PERLUASAN KOMPETENSI PTUN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Regy Pamungkas, Tri Mulyani, Amri Panahatan Sihotang

Abstract


This artikel discusses the absolute competence of the State Administrative Court in positive fictitious cases after the enactment of the Job Creation Law, and its impacts. The approach method used in this research is normative jurisdiction, analytical descriptive specifications. The data collection method used was literature study, the data was then analyzed using qualitative analysis methods. The results of the author's research conclude that the absolute competence of the State Administrative Court in fictitious cases is positive after the enactment of the Job Creation Law, PTUN no longer has the authority to grant legal approval and will be further regulated in a presidential regulation, but to date a presidential regulation has not been issued. The event had an impact on legal uncertainty, because people did not submit positive fictitious requests which were legally granted. And legal certainty is one of the conditions for law enforcement. If the authority for positive fictitious applications is no longer under the authority of the PTUN, then there will be legal decline because it will eliminate the power of the judiciary, and will strengthen the executive's power to adjudicate a case and result in the executive power acting arbitrarily in adjudicating positive fictitious applications.


Abstrak

Artikel ilmiah ini membahas tentang kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara fiktif positif pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, beserta dampaknya. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridsi normatif, spesifikasi deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, data tersebut kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian penulis menyimpulkan bahwa Kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara fiktif positif pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, PTUN tidak lagi memiliki kewenangan mengabulkan secara hukum dan akan diatur lebih lanjut pada peraturan presiden, namun hingga saat ini peraturan presiden tidak dikeluarkan. Adanya peristiwa berdampak pada ketidakpastian hukum, karena masyarakat tidak mengajukan permohonan fiktif positif yang dikabulkan secara hukum. Dan kepastian hukum ini merupakan salah satu syarat untuk penegakan hukum. Kewenangan permohonan fiktif positif jika tidak lagi menjadi kewenangan PTUN, maka akan terjadinya kemunduran hukum karena telah menghilangkan kekuasaan yudikatif, dan akan memperkuat kekuasaan eksekutif untuk mengadili sebuah perkara dan mengakibatkan kekuasaan eksekutif bertindak sewenang-wenangnya dalam mengadili permohonan fiktif positif.



Keywords


Kompetensi; Fiktif Positif; Pengadilan Tata Usaha Negara; Undang-Undang Cipta Kerja

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku :

Asshiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta, FH UII PRESS, 2005.

Abdullah, Rozali. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005.

Fernando, E. Manullang. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Jakarta, Kencana 2016.

HR. Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2006.

Indraharto. Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta, CV Mulia Sari, 1993.

_________. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Administrasi Pemerintahan, Buku I, Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1993.

Lotulung dan E. Paulus. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2009.

__________________. Lintasan Sejarah dan Gerak Dinamika Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun). Jakarta, Salemba Humanika, 2013.

Mahfud MD, Moh. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta, Gama Media, 1999.

Margono. Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta, Sinar Grafika, 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

ND. Fajar, Mukti dan Yulianto Achma, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Pamungkas, Yogo. Pergeseran Kompetensi PTUN. 2020.

Pollit, Christopher dan Hilkka Summa. Comparative and International Administration, Reflexive Watchdog?, America, Blackwell Publisher Ltd, 1997.

Soemitro, Rochmat. Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung, Refika Aditama, 1998.

Tjandra, W. Riawan. Teori dan Praktik PTUN. Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka 2011.

________________. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta, Universitas Atmajaya, 1999.

Wiyono, R. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta, Sinar Grafika, 2008.

Peraturan Perundang-undangan :

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) terhadap perubahan sistem Peradilan Tata Usaha Negara.

________. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut dengan UU PTUN).

________. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

________. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jurnal :

Anggono, Bayu Dwi. Omnibus Law sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding 9. No. 1 (2020).

Denny, Kristian. Upaya Permohonan Putusan Fiktif terhadap Asas Kepastian Hukum dalam Lingkup Administrasi Pemerintahan. Lex Administratum VIII. No. 1 (2020).

Huzaeni, Muchamad dan Achmad Hasan Basri. Legislative Policy and Accountability for Pollution Crimes by Ship Operations in Indonesian Waters. Indonesian Journal of Law and Society 4. No. 1 (2023).

Novira, Rahmadian dan I Gusti Ayu Putri Kartika. Upaya atas Keputusan Fiktif Positif Pejabat Tata Usaha Negara Pasca Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Hukum 10. No. 9 (2022).

Putrijanti, Aju. Kewenanagn dan Obyek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara Setelah Ada UU No. 32/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. MMH 4 (Oktober 2015).

Ridwan, Despan Heryansyah, dan Dian Kus Pratiwi, Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jurnal JH Ius Quia Iustum Faculty of Law Universitas Islam Indonesia, No. 2 Vol. 25 Mei 2018.

Salamah. Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara terhdap Keputusan Fiktif Positif Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Skripsi Fakultas Hukum; Universitas Lambung Mangkurat).

Siahaan, Joel Raymon. Dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. (Jurnal Mitra Manajemen; Universitas DR. Soetomo Surabaya 2021).

Simanjuntak, Enrico. Perkara Fiktif Positif dan Permasalahan Hukumnya, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6 No. 3 (November 2017).

Utama, Widya Kartika. Penerapan Fiktif terhadap Peraturan Hidah Daerah, Law Perform 15. No. 2 (2019).

Zarfi, Narazaky Hafiz. Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Perkara Fiktif Positif Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Tesis Magister Hukum Fakultas Hukum: Universitas Andalas 2021).

Website :

Kurnia, Abi Jam’an. Ciri-Ciri Sengketa Tata Usaha Negara. terdapat dalam https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5cc25b8e8645e/ciri-ciri-sengketa- tata-usaha-negara/.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i2.10089

Refbacks

  • There are currently no refbacks.