PROBLEMATIKA HUKUM BAGI JAMAAH HAJI INDONESIA NON VISA HAJI
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v5i2.10730Keywords:
Hukum, Non Visa Haji, ProblematikaAbstract
Haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu. Ibadah haji membutuhkan biaya yang banyak dan saat ini harus antri untuk waktu yang lama bagi calon jamaah haji Reguler. Agar dapat berangkat haji dengan cepat, calon jamaah haji dapat berangkat dengan menggunakan fasiltas kuota Haji Khusus dan Haji Furoda, yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan biaya lebih mahal. Salah satu syarat untuk berangkat haji adalah dengan menggunakan visa haji legal, yakni visa haji kuota Indonesia (kuota haji regular dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (Undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi) untuk Haji Furoda. Meskipun ada larangan, namun masih banyak calon jamaah haji yang diberangkatkan dengan menggunakan visa non haji oleh PIHK, karena lebih cepat berangkat. Artikel ini menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi jamaah haji Indonesia dan konsekuensi hukum bagi jamaah haji Indonesia yang menggunakan Visa Non Haji. Penelitian hukum normative ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa calon jamaah haji yang berangkat dengan menggunakan visa non haji harus mendapat perlindungan hukum, karena mereka juga menjadi korban. Kepada Penyelangga Ibadah Haji Khusus selain harus memberikan ganti rugi juga dapat dituntut secara pidana dan sanksi nadministrasi berupa pencabutan izin operasional. Konsekuemsi bagi jamaah haji dengan visa non haji antara lain : dapat, dideportasi, denda sejumkah uang, larangan masuk ke Tanah Suci selama 10 tahun dan sulit mendapat perlindungan hukum.References
Hadjon, P. M., 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Kesatu penyunt. Surabaya: Bina Ilmu.
Ibrahim, J. E. d. J., 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kesatu penyunt. Jakarta: Prenadamedia Group.
Indonesia, K. A. R., 2019. AL-QUR'ANULKARIM, Al-Amzar, Al-Qur'an Terjemah Tajwid Warna. Kesatu penyunt. Bandung: Dinamika Cahaya Pustaka.
Isnaeni, M., 2017. Seberkas Diorama Hukum Kontrak. Kesatu penyunt. Surabaya: PT. Revika Petra Media.
Kansil, C., 2009. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kansil, C., 2018. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Rachmawati, E., 2024. Mengurai Persoalan Visa HAji, Penyalahgunaan Visa Ziarah Untuk Haji Terus Terjadi. Arab Saudi Memperketat Pengawasan. Haji 2024, Rabu Juni, p. 1.
Shomad, A., 2012. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Kedua penyunt. Jakarta: Kencana, Prenada Media Group.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.