kesalahan dengan tindakan penipuan yang mengakibatkan kerugian materiil dan menimbulkan banyak korban. Tindak pidana penipuan investasi bodong ini semakin marak serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus beserta peraturan perundang-undangan, juga data sekunder yang menjadi data utama yang didukung data primer. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya pemidanaan pada pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kerugian materiil korban, dampak sosial dan psikologis, serta bukti-bukti persidangan. Hakim mempertimbangkan alat bukti dan keterangan korban, seperti bukti transfer dana, dan dampak keseluruhan pada kehidupan korban. Pemidanaan tidak hanya memiliki tujuan menghukum pelaku melainkan juga membentuk efek jera serta menjadi pencegah akan adanya kejadian yang sama di masa mendatang. Hal ini mencerminkan pentingnya pemidanaan sebagai alat melindungi masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban. Edukasi masyarakat mengenai risiko dan tanda- tanda penipuan investasi perlu ditingkatkan untuk melindungi calon investor. Upaya untuk memberikan restitusi kepada korban harus diperkuat agar korban dapat pulih dari kerugian yang dialami. Kebijakan pemidanaan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan hukuman yang dijatuhkannya pada pelaku mampu menjadikan efek jera yang efektif dan adil. Kerjasama antara lembaga penegak hukum, lembaga keuangan, sekaligus institusi pendidikan perlu melakukan peningkatan untuk menciptakan sistem yang cenderung efektif dalam menjadi pencegah beserta menangani kasus penipuan investasi bodong.
References
a. Buku-buku
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2017.
Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: sinar grafika, 2017.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2021.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Nila firdausi Nuzulia, Dasar-dasar manajemen Investasi. (Malang: UB Press, 2020).
b. Peraturan Perundang-undangan
Sekretariat Negara RI. KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). Surabaya: Sinarsindo Utama, 2015.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta, 2014.
Sekretariat Negara RI. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta, 2023.
c. Jurnal
Abdul Kholiq, “Kajian Pertanggungjawaban Pidana Influencer Terhadap Investasi Ilegal,” Jurnal Esensi Hukum, Vol. 4, No. 2, Desember, 2022.
Adalia Safira, Riska Andi Fitrionio, Aldi Danu, Muhammad, Rizka Chamam, Yola Septania Cahyani “Penerapan Fungsi Hukum Pidana Dalam Kasus Investasi Bodong,” jurnal analisis hukum, 2022.
Failin, ”Sistem Pidana dan Pemidanaan di dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal cendekia hukum, Vol. 3, No. 1, 2017.
Fadlin ade candra, ”Peran penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” Jurnal pendidikan, ilmu sosial, dan pengabdian masyarakat, Vol.1, No.1, 2021.
Muhammad Azhar Nur, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan” Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 1, No. 1, 2018.
Padan Indra, Siswantari Pratiwi, dan Mardani, “Pemidanaan Tindak Pidana Penipuan Investasi” Jurnal Hukum dan Hukum Islam, Vol.10, No. 3, Oktober 2023.
Sudirman, M. Alhudori, “Pengaruh Konsumsi Rumah Tangga, Investasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Jambi” Jurnal of Economics and Business, Vol.2, No.1, Maret 2018
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.