Author Guidelines

Daftar Periksa Pengajuan (Wajib)

Semua pengiriman naskah harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Naskah belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang diajukan pada jurnal lain untuk dipertimbangkan (kecuali telah diberikan penjelasan dalam Komentar kepada Editor).
  2. Berkas naskah menggunakan format file OpenOffice, Microsoft Word, atau RTF.
  3. Jika tersedia, URL untuk referensi telah dicantumkan.
  4. Naskah diajukan menggunakan template yang telah disediakan. 
  5. Teks telah disusun sesuai dengan ketentuan gaya penulisan dan format bibliografi yang tercantum dalam Pedoman Penulis.
  6. Jika naskah diajukan pada bagian yang ditinjau sejawat (peer-reviewed), penulis telah mengikuti petunjuk dalam Menjamin Proses Tinjauan Buta (Blind Review).

A. Pedoman Umum untuk Penulis

  1. Penulis wajib mengirimkan naskah yang telah diperiksa secara cermat melalui sistem OJS Journal Juridisch, serta melakukan registrasi sebagai penulis.

  2. Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, belum pernah diterbitkan, tidak sedang dalam proses pengajuan di media lain, serta bebas dari unsur plagiarisme sebagaimana dibuktikan dengan Pernyataan Orisinalitas Naskah.

  3. Naskah merupakan karya ilmiah yang berasal dari hasil penelitian, kajian konseptual, maupun analisis kritis di bidang hukum.

  4. Naskah akan diterbitkan di Journal Juridisch setelah melalui proses peninjauan oleh peer reviewer.

  5. Naskah harus ditulis sesuai dengan pedoman penulisan dan menggunakan template penulis yang telah ditentukan oleh redaksi.

 

B. Ketentuan Penulisan Naskah Artikel

Umum

Naskah artikel ditulis menggunakan Template Journal Juridisch.

Judul

Judul ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, menggunakan huruf Times New Roman (14 pt), dan sebaiknya tidak lebih dari 14 kata.

Abstrak

  • Abstrak ditulis dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

  • Menggunakan huruf Times New Roman (10 pt), sepanjang 150–250 kata.

  • Abstrak harus jelas, ringkas, dan deskriptif, berisi:

    1. pengantar singkat mengenai permasalahan,

    2. tujuan penelitian/artikel,

    3. metodologi (jika naskah merupakan hasil penelitian), dan

    4. ringkasan hasil temuan utama.

  • Kata kunci: 3–5 kata/frasa.

1. Pendahuluan

Bagian ini wajib memuat uraian latar belakang secara jelas, logis, dan sistematis. Penulis perlu mengawali dengan isu utama yang dibahas, kemudian meninjau minimal tiga penelitian terdahulu yang relevan untuk menunjukkan kontribusi, kelebihan, dan keterbatasan penelitian sebelumnya.
Dari kajian tersebut, penulis dapat menegaskan urgensi penelitian, posisi studi, serta research gap yang hendak dijawab. Penekanan harus diberikan pada aspek keunikan, kebaruan, dan signifikansi penelitian, dengan dasar teoretis yang kuat.

2. Metode

Bagian metode harus ditulis secara deskriptif, menjelaskan secara jelas metodologi penelitian yang digunakan. Penjelasan bertujuan memberikan gambaran utuh kepada pembaca mengenai cara penelitian dilakukan.

3. Hasil dan Pembahasan

Bagian ini merupakan inti dari artikel. Hasil penelitian disajikan secara jelas dan ringkas, tanpa menampilkan data berlebihan.
Analisis harus menekankan perbedaan antara temuan penelitian dengan publikasi sebelumnya, serta menegaskan kontribusi baru yang diberikan.

4. Penutup

Bagian penutup berisi kesimpulan yang menjawab tujuan penelitian. Disusun secara ringkas dan jelas, tidak mengulang isi abstrak ataupun hanya mendeskripsikan hasil. Kesimpulan harus memberikan penjelasan tegas mengenai kemungkinan penerapan hasil penelitian dan/atau saran yang relevan.

Daftar Pustaka

  • Daftar pustaka wajib dibuat secara otomatis menggunakan aplikasi manajemen referensi (misalnya Mendeley).

  • Untuk sumber daring (website atau berita online), penulis wajib mencantumkan tautan langsung (direct and valid link).

  • Peraturan perundang-undangan dapat ditulis secara manual apabila sulit dimasukkan melalui Mendeley, dengan tetap mengikuti Chicago Manual of Style 17th.

  • Setiap peraturan harus mencantumkan tautan resmi sumber serta nomor Lembaran Negara.

  • Artikel jurnal wajib mencantumkan DOI yang valid. Jika DOI tidak tersedia, wajib disertakan tautan langsung ke artikel.


Contoh Penulisan Daftar Pustaka (Chicago Manual of Style 17th)

Buku
Nelvitia Purba, Ismed Batubara, Zaenal Arifin, dan Bahmid. Metodologi Penelitian Hukum. 1st ed. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.

Jurnal
Hidayat, Arif, dan Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

Website
Chandranegara, Ibnu Sina. “Masa Depan Sarjana Hukum Kita.” Hukum Online, 16 Agustus 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/masa-depan-sarjana-hukum-kita-lt64dc40f7016ac?page=2.

Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.” Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280, 2012. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-2-tahun-2012.


Contoh Penulisan Catatan Kaki (Footnote) dengan Chicago Manual of Style 17th

  1. Nelvitia Purba, Ismed Batubara, Zaenal Arifin, dan Bahmid, Metodologi Penelitian Hukum, 1st ed. (Medan: Pustaka Media Publishing, 2024).

  2. Arif Hidayat dan Zaenal Arifin, “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium di Indonesia,” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59, https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

  3. Ibnu Sina Chandranegara, “Masa Depan Sarjana Hukum Kita,” Hukum Online, 16 Agustus 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/masa-depan-sarjana-hukum-kita-lt64dc40f7016ac?page=2.

  4. Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum” (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280, 2012), https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-2-tahun-2012.

 


A. General Guidelines for Authors

Authors are required to submit manuscripts—carefully reviewed and prepared—through the OJS system of Journal Juridisch, and to register as authors.

Manuscripts must be written in Indonesian or English, must not have been previously published, must not be under consideration elsewhere, and must be free from plagiarism as proven by the Author Originality Statement.

Manuscripts must be scholarly works derived from research findings, conceptual studies, or critical legal analyses.

Manuscripts will be published in Journal Juridisch only after undergoing a peer-review process by appointed reviewers.

Manuscripts must follow the writing guidelines and use the official Journal Juridisch template provided by the editorial board.


B. Article Writing Requirements

General

Manuscripts must be prepared using the Journal Juridisch Template.

Title

  • The title must be written in Indonesian and English.

  • Use Times New Roman, 14 pt.

  • The title should preferably not exceed 14 words.

Abstract

  • The abstract must be written in English and Indonesian.

  • Use Times New Roman, 10 pt, with a length of 150–250 words.

  • The abstract must be clear, concise, and descriptive, containing:

    • a brief introduction to the problem,

    • the research objective,

    • methodology (for research-based manuscripts), and

    • a summary of the main findings.

Keywords: 3–5 words/phrases.


1. Introduction

This section must clearly, logically, and systematically present the background of the study. Authors should begin with the main issue being addressed, followed by a review of at least three relevant previous studies to demonstrate the contribution, strengths, and limitations of earlier research.

From this review, authors must identify the research urgency, the study’s positioning, and the research gap being addressed. Emphasis should be placed on the novelty, uniqueness, and significance of the research, supported by a strong theoretical foundation.


2. Method

The method section must be written descriptively and must clearly explain the research methodology used. This description should allow readers to fully understand how the research was conducted.


3. Results and Discussion

This section constitutes the core of the article.
Research results must be presented clearly and concisely, without excessive data.

The discussion should highlight:

  • differences between the current findings and previous studies, and

  • the new contribution offered by the research.


4. Conclusion

The conclusion must answer the research objectives clearly and concisely. It should not repeat the abstract or merely restate the findings. The conclusion must provide:

  • a clear explanation of the implications or potential applications of the findings, and/or

  • relevant recommendations.


References

The reference list must be generated automatically using a reference management tool (e.g., Mendeley).

For online sources (websites or online news articles), authors must provide a direct and valid link.

Legislation (peraturan perundang-undangan) may be written manually if difficult to process through Mendeley, but must still follow the Chicago Manual of Style 17th Edition.

Each regulation must include the official source link and the Lembaran Negara number.

Journal articles must include a valid DOI. If no DOI is available, a direct link to the article must be provided.

 


Examples of Reference List Entries (Chicago Manual of Style 17th Edition)

Book

Nelvitia Purba, Ismed Batubara, Zaenal Arifin, and Bahmid. Metodologi Penelitian Hukum. 1st ed. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.

Journal Article

Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

Website

Chandranegara, Ibnu Sina. “Masa Depan Sarjana Hukum Kita.” Hukum Online, August 16, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/masa-depan-sarjana-hukum-kita-lt64dc40f7016ac?page=2.

Legislation

Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.” Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280, 2012. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-2-tahun-2012.


Examples of Footnotes (Chicago Manual of Style 17th Edition)

Nelvitia Purba, Ismed Batubara, Zaenal Arifin, and Bahmid, Metodologi Penelitian Hukum, 1st ed. (Medan: Pustaka Media Publishing, 2024).

Arif Hidayat and Zaenal Arifin, “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium di Indonesia,” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59, https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

Ibnu Sina Chandranegara, “Masa Depan Sarjana Hukum Kita,” Hukum Online, August 16, 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/masa-depan-sarjana-hukum-kita-lt64dc40f7016ac?page=2.

Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum” (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280, 2012), https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-2-tahun-2012.