PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR

Authors

  • Yaspri Muzwim Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Anis Widyawati Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Martitah Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.10524

Keywords:

Tindak Pidana, Anak dibawah umur, Persetubuhan anak dibawah umur

Abstract

The crime of sexual abuse against minors is a serious issue faced within the Indonesian legal system. This crime has long-term impacts on the victims and can potentially destroy the future of the child. This study aims to analyze the effectiveness of criminal law policies regarding sexual abuse of minors, as well as the underlying factors contributing to the occurrence of such crimes. This research uses a juridical-sociological approach by collecting secondary data through literature studies and legal documents, as well as primary data through interviews and questionnaires. The results show that although laws related to child protection are in place, the implementation of law enforcement still faces various challenges. Additionally, social and psychological factors influence the frequency of sexual abuse against children. This research recommends an increase in legal socialization and the strengthening of law enforcement to better protect children from sexual crimes.

 

Abstrak

Kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan masalah serius yang dihadapi dalam sistem hukum Indonesia. Kejahatan ini memiliki dampak jangka panjang terhadap korban dan dapat merusak masa depan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan hukum pidana terkait pencabulan terhadap anak, serta faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi pustaka dan dokumen hukum, serta data primer melalui wawancara dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak sudah ada, implementasi penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Selain itu, faktor sosial dan psikologis juga memengaruhi frekuensi terjadinya pencabulan terhadap anak. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi hukum dan penguatan penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

References

A. BUKU

Abidin, A. Zainal. 2010. Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Abu Hurairah. 2022. Kekerasan Terhadp Anak. Penerbit Nuansa Cendekia. Bandung

Ali, M. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. 2011. Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Media Group, Kencana.

______________, 2005. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______________. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. cetakakan ke-5. PT. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Ashshofa, Burhan. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RINEKA CIPTA.

Bentham, J. 2006. Teori Perundang-Undangan, Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata Dan Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media & Nuansa.

Chazawi, Adami. 2010. Pelajaran Hukum Pidana (Stelsa Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan batas berlakunya Hukum Pidana), RajaGrafindo Persada, Jakarta.

_______, 2011. Pelajaran Hukum Pidana (Percobaan dan Penyertaan), RajaGrafiindo Persada, Jakarta.

Dedi Abdullah & Johariani. 2021. Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerbit Deepublish CV. BUDI UTAMA, Yogyakarta.

Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan Hukum terhadap Anak. Bandung: PT Refika Aditama

Hamzah, A. 2009. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Jaya, N. S. (2017). Pembaharuan Hukum Pidana. Pustaka Rizki Putra.

Juju Samsudin Saputra. 2022. Perlindungan Anak Terhadap Tindak Perkosaan. Penerbit Deepublish CV Budi Utama, Yogyakarta.

Mansur, Dikdik, dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Maroni. 2016. Pengantar Politik Hukum Pidana. Lampung: AURA.

Marwan dan Jimmy. 2009. Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition). Surabaya: Reality Publisher.

Mansur, A. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P. M. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Moelong, Lexy. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Roosdakarya

Moelong, Lexy. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Roosdakarya.

Muladi dan Barda Nawawi A. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, P.T. Alumni, Bandung.

Mulyadi, Lilik. 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Victimologi, Denpasar: Djambatan

Nawawie Arief, Barda. 2008. Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan penyusunan Konsep KUHP Baru. Semarang: Kencana Prenadamedia Group.

______________, 2011, Reformasi sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum di Indonesia), Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

________________, 2011, Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan & Perbandingan Hukum Pidana), Pustaka Magister, Semarang.

Nawawi Arief, Barda, 2008, Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta.

_________________, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru ), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

_______________, 1997, Pidana dan Pemidanaan. Badan Penerbit UNDIP, Semarang.

Nawawi, Hadari dan Hadari, Martini, 1992. Instrumen Penelitian. University Press, Yogyakarta

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang. 2011. Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Prasetyo, Teguh. 2010. Hukum Pidana, RajaGrafindo Prasada, Jakarta.

R. Soesilo. 1994. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politeia.

Siregar, Gomgom dan Rudolf Silaban. 2020. Hak-Hak Korban dalam Penegakan Hukum Pidana. Medan: CV. Manhaji Medan.

Soekanto, Soerjono & Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soetodjo, Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Editama

Soesilo, R, 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor.

Solahuddin. 2010. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), VisiMedia, Jakarta.

Sudarto, 1997. Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia. FH UNDIP, Semarang.

Sudarto, 1990. Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto, Semarang.

_______, 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

Sudrajat, Tata, 1996. Anak Jalanan dan Masalah Sehari-hari Sampai Kebijaksanaan. Yayasan Akatiga, Bandung.

Sunarso, Siswanto. 2012. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Supardjaja, Komariah Emong. 2002. Ajaran Sifat melawan Hukum Materiel dan Hukum Pidana Indonesia,Bandung: Alumni.

Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Sleman: Deepublish.

Waluyo, Bambang. 2014. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Wijayanto, Roni. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

B. JURNAL

AA. Risma Purnama Dewi, I Nyoman Sujana dan I Nyoman Gede Sugiartha. 2019. “Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur”. Jurnal Analogi Hukum, 1 (1) (2019), 11-15. Journal Homepage: https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum

Arty Sriwahyuni Br Perangin Angin, Made Sugi Hartono, I Nengah Suastika. 2022. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Oleh Anak Terhadap Anak Atas Dasar Suka Sama Suka Berdasarkan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak (STUDI PUTUSAN NOMOR 8/PID.SUS/2021/PN SGR)”. e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 5 Nomor 3 November 2022).

Nusa Bali. 2021. “Kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur meningkat kejari buleleng akan gelar penyuluhan.” Tersedia pada: https://www.nusabali.com (Di akses pada Senin, 11 Januari 2022 Pukul 14.00 WIB)

Suwarnatha, I Nyoman Ngurah. 2012. Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak. Universitas Pendidikan Nasional. Denpasar. Jurnal Advokasi: Vol.01 No.01 September 2011.

Temaja, I Nyoman Arya Wira, dkk. 2019. “Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak (Di Wilayah Pengadilan Negeri Denpasar)”. Program Kekhususan Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Vol.07, No.04, Agustus 2018.

Zulkifli. 2019. “Penyelesian Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Terhadap Anak: Studi Di Pengadilan Negeri Takengon”. Media Syari’ah: Vol.21, No.1, 2019.

C. UNDANG - UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) cet ke-14. 2015. Jakarta: Sinar Grafika. Pasal 12.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 19

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 23

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2025-04-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR. (2025). Semarang Law Review, 6(1), 45-61. https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.10524