Pelaksanaan Pencabutan Laporan Tindak Pidana Umum Secara Sepihak Oleh Pelapor

Karyanto Karyanto, Kadi Sukarna, Syafran Sofyan, Muhammad Junaidi, Miftah Arifin

Abstract


The purpose of this research is to examine the legal consequences of unilaterally withdrawing a report of a general criminal offense by the complainant at the Pati Police Resort (Polres Pati). The urgency of this research is that filing a complaint is the right of the victim to initiate or not initiate prosecution because it concerns the interests of the victim. Therefore, in criminal cases involving complaints, a specific period for withdrawing the complaint is provided for in Article 75 of the Criminal Code. The research method used is normative juridical. The results of this study indicate that the withdrawal of a report in criminal law is primarily regulated in Article 75 of the Criminal Code. The application of Article 75 of the Criminal Code, in its developmental context, is limited to extraordinary cases and does not extend to ordinary criminal offenses. The legal impact of unilaterally withdrawing a report of a general criminal offense by the complainant at the Pati Police Resort (Polres Pati) is generally allowed in the context of ongoing investigations but does not hinder the continuation of the investigation.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang dampak hukum pencabutan laporan tindak pidana umum secara sepihak oleh pelapor di Polres Pati. Urgensi penelitian ini Pengaduan merupakan hak dari korban untuk diadakan penuntutan atau tidak dilakukan penuntutan karena menyangkut kepentingan korban, untuk itu dalam perkara delik aduan diberikan jangka waktu pencabutan pengaduan yang diatur dalam Pasal 75 KUHP. Metode penelitian ini adalah yiridis normatif. Hasil penelitian ini bahwa pencabutan laporan dalam hukum pidana pada dasarnya diatur dalam Pasal 75 KUHP. Penerapan Pasal 75 KUHP dalam konteks perkembangannya hanya terbatas pada perkara luar biasa dan tidak meluas pada tindak pidana biasa. Pencabutan laporan tindak pidana umum secara sepihak oleh pelapor di Polresta Pati pada prinsipnya diperbolehkan dalam rangka penyidikan yang sedang berlangsung, namun tidak menghalangi kelanjutan penyidikan.

Keywords


Criminal Offenses; Report Withdrawal; Pencabutan Laporan; Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References


Alam, Yoga Saputra, Erlina B, and Anggalana Anggalana. “Analisis Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid.B/2020/PN Tjk).” Jurnal Pro Justitia (JPJ) 2, no. 2 (2021): 32–39. https://doi.org/10.57084/jpj.v2i2.732.

Aswandi, Bobi, and Kholis Roisah. “Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 128–45. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145.

Atmadja, Dewa Gede. “Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum.” Kertha Wicaksana 12, no. 2 (2018): 145–55. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/kw.12.2.721.145-155.

Cahyanti, Nur, Budi Raharjo, and Sri Endah Wahyuningsih. “Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Akta 5, no. 1 (2018): 430–39. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.

Hidayat, Sabrina, Handrawan, Herman, Oheo Kaimuddin Haris, Deity Yuningsih, and Yuliatiningsih. “Pembatalan Atas Penghentian Penyidikan Berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 1 / Pid . Pra / 2022 / PN . Bau.” Halu Oleo Legal Research 5, no. 2 (2023): 541–53.

Maulana, M Firdan. “Pencabutan Pengaduan Dan Laporan Dalam Praktik Penyidikan.” Universitas Muhammadiyah Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018.

Pradana, Adhi, Dwi Nugroho, Wiend Sakti Myharto, and Vidi Galenso. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pencabutan Laporan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Studi Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora ).” Nalar: Jurnal Of Law and Sharia 1, no. 2 (2023): 111–19. https://doi.org/https://doi.org/10.61461/nlr.v1i2.36.

Purba, Herlinawati. “Penanganan Tindak Pidana Penggelapan Dana Perusahaan Berdasarkan Pasal 374 KUHP Di Polres Kota Samarinda.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. 6, no. 1 (2019). https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id.

Rais, M. Tasbir. “Negara Hukum Indonesia: Gagasan Dan Penerapannya.” Jurnal Hukum Unsulbar 15, no. 2 (2022): 1–20. https://ojs.unsulbar.ac.id/index.php/j-law/article/view/1854.

Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-PRESS, 2005.

Tarantung, Yosep, Kukuh Sudarmanto, Amri Panahatan Sihotang, and Kadi Sukarna. “Diversi Penyidik Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Restorative Justice.” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023): 205–15. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i3.7947.

Wahid, Abdul. “Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif? Abdul.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 307–21. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i2.5793.

Wahyuningsih, Sri Endah. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini.” Jurnal Pembaharuan Hukum III, no. 2 (2016): 172–80. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i2.1407.

Widijowati, Dijan, Restu Adhie Charisma, Jl Pulomas, Selatan Kav, Jakarta Timur, Pondok Labu, Jakarta Selatan, and D K I Jakarta. “Penghentian Penyidikan Terhadap Delik Biasa/Laporan Berdasarkan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana.” National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, 2020, 1080.

Yunara, Edi, Sitepu, Hidayat Bastanta, and Syafruddin Kalo. “Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Terhadap Pencabutan Pengaduan Yang Melewati Batas Waktu Dengan Menerapkan Pendekatan Restorative Justice ( Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung No . 1600 K / Pid / 2009 Dan Putusan No . 2238 K / Pid . Su.” Jurnal Iuris Studia 2, no. 2 (2021): 144–55.

Zulfa, Eva Achjani. Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i2.7948

Copyright (c) 2024 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia