TANGGUNG JAWAB PPAT TERHADAP PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANPA PERSETUJUAN DARI PEMILIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PDT.G/2023/PN.BAN)
Abstract
This research aims to investigate the roles that Land Deed Making Officials (PPAT) play in the purchase and sale of land, particularly in cases where the legal owner is not present. Normative Legal Research is the research method employed to analyse the case of Decision Number 3/Pdt.G/2023/PN. Tyres are used as case studies to show the legal implications of actions that violate the landowner's consent in a sale and purchase transaction. The results showed that Decision Number 3/Pdt.G/2023/PN. Ban, PPAT has a big responsibility in ensuring legal land sale and purchase transactions. The sale and purchase deed was executed without the landowner's consent, so because PPAT neglected to carefully fulfil its obligations, it is void. PPAT responsibilities include civil, criminal, and administrative aspects. PPAT can be punished if you make a false deed, and can be subject to administrative sanctions. This ruling confirms the importance of PPAT compliance with legal procedures to maintain legal certainty in property transactions. The legal consequences of this ruling emphasize the importance of valid consent in property transactions to prevent unlawful acts.
Abstrak
Studi ini bertujuan untuk mempelajari tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses transaksi jual beli tanah, terutama dalam kasus di mana transaksi terjadi tanpa persetujuan pemilik yang sah. Fokus penelitian ini adalah kasus putusan Nomor 3/Pdt.G/2023/PN.Ban. Metode penelitian hukum normatif digunakan. Ban yang digunakan sebagai studi kasus untuk menunjukkan implikasi hukum dari tindakan yang melanggar persetujuan pemilik tanah dalam transaksi jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 3/Pdt.G/2023/PN.Ban, PPAT memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan transaksi jual beli tanah legal. Tanggung jawab PPAT mencakup aspek perdata, pidana, dan administratif; namun, jika PPAT tidak melakukan tugasnya dengan benar, akta jual beli tersebut menjadi batal secara hukum karena tidak adanya persetujuan dari pemilik tanah. Jika PPAT membuat akta palsu, mereka juga dapat dikenai sanksi pidana dan administratif. Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan PPAT terhadap prosedur hukum untuk menjaga kepastian hukum dalam transaksi properti. Akibat hukum dari putusan ini menekankan pentingnya persetujuan sah dalam transaksi properti untuk mencegah perbuatan melawan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Assikin, Y. C. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Berkaitan dengan dibatalkan Akta Jual Beli ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. Jurnal Acta Diurnal, 3(1), 80-97.
Fajar , M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Harsono, B. (2013). Hukum Agraria, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jilid I Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti.
Kurnia , T. S. (2013). Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum Di Indonesia: Sebuah Reorientasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Parlindungan, A. P. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Pratama , K. H., & Djajaputra, G. (2021). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Jual Beli yang dibuat Tanpa Sepengetahuan dan Persetujuan Pemilik Objek dalam Putusan Nomor 347/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Tim. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 711-734.
Prawira, I. G. (2016). Tanggung Jawab Ppat Terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Ius, 4(1), 69-77.
Santoso, U. (2016). Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Subekti, R. (2005). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Yusuf , N. E., & Djajaputera, G. (2021). Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuat Tanpa Sepengetahuan Istri Sah Dari Salah Satu Penghadap (Studi Kasus Pengadilan Negeri Serang Nomor 39/Pdt.G/2017/PN Srg Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/Pdt/2018/PT Btn Juncto Putusa. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 3354-3378.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i2.10548
Refbacks
- There are currently no refbacks.