IMPLIKASI YURIDIS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP HASIL PEMILIHAN UMUM
Abstract
The right of inquiry of the People's Representative Council of the Republic of Indonesia (DPR RI) is the authority to investigate specific issues deemed significant and requiring clarification. This authority is regulated by Article 20A of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which states that the DPR has the right to investigate matters considered important and in need of clarification. The right of inquiry is actually related to the parliamentary system of government as a mechanism for overseeing the government. The purpose of this writing is to understand the use of the DPR's right of inquiry against the General Election Commission (KPU) and the implications of the DPR's right of inquiry on the election results. The research method used is normative research, employing legal and conceptual approaches. The results of this research indicate that the DPR's right of inquiry can be applied to the KPU as part of the government, despite its status as an independent institution. This is because the KPU is a state auxiliary organ, an institution of the state that carries out specific government functions and tasks, namely organizing elections. Furthermore, the right of inquiry cannot entirely annul election results. The right of inquiry cannot directly invalidate the results of general elections, but it can have legal implications when the inquiry's findings serve as evidence of irregularities in the electoral process. The DPR's decision on the inquiry can be submitted to the Constitutional Court as evidence that strengthens claims of irregularities, ultimately resulting in the annulment of election results.
Abstrak
Hak angket DPR RI merupakan wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap isu tertentu yang dianggap signifikan dan membutuhkan klarifikasi. Kewenangan ini diatur oleh Pasal 20A UUD NRI 1945, yang menyebutkan bahwa DPR memiliki hak untuk menyelidiki masalah yang dianggap penting dan memerlukan klarifikasi. Hak angket sebenarnya berkaitan dengan sistem pemerintahan parlementer sebagai mekanisme pengawasan terhadap pemerintah. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bagaimana implikasi hak angket DPR terhadap Hasil Pemilihan Umum. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa hak angket DPR dapat dilakukan terhadap KPU sebagai pihak dari pemerintah meskipun statusnya sebagai lembaga independen. Hal ini karena KPU merupakan state auxiliary organ yang merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan tertentu yaitu menyelenggarakan pemilihan umum. Kemudian hak angket tidak sepenuhnya dapat membatalkan hasil pemilu. Hak angket tidak dapat secara langsung membatalkan hasil pemilihan umum, tetapi dapat memiliki dampak hukum ketika hasil angket ditemukan sebagai bukti kecurangan dalam pemilihan umum. Keputusan DPR atas angket dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bukti yang memperkuat klaim kecurangan, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan pembatalan hasil pemilihan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku :
Johan, Nasution Bahder, Metode Penelitian Ilmu Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2008).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2019).
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dan perubahannya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Jurnal :
Ahmad, Sudirman. “Analisis Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Peran Dan Fungsi Lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Sengketa Pemilu.” UIN Raden Intan Lampung, 2020.
Andriani, Siti Nurbanis. “Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Partai Politik Atas Terjadinya Tindak Pidana Politik Uang (Money Politics) Yang Dilakukan Oleh Calon Anggota Legislatif Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara (MJN) 9, no. 1 (2019): 42–67.
Ardipandanto, Aryojati. “Kelemahan Pelaksanaan Pilpres 2014: Sebuah Analisis.” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 6, no. 1 (2016).
Arfandy, M U H Farhan. “Penggunaan Hak Angket Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dprd Provinsi Sulawesi Selatan.” Universitas Hasanuddin, 2021. http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/6134.
Asnawi, Asnawi, Asih Gaduh Andriani, and Ayang Fristia Maulana. “Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilihan Umum Yang Bersifat Terstruktur, Sistematis Dan Masif.” Yustisia Tirtayasa 3, no. 3 (2023): 296–308.
Aspan, Zulkifli, and Wiwin Suwandi. “Analisis Final Dan Mengikat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.” JAPHTN-HAN 1, no. 1 (2022): 92–104.
Baital, Bachtiar. “Pertanggungjawaban Penggunaan Hak Prerogatif Presiden Di Bidang Yudikatif Dalam Menjamin Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman.” Jurnal Cita Hukum 2, no. 1 (2014).
Charity, May Lim. “Implikasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 03 (2017): 245–254.
Elhadi, Roma Rizky. “Penggunaaan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2014. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/25007.
Hadi, Fikri, Suwarno Abadi, and Farina Gandryani. “Tinjauan Yuridis Penundaan Pemilihan Umum Melalui Putusan Pengadilan Negeri.” Wijaya Putra Law Review 2, no. 1 (2023): 77–94.
Haqi, Harisul, and M Zuhri. “TINJAUAN YURIDIS NORMATIF KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MELAKUKAN HAK ANGKET TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan 3, no. 1 (2019): 32–45. https://jim.usk.ac.id/kenegaraan/article/view/14890.
Helmi, Helmi, A Zarkasi, and others. “Kewenangan Komisi Etik Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dalam Penyelesaian Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Di Indonesia.” Fakultas Hukum, 2023.
HERLAMBANG, REDY. “KEWENANGAN DPR DALAM MENGAJUKAN HAK ANGKET TERHADAP KPK DALAM PERSPEKTIF HTN.” Universitas Islam Indonesia, 2018. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8231.
Ibrahim, Helmi. “PERKUATAN FUNGSI LEMBAGA DPR.” Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda 27, no. 4 (2021): 236–251.
IRAWAN-WIDIASTUTI, OKTINO SETYO. “Analisis Kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sebagai Lembaga Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Dinamika Hukum 1, no. 2 (2011): 75–87. https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/414.
Iskandar, Bakri. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017 Tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.” Lex Renaissance 4, no. 2 (2019): 410–431.
Kristiawanto. “Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sebagai Fungsi Pengawasan Lembaga Negara.” LEGALITAS 14, no. 1 (2020): 1–14. http://ejournal.jayabaya.ac.id/index.php/Hukum_Legalitas/article/view/142/pdf.
Kusmarianti, Astri. “KONTRIBUSI MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2020 DI KABUPATEN PANGANDARAN.” FISIP Universitas Galuh, 2022. http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/1074.
Kusuma, Yopi Perdana, and others. “Propaganda Hak Angket DPR Terhadap KPK (Analisis Propaganda Dan Komunikasi Politik).” LONTAR: Jurnal Ilmu Komunikasi 5, no. 1 (2017).
Manurung, Juwita Rahayu, and Irwansyah Irwansyah. “Kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dan Bawaslu Sebagai State Auxiliary Agent Dalam Perspektif Siyasah Dusturiya.” Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia 9, no. 1 (2023): 507–513.
Mawardi, M Arsyad. “Pengawasan Dan Keseimbangan Antara DPR Dan Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan RI.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 15, no. 1 (2008).
Mustaqim, Darul Hudha. “Penggunaan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Lembaga Negara Independen.” Badamai Law Journal 4, no. 1 (2019): 106–125.
Nasirin, Ferina Dian Rizky Putri, Aulia Vani Rahmawati, Muhammad Defa Hakim, and Devi Yolanda. “Menguji Rasionalitas Dpr Dalam Pemecatan Hakim Konstitusi Di Tengah Masa Jabatan.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 6609–6622.
Nugraha, Harry Setya. “Redesain Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, no. 3 (2015): 420–441.
Pangaribuan, Refo Rivaldo Fransiscus, Toar Neman Palilingan, and Feiby S Mewengkang. “Pembagian Kekuasaan Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia.” Lex Administratum 11, no. 5 (2023).
Panggabean, Daniel. “Implementasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Melakukan Kontrol Atas Kebijakan Pemerintah.” Nommensen Journal of Legal Opinion (2022): 31–44.
Pardede, Marulak. “Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah.” Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN 1410 (2018): 5632.
Patricia, Felicia, and Chindy Yapin. “Penguatan Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan Umum Melalui Rekonstruksi Kesadaran Penyelenggara Pemilihan Umum.” Binamulia Hukum 8, no. 2 (2019): 155–172.
Polamolo, Susanto. “Reformasi Konstitusi Indonesia: Fenomena Transisi Kekuasaan.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 2, no. 1 (2013).
Prabowo, Sigit Ganda. “Kewenangan Panitian Khusus Hak Angket Sebagai Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam Kasus Perpanjangan Konsesi Jakarta International Container Terminal Oleh PT Pelabuhan Indonesia II Kepada Hutchison Port Holding.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2016. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/32982.
Pratama, Edius. “Kewenangan DPR RI Dalam Pelaksanaan Hak Angket Terhadap KPK Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Universitas Lampung, 2019. http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55420.
Pratama, Rendra Edy, and Hananto Widodo. “Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Terhdap Uji Materil Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018.” Novum: Jurnal Hukum 6, no. 1 (2019): 1–8.
Purnamawati, Evi. “Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Penggunaan Hak Angket Menurut Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Solusi 17, no. 3 (2019): 303–316.
Rambe, Irwan Supriadi. “Menata Sistem Pemilu Di Indonesia.” Jurnal Pengawasan Pemilu Provinsi DKI Jakarta (2019): 107–121. https://library.jakarta.bawaslu.go.id/aakumpulanjurnaldanbuku/jurnal_edisi_maret_2019.pdf#page=107.
Ridlwan, Zulkarnain. “Cita Demokrasi Indonesia Dalam Politik Hukum Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Pemerintah.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015): 305–327.
Rishan, Idul. “Batas Konstitusional Penggunaan Hak Angket Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Konstitusi 16, no. 3 (2019): 630–654.
———. “Relevansi Hak Angket Terhadap Komisi Negara Independen.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 10, no. 1 (2018): 44–64.
Saifulloh, Putra Perdana Ahmad. “Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Yang Bersumber Dari Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 11, no. 1 (2022): 153–172.
Santoso, Rudi. “Peran Komisi Pemilihan Umum Dan Partai Politik Dalam Mewujudkan Demokrasi Berintegritas.” Nizham: Jurnal Studi Keislaman 7, no. 02 (2019): 252–261. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/nizham/article/view/1867.
Sayogo, Alvino Bimo. “Presidential Threshold Berdasarkan Perolehan Suara Pemilu Sebelumnya Sebagai Syarat Pencalonan Presiden Dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat.” Skripsi, UIN Brawijaya malang (2018).
Sekartadi, Lalu Kukuh. “Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Study Kasus Putusan NO. 74/DKPP-PKE-II/2013).” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 3, no. 2 (2015).
Setiawan, Robert. “Maladministrasi Surat Keputusan Bupati Nomor 820/40/BKPSDM/III/2019 Tentang Pengangkatan Bupati Tana Toraja Sebagai PLT Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja= Maladministration of Regent Decree Number 820/40/BKPSDM/II/2019 about the Appointment of the Regent of Tana Toraja as The Acting Head of the Tana Toraja Health Service.” Universitas Hasanuddin, 2022.
Simarmata, Jorawati. “Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Rekomendasi Pansus Hak Angket DPR.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (2019): 117–132.
Sudirman, Sudirman. “Kedudukan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial (Telaah Terhadap Kedudukan Dan Hubungan Presiden Dengan Lembaga Negara Yang Lain Dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).” Brawijaya University, 2014.
Sunarto, Atika. “Mekanisme Penggunaan Hak Interpelasi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 20, no. 3 (2021): 348–359.
Sunarto, Sunarto. “Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 45, no. 2 (2016): 157–163.
Supryadi, A D Y. “Urgensi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Guna Menyelidiki Dugaan Kecurangan Pemilu.” Ganec Swara 18, no. 1 (2024): 491–495.
Susanto, Mei. “Hak Angket DPR, KPK Dan Pemberantasan Korupsi.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 4, no. 2 (2018): 99–127.
Tamrin, Abu, and others. “Disparitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/Puu-Xv/2017 Dengan Putusan Sebelumnya Tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, n.d.
Triningsih, Anna, and Nuzul Qur’aini Mardiya. “Interpretasi Lembaga Negara Dan Sengketa Lembaga Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.” Jurnal Konstitusi 14, no. 4 (2017): 778–798.
Wafa, Moch Ali, and others. “Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/47989.
Wardhana, Allan Fatchan Gani. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 Terhadap Independensi Komisi Pemilihan Umum.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 1–20.
Wibowo, Mardian. “Problem Penemuan Kebenaran Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 13, no. 1 (2016): 145–170.
Widodo, Hananto, and Dicky Eko Prasetio. “Penataan Penataan Kewenangan KPU Dan Bawaslu Dalam Melakukan Pengawasan Dan Menangani Sengketa Proses Pemilu.” Perspektif Hukum 21, no. 2 (2021): 200–221.
Winanto, Fahmi Hanif. “Implikasi Hukum Terhadap Perluasan Objek Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017).” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/44627
Website :
Farisa, Fitria Chusna. “Hak Angket Kecurangan Pemilu, Mungkinkah Berujung Pemakzulan Jokowi?” Kompas.Com, https://nasional.kompas.com/read/2024/02/25/05150031/hak-angket-kecurangan-pemilu-mungkinkah-berujung-pemakzulan-jokowi-?page=all (diakses 29 Februari 2024).
MPR RI, “Dukung Hak Angket ‘Kecurangan Pemilu’, HNW: Itu Hak DPR Yang Diberikan Oleh Konstitusi.” mpr.go.id, https://www.mpr.go.id/berita/Dukung-Hak-Angket-“Kecurangan-Pemilu”,-HNW:-Itu-Hak-DPR-yang-Diberikan-oleh-Konstitusi (diakses 27 Februari 2024).
Saputra, Eka Yudha. “Beragam Modus Kecurangan Pemilu.” Koran Tempo. https://koran.tempo.co/read/nasional/487235/modus-kecurangan-pemilu-2024 (diakses 29 Februari 2024).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i2.10827
Refbacks
- There are currently no refbacks.