KEBIJAKAN REKLAMASI PASCA-PERTAMBANGAN TIMAH YANG BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BELITUNG PROVINSI BANGKA BELITUNG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Sodiki dan Yanis Maladi, Politik Hukum Agraria, (Yogyakarta: Mahkota Kata, 2009).
Arba, Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah, Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Cetakan II, (Mataram: Pustaka Bangsa, 2015).
Arief, R., Suhandi., & Putra, C. 2011. Penelitian Bahan Galian Lain Dan Mineral Ikutan Pada Wilayah Pertambangan Di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Prosiding Hasil Kegiatan. Kelompok Penyelidikan Konservasi dan Unsur Tanah Jarang. Pusat Sumber Daya Geologi.
AS, Zain, Hukum lingkungan Konservasi Hutan, (Jakarta : Rineka Cipta, 1996).
Bambang Sunggono, Hukum dan Kebijakan Publik, Jakarta, 1994.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).
Dwiyanto Indiahono, Kebijakan Publik, (Yogyakarta: Gava Media, 2009).
Istislam, Kebijakan dan Hukum Lingkungan Sebagai Instrumen Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan, Arena Hukum No. 10 Tahun 4, Maret 2002.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung:Remaja Rosdakarya, 2006)
Soehino, Ilmu Negara (Yogyakarta: Liberty, 2000).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D.
Zulkieflimansyah. 2008. Masa Depan Pertambangan vs Lingkungan Hidup. www.zulkieflimansyah.com.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i2.10622
Refbacks
- There are currently no refbacks.