PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS PERSPEKTIF ARBITRASE
Abstract
The principle of business dispute resolution in a legal relationship contained in the clause of the dispute settlement agreement through Arbitration, in practice there are still few who use the method of dispute resolution through peace (non-litigation). One of the legal principles in arbitration is the legal principle in proof applied by arbitrators (referees) to state that business disputes actually occur, even though in reality the parties prefer arbitration to court (litigation), because the process is simpler. The purpose is to find out and analyze the legal principles of proof in business disputes. Methods in normative legal research using Statute Approach, Conceptual Approach, Case Approach and Comparative Approach are then analyzed, legal reasoning, legal interpretation and legal argumentum are carried out logically and systematically. The results show: the legal principle of proof in business disputes in arbitration is implemented according to the law of arbitration procedure. The process of proving with testimony, referring to civil cases and their statements can be carried out in certain places wherever possible. All activities in the examination and arbitration hearing are recorded in the Minutes of Examination. The principles of proof are applied in the arbitration proceedings according to the agreement of the parties. Whether this principle of proof is exactly the same as a civil procedure in a court trial or whether there is a difference, it is not expressly regulated in the law.
Abstrak
Prinsip penyelesaian sengketa bisnis dalam suatu hubungan hukum yang termuat dalam klausula perjanjian penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, prakteknya masih sedikit yang menggunakan cara penyelesaian sengketa melalui perdamaian (non litigasi). Salah satu prinsip hukum dalam persidangan melalui Arbitrase adalah prinsip hukum dalam pembuktian yang diterapkan oleh arbiter (wasit) untuk menyatakan bahwa sengketa bisnis benar-benar terjadi, meskipun dalam kenyataannya para pihak lebih memilih arbitrase dibandingkan melalui pengadilan (litigasi), dikarenakan lebih sederhana prosesnya. Tujuan, untuk mengetahui dan menganalisis tentang prinsip-prinsip hukum pembuktian dalam sengketa bisnis. Metode dalam penelitian hukum Normatif menggunakan Statute Approach, Conceptual Approach, Case Approach dan Comparative Approach kemudian dianalisis, dilakukan penalaran hukum (legal reasoning), interpretasi hukum (legal interpretation) dan argumentasi hukum (legal argumentum) secara logis sistematis. Hasil menunjukkan: prinsip hukum pembuktian dalam sengketa bisnis pada arbitrase dilaksanakan menurut hukum acara arbitrase. Proses pembuktian dengan kesaksian, mengacu pada acara perdata dan keterangannya dapat dilakukan di tempat tertentu dimana saja memungkinkan. Semua kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Prinsip-prinsip pembuktian diterapkan dalam proses beracara arbitrase sesuai kesepakatan para pihak. Prinsip pembuktian ini apakah persis sama dengan acara perdata di persidangan pengadilan ataukah ada perbedaannya, hal tersebut tidak diatur secara tegas dalam undang-undang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Ali, Achmad ; Wiwie, Asas-Asas Hukum Pembuktian, I (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2012)
Bernard Arief Sidharta, ‘Refleksi Tentang Hukum ’, Cittra Aditya Bhakti, 1995, 119
DR.Dhaniswara, Arbitrase Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia, ed. by MM Dr. Indri Jatmoko, S.Si., I (Jakarta-Indonesia: UKI press, 2022)
Handayani, Dwi, Prinsip Pembuktian Dalam Perkara Perdata, ed. by Mahmud Falah, pertama (Indonesia: Edu publisher, 2022)
M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan,Persidangan,Penyitaan,Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. (Jakarta-Indonesia: Sinar Grafika, 2017)
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, I (Yogyakarta: Mahakarya Pustaka, 2021)
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
Peraturan Perundang-undangan
BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata /KUHPerd)
WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang /KUHD)
Herziene Indonesich Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg)
Reglement of de Rechtsvordering (Rv)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 pada Penjelasan Pasal 3 jo UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase National Indonesia (BANI) Tahun 2022
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.
Jurnal
Abdul Kadir, Harjuna, Mifta Maulani S, Ricky Tondi, Yuda Priono, ‘TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI’, Jurnal Hukum, 1.October 2021 (2021), 105–12
Anik Entriani, ‘Arbitrase Dalam Sistem Hukum Indonesia’, AN-NISBAH, Vol. 03, No. 02, April 2017, 03.02 (2017), 278–93
Barkatullah, Abdul Halim, ‘Penerapan Arbitrase Online Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi E-Commerce’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17.3 (2010), 363–82
Dewi, Arum Afriani, ‘Arbitrase Online Di Era Revolusi Industri 4.0’, Jurnal Legal Reasoning, 3.2 (2021), 100–115
Dewi Ratrika Rinupa Sejati, ‘Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Secara Alternatif Melewati Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)’, Journal of Contemporary Law Studies, 2.1 (2024), 19–29
Fitria, Anisa, ‘Aspek Hukum Arbitrase Online Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis’, Lex Jurnalica, 17.2 (2020), 163–72
Grasia Kurniati, S.H, M.H, ‘STUDI PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DAN IMPLEMENTASINYA ANTARA LEMBAGA BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA DAN SINGAPORE INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE’, Jurnal Ilmiah Hukum, 1.2 (2016), 202–34
Hadylaya, Michael Herdi, ‘Harmonizing Arbitration: Clarity, Consistency, and Consent in the Application of Ex Aequo Et Bono’, Jambura Law Review, 6.1 (2024), 88–101
Heliany, Ina, ‘Analisis Final and Binding Putusan Arbitrase Serta Dampaknya Terhadap Kepastian Hukum Dan Keadilan’, Jurnal Yure Humano, 5.2 (2021), 78–91
Ibrahim, Dimas Noor, ‘Tanggung Jawab Hukum Arbiter Dan Badan Arbitrase Atas Putusan Arbitrase Yang Diajukan Pembatalan Di Pengadilan’, Jurnal Ilmiah Publika, 10.1 (2022), 134–47
Indrani, Sarah Meilita, and Hernawan Hadi, ‘Keberadaan Arbitrase Online Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia ( Studi Di Badan Arbitrase Nasional Indonesia Jakarta)’, Jurnal Privat Law, 5.2 (2017), 34
Lahema, Yongky Pieter, and Imam Haryanto, ‘Analisis Hukum Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Bisnis Dengan Metode Arbitrase Online Di Indonesia Dan Di Singapura’, Wajah Hukum, 5.1 (2021), 137
Rahmatsyah, ‘ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN PERJANJIAN ARBITRASE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 891 K/Pdt.Sus/2012) DARI SISI KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN’, 1550.28 (2019), 52–65
Salsabila Gabrielle Rizharini, Efi Yulistyowati, ‘PENYELESAIAN SENGKETA PENGUASAAN RUMAH DINAS PT KAI ( PERSERO ) DI JALAN VETERAN KOTA SEMARANG Di Jalan Veteran Kota Semarang’, Semarang Law Review, 5.1 (2024), 1–12
Sari, Indah, ‘Keunggulan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9.2 (2014), 47–73
Suyanto, Heru, Heru Sugiyono, and Ilvana Oktalia, ‘Implementasi Eksekusi Putusan Bani Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata’, Jurnal Yuridis, 7.2 (2020), 307
Yuliani, Anggi Ari, and Devi Siti Hamzah, ‘Analisis Keabsahan Online Dispute Resolution Arbitrase Dalam Pelaksanaannya Di Indonesia’, Simbur Cahaya, 28.2 (2021), 323 .
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i2.10629
Refbacks
- There are currently no refbacks.