PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI ASPEK VIKTIMOLOGI : STUDI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA SEMARANG

Sukaenah Al-Aydrus, Subaidah Ratna Juita, Ani Triwati, Muhammad Iftar Aryaputra

Abstract


Home, which should be the safest and most comfortable place, is actually a place where most women and children face suffering. The position of women and children as victims is very vulnerable because of gender differences that cause injustice, such as one of the murder cases handled by DP3A related to children who were victims of domestic violence, making it interesting to study in terms of victimology. The formulation of the problem in this study is the Implementation of legal protection for children who are victims of domestic violence at the Semarang City Women's Empowerment and Child Protection Service and Analysis of victimology for children who are victims of domestic violence at the Semarang City Women's Empowerment and Child Protection Service. The type of research used is sociological juridical, with analytical descriptive research specifications. The sampling method uses non-random sampling at the Semarang City Women's Empowerment and Child Protection Service with a qualitative analysis method. The results of this study are that the implementation of protection for child victims of domestic violence is not optimal, because there is no supervision related to the implementation of protection from the Semarang City Women's Empowerment and Child Protection Service, and based on the analysis of victimology for child victims of domestic violence, the rights needed by child victims can be identified so that they can help fulfill the rights of child victims of domestic violence.


Abstrak

Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman, justru bagi sebagian besar perempuan dan anak rumah menjadi tempat mereka menghadapi penderitaan. Posisi perempuan dan anak sebagai korban sangatlah rentan karena perbedaan gender yang menimbulkan ketidakadilan seperti adanya salah satu kasus pembunuhan yang ditangani DP3A berkaitan dengan anak korban kekerasan dalam rumah tangga sehingga menarik untuk dikaji dalam aspek Viktimologi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang dan Analisis viktimologi terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang. Jenis penelitian yang digunakan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode penentuan sampel menggunakan nonrandom sampling di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah implementasi perlindungan terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga belum optimal, dikarenakan tidak ada pengawasan terkait pelaksanaan perlindungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, serta berdasarkan analisis Viktimologi terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga dapat diidentifikasi hak-hak yang dibutuhkan oleh anak korban sehingga dapat membantu pemenuhan hak anak korban kekerasan dalam rumah tangga.



Keywords


Anak Korban; DP3A; KDRT; Viktimologi

Full Text:

PDF

References


a. Buku

Husin Wattimena, dkk., Keseimbangan Hukum Antara Pelaku dan Korban KDRT (Ambon : LP2M IAIN Ambon, 2023).

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram, NTB: Mataram Univeristy Press, 2020).

Sofia Hardani, dkk., Perempuan dalam lingkaran KDRT (Riau: Pusat studi wanita, 2010).

b. Peraturan Perundang-Undangan

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta, 2004

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta, 2014.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jakarta, 1974.

c. Jurnal

Hafiz, A. "Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga." Jurnal Pengabdian Administrasi Publik, 2022.

Ridwan, A.d."Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) khususnya Anak-anak dan Perempuan", Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, Vol. 03, No.1, 2019.

Wahab, R. "Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Psikologis dan Edukatif", Jurnal Penelitian Hukum, Vol.03, 2023

Yaqinah, S. N. "Dakwah dan Fenomena Kekerasan dalam Rumah Tangga". Jurnal Tasamuh, Vol. 15, No. 2, Universitas Islam Negri Mataram, 2018.

Prasetya, Iren Gian."Tinjauan Viktimologi terhadap Proses Penyelesaian Tindak Pidanaa Kekerasan dalam Rumah Tangga". Jurnal Kajian Hukum, Vol. 03, No.1, Universitas Janabadra, 2018.

Butar-Butar, Rionaldo Desmon. "Kajian Viktimologi terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan studi Putusan 10/Pid.sus/2018/PN.Bnj", Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, 2020.

Melisa. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri(Studi Putusan No.17/Pid.Sus/2015/PN.Mrs)", Skripsi Fakultas Hukum,Universitas Hasanuddin Makassar, 2016.

Veronica. "Kajian Viktimologi tentang ganti rugi bagi korban salah tangkap",Skripsi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2018.

Pribadi, Pancar. Tinjauan Viktimologi terhadap Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh istri terhadap suami. Skripsi Fakultas Hukum,Universitas Lampung, 2020.

d. Internet

Fanpula, T. S, "Penjelasan Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1974, (Online), (https://www.limc4u.com/undang-undang/undang-undang-republik-indonesia-no-1-tahun-1974-tentang-perkawinan/penjelasan-pasal-34-uu-ri-no-1-tahun-1974/ , diunduh mei 2023), 2018.

merdeka.com, "Perbedaan data primer dan sekunder dalam penelitian", (Online), (https://www.merdeka.com/jateng/data-primer-adalah-jenis-data-utama-berikut-penjelasan-lengkapnya-kln.html, diunduh februari 2024), 2023.

Kelurahan GedongKiwo, "Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga" (Online), (https://gedongkiwokel.jogjakota.go.id/detail/index/23753, diunduh Januari 6, 2024) 2023.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, "Upayakan Tekan Kasus KDRT"(Online), (https://semarangkota.go.id/p/5109/dp3a_kota_semarang_upayakan_tekan_kasus_kdrt, diunduh Januari 5, 2024) 2023.

e. Wawancara

Hartini, Titik. (2024, Januari ). Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang. Wawancara. Semarang, 11 Januari 2024.

Matul. Petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA Kota Semarang. Wawancara. Semarang, 21 Februari 2024




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i2.10232

Refbacks

  • There are currently no refbacks.