PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM KONTRAK FRANCHISE PRODUK CHEMICAL JOSS CLEAN
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11583Keywords:
Franchise, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan HukumAbstract
This study aims to determine the application of Intellectual Property Rights in the franchise agreement on the Chemical Joss Clean Product Franchise contract and the legal consequences if there is a breach of contract on the Chemical Joss Clean Product Franchise. The innovative and environmentally friendly "Chemical Joss Clean" product is highly dependent on the protection of intellectual property rights (IPR) such as copyright, trademarks, patents, and trade secrets. To prevent unauthorized use, this study highlights the importance of the franchise agreement as a legal protection tool for the parties involved, and can sue legally if there is a violation, thus providing a sense of security and legal certainty between PT. Muhandas Citra Cemerlang as the franchisor and Franchisee CV. Damar Luhur Abadi as the recipient of the Franchise regarding the implementation of the franchise agreement. The urgency of the research is to ensure the success and sustainability of the franchise business. The research method uses juridical law with qualitative data analysis. The results of this study are the Franchise Agreement between PT. Muhandas Citra Cemerlang and CV. Damar Luhur Abadi has fulfilled the elements contained in Article 1320 of the Civil Code so that the agreement that has been established will bind both parties and become law for both parties. Points concerning IPR are regulated in Article 12 of Intellectual Property Rights in the Joss Clean product business partner agreement letter. The supervision mechanism from the franchisor to ensure that franchisees comply with the provisions related to the IPR of Joss Clean products, both PT. Muhandas Citra Cemerlang and CV. Damar Luhur Abadi have committed to jointly maintaining and supervising the use of the Joss Clean brand in accordance with the applicable agreement.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Hak Kekayaan Intelektual dalam perjanjian waralaba pada kontrak waralaba (Franchise) Produk Chemical Joss Clean dan akibat hukum apabila terjadi wanprestasi pada kontrak Franchise Produk Chemical Joss Clean. Produk "Chemical Joss Clean" yang inovatif dan ramah lingkungan sangat tergantung pada perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) seperti hak cipta, merek dagang, paten, dan rahasia dagang. Untuk mencegah penggunaan yang tidak sah, penelitian ini menyoroti pentingnya perjanjian franchise sebagai alat perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat, dan dapat menuntut secara hukum jika terjadi pelanggaran, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum antara PT. Muhandas Citra Cemerlang selaku franchisor dan Franchisee CV. Damar Luhur Abadi selaku penerima Franchise mengenai pelaksanaan perjanjian waralaba (Franchise). Urgensi penelitian untuk menjamin keberhasilan dan kelangsungan bisnis franchise. Metode penelitian menggunakan hukum yuridis dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Perjanjian Waralaba antara PT. Muhandas Citra Cemerlang dan CV. Damar Luhur Abadi telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata sehingga kesepatakan yang telah terjalin akan mengikat kedua belah pihak dan menjadi hukum bagi kedua belah pihak. Poin-poin yang menyangkut HKI diatur dalam Pasal 12 Hak Kekayaan Intelektual pada surat perjanjian mitra bisnis produk Joss Clean. Mekanisme pengawasan dari pihak franchisor untuk memastikan penerima waralaba mematuhi ketentuan terkait HKI produk Joss Clean baik pihak PT. Muhandas Citra Cemerlang dan CV. Damar Luhur Abadi sudah berkomitmen untuk bersama-sama menjaga dan melakukan pengawasan penggunaan merek Joss Clean sesuai perjanjian yang berlakuCemerlang dan CV. Damar Luhur Abadi sudah berkomitmen untuk bersama-sama menjaga dan melakukan pengawasan penggunaan merek Joss Clean sesuai perjanjian yang berlaku.
References
Agrianto, Muhammad Iman. “Pelaksanaan Perjanjian Franchise Menurut Hukum Perdata Di Kota Samarinda.” Journal Of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 6, no. 2 (2021): 720–734. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/5212
Asri, Dyah Permata Budi. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 1 (2020): 130–50. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art7.
Astarini, Dwi Rezki Sri, and M H SH. Penghapusan Merek Terdaftar: Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Dan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Jo. Perubahan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Hubungkan Dengan TRIPs-WTO. Penerbit Alumni, 2021.
Effendi, Arif. “Perlindungan Hukum Terhadap Franchisor Dan Franchisee Pada Usaha Waralaba Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual (Studi Aspek Hukum Perjanjian).” Jurnal Inovasi Penelitian 2, no. 2 (2021): 533–47. https://doi.org/10.47492/ji.v2i2.713.
Fath, Al, Rafif Sani, Hilyah Az Zahra, Novia Rahmadani, and Razky Fawwaz. “Pertanggungjawaban Hukum Dengan Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus Terhadap Tindakan Wanprestasi Perjanjian Waralaba.” In National Conference on Law Studies (NCOLS), 6:337–52, 2024.
Indonesia. “UU 20/2016/Merek Dan Indikasi Geografis.” Jdih Bpk Ri, no. l (2016): 1–51. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016.
Ifada Qurrata A’yun Amalia, Endang Prasetyawati, “Karakteristik Asas Proporsionalitas Dalam Pembentukan Klausul Perjanjian Waralaba ” (2019), Halaman 173–84
Irawati, Siti Anugrahini. (2023). Ekonomi Kreatif Dan Umkm Kuliner Pendongkrak Ekonomi Rakyat. Jakarta: Media Nusa Creative.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006,” 2006 .
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia “Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Waralaba,” 2008 .
Mahadewi, Putri. “Kajian Tentang Perkembangan Globalisasi Dalam Formulasi Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Indonesia.” Adil Indonesia Jurnal 2, no. 1 (2019): 42–48. https://doi.org/10.32502.
Ningrum, Tika Ayu Listia. “( Frenchisee ) Terhadap Pewaralaba ( Franchisor ) Yang Tidak Memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba ( Stpw ),” 2021, 1–19.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. “Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba,” 2007.
Putra, I. K. A. A. P, I. N. P Budiartha, Dan N.M.P Ujianti, “Kajian Yuridis Waralaba Dalam Persfektif Hak Kekayaan Intelektual,” Jurnal Analogi Hukum , 4.3 (2022), Halaman 305–10
Ramadhan, Naufal Ilham, Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, and others. “Kerangka Hukum Kontrak Tambang Batubara Di Indonesia: Studi Kasus Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Tambang Batubara Pihak Swasta Pada Pemda Kabupaten Kota Baru, Kalsel.” Marwah Hukum 2, no. 2 (2024): 56–69. https://doi.org/10.32502/retentum.v3i2.2014.
Rizkia, N.D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Jakarta: Widina.
Sari, D.N. Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Terhadap Perlindungan Hukum Penerima Waralaba (Franchise). Yogyakarta: Universitas Islam Sunan Kalijaga, 2020.
Sibuea, Yudhi Immanuel, Muhammad Aditya Iskandar Noernikma, and Muhammad Yasid. “Implikasi Undang-Undang Haki Terhadap Perjanjian Waralaba (Franchise) Reddoorz Di Medan.” Jurnal Retentum 3, no. 2 (2021). https://doi.org/10.46930/retentum.v3i2.2014.
Sionita, Betania, “Analisis Hukum Tentang Penyelesaian Hutang Piutang Debitur Terhadap Kreditur Dengan Sita Jaminan (Study Kasus Putusan No. 453/Pdt/2020/Pt. Mdn),” 2023
Supartinah, S. “Tinjauan Yuridis Sengketa Perjanjian Waralaba Lp3i Tentang Hak Cipta Dan Merek (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2787 K/Pdt/2012).” Universitas Nasional Jakarta, 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.