KEKUATAN EKSEKUTORIAL PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT FIKTIF DI SEKTOR PERBANKAN MELALUI PENDEKATAN MEDIASI

Authors

  • Mohamad Batu Fakultas Hukum, Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Melki T. Tunggati Fakultas Hukum, Universitas Bina Taruna Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.10955

Keywords:

Eksekutorial, Kredit Fiktif, Perbankan, Mediasi

Abstract

This scientific article discusses the mechanism for resolving fictitious credit disputes in banking institutions based on a mediation approach and the executorial power of resolving fictitious credit disputes in the banking sector through mediation. The research method uses normative juridical research, with a legal approach and conceptual approach. The data source of this research comes from secondary data which includes primary, secondary, and tertiary legal materials. All legal materials were analysed using analytical descriptive analysis method. The results of this study indicate that the mechanism for resolving fictitious credit disputes within banking institutions through mediation does not use the mediation mechanism stipulated in Bank Indonesia Regulation (PBI) Number: 8/5/PBI/2006, as amended by Bank Indonesia Regulation Number 10/1/PBI/2008 concerning Banking Mediation, because it has a limited scope of dispute resolution, therefore the mediation procedure refers to LAPS SJK Regulation No. PER-01/LAPS-SJK/I/2021 concerning Mediation Rules and Procedures. However, the polemic over mediated dispute resolution lies in the extent to which the executorial power of the implementation of the mediated agreement can be implemented by the parties/applicants in good faith. LAPS Regulation No. PER-01/LAPS-SJK/I/2021 on Mediation Rules and Procedures provides clarity regarding the enforceability of mediation agreements in fictitious bank loan disputes, but the obligation to convert mediation agreements into peace deeds is not emphasised in the regulation. A deed of peace has the same power as an inkracht court decision, is final and binding, has perfect evidentiary power, and has executorial power that cannot be challenged or rebutted.

Abstrak

Artikel ilmiah ini membahas tentang mekanisme penyelesaian sengketa kredit fiktif pada lembaga perbankan berdasarkan pendekatan mediasi serta kekuatan eksekutorial penyelesaian sengketa kredit fiktif di sektor perbankan melalui mediasi. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder yang didalamnya meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Semua bahan hukum dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa kredit fiktif di lingkungan lembaga perbankan melalui mediasi tidak menggunakan mekanisme mediasi yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 8/5/PBI/2006, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan, karena memilki keterbatasan ruang lingkup penyelesaian sengketa, maka dari itu acara mediasi merujuk pada Peraturan LAPS SJK No. PER-01/LAPS-SJK/I/2021 tentang Peraturan dan Acara Mediasi. Hanya saja, polemik penyelesaian sengketa secara mediasi terletak pada sejauhmana kekuatan eksekutorial pelaksanaan kesepakatan hasil mediasi tersebut dapat dilaksanakan oleh para pihak/pemohon dengan penuh itikad baik. Keberadaan Peraturan LAPS SJK No. PER-01/LAPS-SJK/I/2021 tentang Peraturan dan Acara Mediasi sudah memberikan kejelasan terkait kekuatan eksekutorial kesepakatan hasil mediasi pada sengketa kredit fiktif perbankan, hanya saja kewajiban untuk mengkonversi kesepakatan hasil mediasi ke dalam akta perdamaian tidak ditegaskan dalam peraturan tersebut. Akta perdamaian memilki kekuatan yang sama seperti putusan pengadilan yang sudah inkracht, bersifat final dan mengikat, memiliki kekuatan pembuktian sempurna, serta memiliki kekuatan eksekutorial yang tidak dapat dilakukan perlawanan ataupun bantahan.

References

a. Buku-buku :

HS, Salim. (2010). Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Rajawali Press.

Khairandi, R. (2017). Itikad Baik Dalam Kontrak Di Berbagai Sistem Hukum. Yogyakarta: FH UII Pers.

Lovett, W. A. (1997). Banking and Financial Institutions Law. USA: West Publishing.

Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Subekti. (2011). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Djambatan.

_______. (2017). Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta.

Sutedi, A. (2016). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Usanti, T. P., & Shomad, A. (2020). Hukum Perbankan. Jakarta: Prenadamedia Group.

b. Peraturan Perundang-undangan :

Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor: PER-01/LAPS-SJK/I/2021 tentang Peraturan dan Acara Mediasi

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 8/5/PBI/2006, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan

c. Jurnal :

Agustini, N. L., Pemayun, C. I., & Rudy, D. G. (2017). Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah yang Identitasnya Dipakai Tanpa Izin dalam Kredit Fiktif. Kertha Semaya, 5(1).

Amaliyah. (2016, Juni). Mediasi Perbankan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Tahkim, XII(1), 101-109.

Amarini, I. (2016). Penyelesaian Sengketa Yang Efektif Dan Efisien Melalui Optimalisasi Mediasi di Pengadilan. Kosmik Hukum, 16(2), 87-106.

Ardiansyaha, R., Mulyatib, E., & Harrieti, N. (2021, November). Tindakan Fraud Dalam Hal Rekayasa Pelunasan Kredit Oleh Pegawai Bank Dalam Transaksi Perbankan Dikaitkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian. Jurnal Poros Hukum Padjajaran, 3(1), 50-68.

Ariawan, I. G. (2013, Desember). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya Jurnal Hukum, 1(1), 21-30.

Asuan, & Yanuars, S. (2022, September). Kontribusi Jabatan Notaris dalam Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Palembang, 20(3), 387.

Ilmi, N. P., Latifah, N., Tjhaiyadi, Y., Anderson, Fernanda, A. R., & Pasti, W. (2023, September). Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Kredit Fiktif Di Bank. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 11(3), 148-163.

Kristiyanto, D. (2018, Februari). Menggugat Sifat Final Dan Mengikat Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Ilmu Hukum Alethea, 1(2), 128-141.

Lestari, J. T., & Suwondo, D. (2022, Januari 19). Kekuatan Hukum Perjanjian Perdamaian Secara Mediasi Terhadap Korban Kekerasan Psikis Dalam Hubungan Pacaran. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa UNISSULA (KIMU), 72-89.

Malik, F. A., Hadipati, P., Ariansah, F., Satrio, M., Erviana, V., & Siswajanthy, F. (2024, April). Tanggung Jawab Bank Kepada Nasabah Dalam Kasus Kredit Fiktif Yang Melibatkan Pegawai Bank. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2), 01-09.

Mulyana, D. (2019, September). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 177-198.

Nahdhah, & Ambarsari, N. (2020, Oktober). Mediasi Perbankan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Banua Law Review, 2(1), 17-31.

Nurhayati, Y., Ifrani, & Said, Y. (2021, Februari). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 2(1), 1-20.

Putra, R. V. (2021, April). Upaya Pencegahan Fraud Pada Bank Berplat Merah Yang Merugikan Keuangan Negara. Jurnal Magister Hukum PERSPEKTIF, 12(1), 13-24.

Retnaningsih, S., Suherman, Setyono, Y. A., & Ramadhan, M. R. (2024, Juni). Pertimbangan Hukum Dalam Perkara Bantahan (Derden Verzet) Atas Sengketa Tanah Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Jurnal Yuridis, 11(1), 78-97.

Seran, M., Frederik, W. A., & Lumintang, D. W. (2024, Mei). Upaya Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Antara Bank Dan Nasabah. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, Lex Administratum, 12(4), 22616.

Suthawijaya, M. S. (2023, Agustus). Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Lembaga Mediasi. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 11(4), 298-312.

Yanova, M. h., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023, September). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 8(2), 394-408.

Zulaeha, M. (2022, Oktober). Asas Itikad Baik dalam Mediasi. Banua Law Review, 4(2), 156-168.

d. Website :

Keuangan, O. J. (2024, Juli 4). SIARAN PERS Nomor: SP 85/GKPB/OJK/VII/2024 tentang OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan Di BPD NTT. Dipetik Oktober 2024, dari www.ojk.go.id: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Tuntaskan-Penyidikan-Tindak-Pidana-Perbankan-Di-BPD-NTT.aspx

Sabirin, S. (2024, Oktober 25). Kebijakan Moneter dan Perbankan dalam Mendukung Pembangunan Nasional. Diambil kembali dari Publikasi BI: www.publikasiBI.go.id

Downloads

Published

2025-04-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

KEKUATAN EKSEKUTORIAL PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT FIKTIF DI SEKTOR PERBANKAN MELALUI PENDEKATAN MEDIASI. (2025). Semarang Law Review, 6(1), 1-21. https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.10955