Efektivitas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dalam Pencegahan Korupsi Pengadaan Pemerintah
Effectiveness of Presidential Regulation Number 46 of 2025 in Preventing Government Procurement Corruption
DOI:
https://doi.org/10.26623/jj.v4i1.13521Keywords:
Efektivitas Regulasi, Korupsi Pengadaan, Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, TransparansiAbstract
This study aims to assess the effectiveness of Presidential Regulation No. 46 of 2025 in preventing corruption in government procurement of goods and services. This study answers the question of whether Presidential Regulation No. 46 of 2025 is effective in reducing corruption in procurement or whether it opens up new risks in the modern procurement system. The research problem is based on the high vulnerability of the procurement sector to conflicts of interest and abuse of authority despite regulatory reforms and system digitization. Effectiveness in this study is measured operationally through four indicators, namely normative compliance, prevention of conflicts of interest, integrity of the electronic procurement system, and effectiveness of risk-based supervision. The research uses a normative legal method with a regulatory, conceptual, and case approach, analyzed qualitatively. The results show that Presidential Regulation No. 46 of 2025 normatively strengthens transparency and efficiency through digitization and simplification of procedures, but still leaves vulnerabilities in the procurement planning stage, expansion of administrative discretion, and limitations in preventive oversight. It is concluded that the effectiveness of regulations is conditional and depends on the integrity of the apparatus and institutional oversight capacity. The novelty of this research lies in the analysis of the duality of regulations as an instrumen for preventing corruption and as a source of new systemic risks due to the modernization of procurement.
Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dalam pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah. Penelitian ini menjawab pertanyaan apakah Perpres Nomor 46 Tahun 2025 efektif menekan korupsi pengadaan atau justru membuka ruang risiko baru dalam sistem pengadaan modern. Permasalahan penelitian didasarkan pada tingginya kerentanan sektor pengadaan terhadap konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang meskipun telah dilakukan reformasi regulasi dan digitalisasi sistem. Efektivitas dalam penelitian ini diukur secara operasional melalui empat indikator, yaitu kepatuhan normatif, pencegahan konflik kepentingan, integritas sistem elektronik pengadaan, dan efektivitas pengawasan berbasis risiko. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara normatif memperkuat transparansi dan efisiensi melalui digitalisasi dan penyederhanaan prosedur, namun masih menyisakan kerentanan pada tahap perencanaan pengadaan, perluasan diskresi administratif, dan keterbatasan pengawasan preventif. Disimpulkan bahwa efektivitas regulasi bersifat kondisional dan bergantung pada integritas aparatur serta kapasitas pengawasan kelembagaan. Kebaruan penelitian terletak pada analisis dualitas regulasi sebagai instrumen pencegahan korupsi sekaligus sumber risiko sistemik baru akibat modernisasi pengadaan.
References
Arisaputra, Muhammad Ilham,.“Penerapan Prinsip-Prinsip good governance dalam penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.” Yuridika 28, no. 2 (2013): 188–216, https://doi.org/10.20473/ydk.v28i2.1881.
Arifin, Z., Amirullah, M., & Nugroho, T. (2024). Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Sektor Jasa Konstruksi. Jurnal USM Law Review, 7(2), 757-767. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8368
Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum (Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia, 2022).
Choiri, Ilham, dan Hendra Hadi. “Analisis Pengaruh Regulasi Terbaru Pepres Nomor 46 Tahun 2025 dan Sistem E-Katalog V.06 Terhadap Nilai Efektif, Efisien, Akuntabilitas dan Transparansi Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Jurnal Pengadaan Barang/Jasa (JPBJ) 4, no. 2 (2025): 52–69.
Dewi, Dyah Ayu Setianing dan Simson Ginting. “Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara Online di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo.” Sajjana: Public Administration Review 01, no. 02 (2023): 26–30, https://doi.org/10.26594/register.v6i1.idarticle.
Dinata, M. Ruhly Kesuma. Pengantar Ilmu Hukum (Sai Wawai Publishing, 2019).
Heriyanto, Rino. “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Pencegahan Tindak Pidana Kolusi dalam Proyek Pemerintah.” Jurnal Pendidikan Indonesia 6, no. 12 (2025): 5539–50, https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9064.
Hermawan, Atang . “Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Hukum 30, no. 1 (2014): 26–53.
Hutasuhut, Syafrial Auli, Erika Revida, dan Muhammad Arifin Nasution. “Efektivitas E-Purchasing terhadap Pembelian Produk Dalam Negeri di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Utara.” Mukadimah: Jurnal Pendidikan, Sejarah, dan Ilmu-ilmu Sosial 9, no. 2 (2025): 623–33, https://doi.org/10.30743/mkd.v9i2.11663.
Irawan, Ridho. “Pengaruh Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia ” 23, no. 2 (2023): 219–28. https://doi.org/https://doi.org0.30596/ekonomikawan.v23i2.17019.
Kalupe, Sulta, Arifin Tahir, Muhammad Amir Arham, dan Yanti Aneta. “Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa Di Era Digital: Analisis Tantangan Dan Peluang Di Provinsi Gorontalo.” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 5, no. 1 (2025): 1–10, https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2317.
Korwa, Alberto Michael, dan S Fatmawada. “Implementasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat di Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori” 5, no. 3 (2025): 26478–94.
Krisnawati, Natasya Dellia, dan Satria Unggul Wicaksana Prakasa. “Audit Sosial Dalam Pencegahan Korupsi PBJ pada Sektor Konstruksi di Indonesia.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 6, no. 2 (2025): 91–107. https://doi.org/10.18196/ijclc.v6i2.25425.
Mawikere, Meiva, Adensi Timomor, dan Joupy G.Z Mambu. “Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 5, no. 2 (2025): 286–96, https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5804.
Meiva Mawikere, Adensi Timomor, dan Joupy G.Z Mambu. “Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 5, no. 2 (2025): 286–96. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5804.
Mirino, Oktovianus, Henrikus Renjaan, dan Yusty F. Rahawarin. “Efektivitas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua Barat.” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 4 (2025): 822–34. https://doi.org/10.31933/n1j87277.
Nugraha, Irwan, dan Ahmad Midhol. “Penerapan Prinsip Good Governance dan Celah Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) di Indonesia.” Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa 5, no. 1 (2025): 12. https://doi.org/10.47134/villages.v5i1.235.
Purba, Nelvitia, Ismed Batubara, Zaenal Arifin, dan Bahmid. Metode Penelitian Hukum (Pustaka Media Publishing, 2024).
Pane, Musa Darwin. “Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Media Hukum 24, no. 2 (2017): 147–55, https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0090.147-155.
Ratna, Wahyudin, dan La Asiri. “Evaluasi Penerapan E-Katalog Terhadap Pengadaan Barang Dan Jasa Di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton.” Journal Publicuho 8, No. 3 (2025): 1271–82, Https://Doi.Org/10.35817/Publicuho.V8i3.807
Setiawan, R. Beniadi. “Strategi Pencegahan Korupsi & Procurement Fraud di Sektor Pemerintahan dan Masyarakat.” Jurnal Sosial Teknologi 5, no. 9 (2025): 3843–49. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i9.32431.
Rizal, Rizky, dan Djuni Thamrin. “Penerapan Prinsip GG Dalam Pencegahan Tindak.” Jurnal Kajian Ilmiah 24, no. 2 (2024): 1410–9794.
Sari, Milya. Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA Milya, 6, no. 1 (2020): 44, https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555
Sarjana, Naja. “Definisi Data Sekunder dan Cara Memperolehnya,” Detikedu, 2023
Syafar, Irfan, Realizhar Adillah, dan Kharisma Ramadhan. “Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan nasional . Sebagai negara berkembang , Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta negara dan warga ( Rohman & Sari , 2021 )” 6, no. 3 (2025): 3851–57.
Wardhani, Irine Ika, Arifa Pratami, dan Ikbar Pratama. “E-Procurement sebagai Upaya Pencegahan Fraud terhadap Pengadaan Barang dan Jasa di Unit Layanan Pengadaan Provinsi Sumatera Utara.” Jurnal Akuntansi Dan Bisnis : Jurnal Program Studi Akuntansi 7, no. 2 (2021): 126–39. https://doi.org/10.31289/jab.v7i2.5293.
Arisaputra, Muhammad Ilham,.“Penerapan Prinsip-Prinsip good governance dalam penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.” Yuridika 28, no. 2 (2013): 188–216, https://doi.org/10.20473/ydk.v28i2.1881.
Arifin, Z., Amirullah, M., & Nugroho, T. (2024). Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Sektor Jasa Konstruksi. Jurnal USM Law Review, 7(2), 757-767. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8368
Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum (Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia, 2022).
Choiri, Ilham, dan Hendra Hadi. “Analisis Pengaruh Regulasi Terbaru Pepres Nomor 46 Tahun 2025 dan Sistem E-Katalog V.06 Terhadap Nilai Efektif, Efisien, Akuntabilitas dan Transparansi Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Jurnal Pengadaan Barang/Jasa (JPBJ) 4, no. 2 (2025): 52–69.
Dewi, Dyah Ayu Setianing dan Simson Ginting. “Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara Online di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo.” Sajjana: Public Administration Review 01, no. 02 (2023): 26–30, https://doi.org/10.26594/register.v6i1.idarticle.
Dinata, M. Ruhly Kesuma. Pengantar Ilmu Hukum (Sai Wawai Publishing, 2019).
Heriyanto, Rino. “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Pencegahan Tindak Pidana Kolusi dalam Proyek Pemerintah.” Jurnal Pendidikan Indonesia 6, no. 12 (2025): 5539–50, https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9064.
Hermawan, Atang . “Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Hukum 30, no. 1 (2014): 26–53.
Hutasuhut, Syafrial Auli, Erika Revida, dan Muhammad Arifin Nasution. “Efektivitas E-Purchasing terhadap Pembelian Produk Dalam Negeri di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Utara.” Mukadimah: Jurnal Pendidikan, Sejarah, dan Ilmu-ilmu Sosial 9, no. 2 (2025): 623–33, https://doi.org/10.30743/mkd.v9i2.11663.
Irawan, Ridho. “Pengaruh Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia ” 23, no. 2 (2023): 219–28. https://doi.org/https://doi.org0.30596/ekonomikawan.v23i2.17019.
Kalupe, Sulta, Arifin Tahir, Muhammad Amir Arham, dan Yanti Aneta. “Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa Di Era Digital: Analisis Tantangan Dan Peluang Di Provinsi Gorontalo.” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 5, no. 1 (2025): 1–10, https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2317.
Korwa, Alberto Michael, dan S Fatmawada. “Implementasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat di Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori” 5, no. 3 (2025): 26478–94.
Krisnawati, Natasya Dellia, dan Satria Unggul Wicaksana Prakasa. “Audit Sosial Dalam Pencegahan Korupsi PBJ pada Sektor Konstruksi di Indonesia.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 6, no. 2 (2025): 91–107. https://doi.org/10.18196/ijclc.v6i2.25425.
Mawikere, Meiva, Adensi Timomor, dan Joupy G.Z Mambu. “Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 5, no. 2 (2025): 286–96, https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5804.
Meiva Mawikere, Adensi Timomor, dan Joupy G.Z Mambu. “Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 5, no. 2 (2025): 286–96. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5804.
Mirino, Oktovianus, Henrikus Renjaan, dan Yusty F. Rahawarin. “Efektivitas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua Barat.” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 4 (2025): 822–34. https://doi.org/10.31933/n1j87277.
Nugraha, Irwan, dan Ahmad Midhol. “Penerapan Prinsip Good Governance dan Celah Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) di Indonesia.” Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa 5, no. 1 (2025): 12. https://doi.org/10.47134/villages.v5i1.235.
Purba, Nelvitia, Ismed Batubara, Zaenal Arifin, dan Bahmid. Metode Penelitian Hukum (Pustaka Media Publishing, 2024).
Pane, Musa Darwin. “Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Media Hukum 24, no. 2 (2017): 147–55, https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0090.147-155.
Ratna, Wahyudin, dan La Asiri. “Evaluasi Penerapan E-Katalog Terhadap Pengadaan Barang Dan Jasa Di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton.” Journal Publicuho 8, No. 3 (2025): 1271–82, Https://Doi.Org/10.35817/Publicuho.V8i3.807
Setiawan, R. Beniadi. “Strategi Pencegahan Korupsi & Procurement Fraud di Sektor Pemerintahan dan Masyarakat.” Jurnal Sosial Teknologi 5, no. 9 (2025): 3843–49. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i9.32431.
Rizal, Rizky, dan Djuni Thamrin. “Penerapan Prinsip GG Dalam Pencegahan Tindak.” Jurnal Kajian Ilmiah 24, no. 2 (2024): 1410–9794.
Sari, Milya. Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA Milya, 6, no. 1 (2020): 44, https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555
Sarjana, Naja. “Definisi Data Sekunder dan Cara Memperolehnya,” Detikedu, 2023
Syafar, Irfan, Realizhar Adillah, dan Kharisma Ramadhan. “Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan nasional . Sebagai negara berkembang , Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta negara dan warga ( Rohman & Sari , 2021 )” 6, no. 3 (2025): 3851–57.
Wardhani, Irine Ika, Arifa Pratami, dan Ikbar Pratama. “E-Procurement sebagai Upaya Pencegahan Fraud terhadap Pengadaan Barang dan Jasa di Unit Layanan Pengadaan Provinsi Sumatera Utara.” Jurnal Akuntansi Dan Bisnis : Jurnal Program Studi Akuntansi 7, no. 2 (2021): 126–39. https://doi.org/10.31289/jab.v7i2.5293.
Wibowo, Sigit. “Persekongkolan Tender Dalam Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik Pada Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi (Analisis Kasus Putusan Perkara Nomor: 24/Kppu-I/2020).” Jurnal Hukum Caraka Justitia 2, no. 1 (2022): 75, https://doi.org/10.30588/jhcj.v2i1.1043.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal Juridisch

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.

