KEBIJAKAN REKLAMASI PASCA-PERTAMBANGAN TIMAH YANG BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BELITUNG PROVINSI BANGKA BELITUNG
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v5i2.10622Keywords:
Kebijakan, Reklamasi, Pasca-pertambangan, BerkelanjutanAbstract
Penguasaan negara atas bumi, air dan ruang angkasa mengandung arti memberi wewenang negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa, antara orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. Banyaknya permintaan pertambangan di Kabupaten Belitung di pesisir dan laut secara ilegal mendorong negara dengan kebijakannya mereklamasi hasil pertambangan dengan menjaga kondisi lingkungan yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan melalui observasi di kawasan reklamasi dengan wawancara mendalam dengan responden pengelola lahan, dinas terkait, informan maupun pihak/tokoh kunci (key-persons) yang berkompeten. Data sekunder diperoleh melalui mengkaji kebijakan, kebiasaan masyarakat setempat sebagai kearifan lokal menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan di Kabupaten Belitung banyak areal pesisir dan laut yang digunakan untuk pertambangan yang merusak lingkungan, maka diadakan kebijakan pemerintah. Target kegiatan orientasi yaitu seluruh elemen masyarakat dan para pihak terkait diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Metode rehabilitasi dengan pola penanaman menggunakan bibit jenis Rhizophora dengan alasan bibit ini mudah didapatkan dan kuat menahan laju dari pasang surut air laut.References
Achmad Sodiki dan Yanis Maladi, Politik Hukum Agraria, (Yogyakarta: Mahkota Kata, 2009).
Arba, Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah, Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Cetakan II, (Mataram: Pustaka Bangsa, 2015).
Arief, R., Suhandi., & Putra, C. 2011. Penelitian Bahan Galian Lain Dan Mineral Ikutan Pada Wilayah Pertambangan Di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Prosiding Hasil Kegiatan. Kelompok Penyelidikan Konservasi dan Unsur Tanah Jarang. Pusat Sumber Daya Geologi.
AS, Zain, Hukum lingkungan Konservasi Hutan, (Jakarta : Rineka Cipta, 1996).
Bambang Sunggono, Hukum dan Kebijakan Publik, Jakarta, 1994.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).
Dwiyanto Indiahono, Kebijakan Publik, (Yogyakarta: Gava Media, 2009).
Istislam, Kebijakan dan Hukum Lingkungan Sebagai Instrumen Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan, Arena Hukum No. 10 Tahun 4, Maret 2002.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung:Remaja Rosdakarya, 2006)
Soehino, Ilmu Negara (Yogyakarta: Liberty, 2000).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D.
Zulkieflimansyah. 2008. Masa Depan Pertambangan vs Lingkungan Hidup. www.zulkieflimansyah.com.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.