GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA DENGAN ALASAN OBSCUUR LIBEL PADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 67/PDT.G/2021/PN JMR)

Moh. Ali, Kinasih Amara Krisdianti, Galuh Puspaningrum

Abstract


The claim formulation made by the plaintiff is used as a reference for a case or dispute in a court. A lawsuit that does not comply with the requirements of the procedural law will be declared that the lawsuit cannot be accepted or in other terms niet ontvankelijke verklaard (NO) in the final decision by the judge. There are various reasons for the dropping of the niet ontvankelijke verklaard, one of which is because the lawsuit that was made was not perfect, in the sense that the lawsuit was vague (obscuur libel). Obscuur libel means a claim whose contents are unclear so that it is said to be neither clear nor dark in the formulation of the claim. This research uses a normative juridical method using a statutory approach and a conceptual approach. This research contains an analysis of a decision which states that the lawsuit contains elements of obcur libel so it is declared unacceptable. Judges need to dig deeper into jurisprudence to analyze a lawsuit so that it produces the right decision.


Abstrak

Formulasi gugatan yang dibuat oleh penggugat digunakan sebagai acuan dari suatu perkara atau sengketa disebuah pengadilan. Gugatan yang tidak sesuai syarat dalam hukum acara akan dinyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau istilah lainnya niet ontvankelijke verklaard (NO) pada putusan akhir oleh hakim. Alasan dari penjatuhan niet ontvankelijke verklaard sendiri terdapat berbagai penyebab salah satunya dikarenakan gugatan yang dibuat tidak sempurna, dalam artian gugatan tersebut kabur (obscuur libel). Obscuur libel memiliki arti gugatan yang isinya tidak jelas sehingga dikatakan tidak terang atau gelap dalam formulasi gugatannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan penekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini berisi analisis suatu putusan yang menyatakan bahwa gugatan mengandung unsur obcuur libel sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. Hakim perlu menggali lebih dalam mengenai suatu yurisprudensi untuk menggali dapat menganalisis suatu gugatan sehingga menghasilkan putusan yang tepat.



Keywords


Gugatan; Obscuur Libel; Niet Ontvankelijke Verklaard; Putusan Hakim

Full Text:

PDF

References


Ali, Moh. “Menakar Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Pengajuan Gugatan Kumulasi (Samenvoeging Van Vordering) Di Pengadilan Agama” Adhaper 3 No.2 (2017), 261-275.

Ali, Mohammad Daud, Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Asikin, Zainal. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Mahkamah Agung RI, Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jember, diakses 12 Desember 2022, Pukul 08.00 WIB dari https://sipp.pnjember.go.id/list_perkara/.

Mawey, Andre G. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum” Lex Crimen 5, No. 2, (2016), 82-90.

Nawangsari, Loro Ayu. “Batas-Batas antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan Perdata di Pengadilan” Tesis, Univeritas Islam Indonesia, 2009.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Putusan Mahkamah Agung Nomor No. 886 K/Pdt/2007 perihal Pembentukan perseroan terbatas perkara PT Maruta Bumi Prima, 24 Oktober 2007.

Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 67/Pdt.G/2021/PnJmr tentang perkara Medianto Hari Subagyo vs Martha Dwi Magista dkk, Putusan, 22 Maret 2022.

Sinaga, Niru Anita dan Nurlely Darwis. “Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian” Jurnal Ilmu M-Progres 8, No. 1, (2018), 43-57.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Suhendar, “Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) Terhadap Perbuatan Wanprestasi” Jurnal Yustitia 5 No. 2, (2019), 242-262.

Syahril, “Putusan Sela Terhadap Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan”, Jurnal Justisia 1, No.2, (2014), 208-222.

Weydekamp, Gerry R. “Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum” Lex Privatum 1 No.4, (2013), 148-158.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i2.10732

Refbacks

  • There are currently no refbacks.