KENDALA DAN HAMBATAN ADVOKAT DALAM MEMPEROLEH KEWENANGAN YANG SAMA DENGAN JPU PADA PROSES PEMBUKTIAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Dita Rosalia Arini

Abstract


Evidence is an important stage in a criminal justice process. Advocates have the same position as prosecutors in the criminal justice system where advocates are legal advisors to defendants while prosecutors are state representatives who represent the community. However, even though you have the same position, it does not mean you have equal authority, especially in terms of the evidentiary process. Therefore, there are obstacles and constraints for advocates in obtaining the same authority as the prosecutor in the evidentiary process in the Indonesian criminal justice system. This research uses qualitative methods with descriptive normative analysis. The results of the research show that there are at least 5 (five) obstacles and obstacles for advocates in obtaining the same authority as the prosecutor, namely: the process of collecting evidence, access to samples of evidence collected by the police, limited information, limited legal opportunities given to advocates and partiality of judicial institutions. it is a little more difficult for the prosecutor because they are in the same unit under a government agency.


Abstrak

Pembuktian merupakan tahapan penting dalam suatu proses peradilan pidana. Advokat memiliki kedudukan yang setara dengan JPU pada sistem peradilan pidana yang mana advokat merupakan penasehat hukum terdakwa sementara JPU merupakan perwakilan negara yang mewakili masyarakat. Namun, meskipun memiliki kedudukan yang sama tidak berarti memiliki kewenangan yang sejajar terutama dalam hal proses pembuktian. Oleh karena itu terdapat hambatan dan kendala bagi advokat dalam memperoleh kewenangan yang sama dengan JPU pada proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis normatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan terdapa setidaknya 5 (lima) kendala dan hambatan advokat dalam memperoleh kewenangan yang sama dengan JPU yakni: proses mengumpulkan alat bukti, akses memperoleh sampel bukti yang dikumpulkan kepolisian, informasi yang terbatas, Keterbatasan peluang hukum yang diberikan kepada advokat dan Keberpihakkan lembaga peradilan yang sedikit lebih berat kepada JPU karena berada dalam satu kesatuan yang sama dibawah lembaga pemerintahan.



Keywords


Sistem Peradilan; Advokat; Pembuktian

Full Text:

PDF

References


Buku

Lemek, Jeremjias. Mencari Keadilan (Pandangan Kritis terhadap Penegakan Hukum di Indonesia), Galang Press, Yogyakarta, 2003

Muhammad, Rusli. Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2011

Shant, Dellyna. Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta,1988

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2005

Solehuddin, Kewenangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana dan Perdata, Thalibul Ilmi Publishing & Education, 2023

Sutiyoso, Bambang. Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia,UII Press, Yogyakarta, 2010.

Winarta, Frans Hendra. Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia dan Bukan Belas Kasihan, Elek Media Kompatindo, 2000.

Artikel Jurnal

Aista Wisnu Putra dan Muhammaf Iftar Aryaputra, Peran Advokat dalam Penyelesaian Perkara Pidana melalui Restorative Justice, Unes Law Review Vol.6, No.3, Maret 2024

Abdul Rahaman Upara & Anwar Mochammad Roem, Menguang Peran dan Tantangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Suatu Kajian Praktis, Unes Law Review, Vol. 6, No.2, Desember, 2023.

Acep Saepudin, Kajian terhadap Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, MILTHREE LAW JOURNAL, Volume 1 Nomor 1 Maret 2024.

Alam Suryo Laksono, Eksistensi Advokat sebagai Penegak Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Ditinjau Dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Swara Justia, Volume 5, Issue 1, April 2021.

Hasuri, Sistem Peradilan Pidana Berkeadilan melalui Pendekatan Kontrol dalam Proses Penegakan Hukum, Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, No.2, 2019.

Hibnu Nugroho, Peran Advokat Mewujudkan Peradilan yang Berintegritas, Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No.1, Mei, 2019.

Mohd. Yusuf Daeng M, dkk. Analisis Yuridis Peranan Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal on Education, Volume 5, No.4, Mei-Agustus, 2023

Maulana, Irvan & Mario Agusta, Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia, Datin Law Jurnal Vol.2 No.11, 2021

Mutiara Peace Hasibuan dan Mujiono Hafidh Prasetyo, Kewenangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Ius Constituendum, Vol.7, No.1, 2022

Reynaldo Martin, dkk, Tinjauan Hukum Terhadap Peran Advokat dalam Pendampingan Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum (Studi Kasus Pada YLBHK-DKI), IBLAM Law Review, Vol.4, No.4, 2024.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

___________. Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i2.10825

Refbacks

  • There are currently no refbacks.