Tindak Pidana Pemilu Sebagai Kejahatan Demokrasi Konstitusional

Electoral Crimes as Constitutional Democracy Crimes

Authors

  • Junius Akbar Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Muhammad Junaidi Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Arief Rizal Magister Hukum, Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/jj.v4i1.13515

Keywords:

Hukum Ketatanegaraan, Hukum Pidana, Kejahatan Demokrasi, Tindak Pidana Pemilu

Abstract

This study aims to analyze electoral crimes as crimes against constitutional democracy from the perspectives of criminal law and constitutional law. The study is grounded in the persistence of a normative approach that treats electoral crimes merely as special offenses without a theoretical framework explaining their impact on the legitimacy of state power. In practice, money politics, vote manipulation, and abuse of authority not only violate criminal law but also distort the constitutional mechanism of government formation. This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches, using systematic and teleological interpretation of electoral law norms. The findings demonstrate that electoral crimes should be understood as crimes against democracy that violate fundamental legal interests, namely, popular sovereignty and the legitimacy of political authority. Their classification as extraordinary crimes is constructed through the integration of constitutional crime theory, democratic legitimacy theory, and the theory of democratic system protection, which collectively explain their systemic and constitutional impact. The novelty of this study lies in its conceptual reconstruction that repositions electoral crimes as violations of democratic power reproduction mechanisms, as well as its reinterpretation of their place within criminal law as offenses protecting collective constitutional interests. These findings support the need to reformulate electoral criminal law policy based on the protection of democratic legitimacy.

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis tindak pidana Pemilu sebagai kejahatan terhadap demokrasi konstitusional dalam perspektif hukum pidana dan hukum ketatanegaraan. Latar belakang penelitian ini berangkat dari masih dominannya pendekatan normatif yang menempatkan tindak pidana Pemilu sebatas delik khusus tanpa konstruksi teoritik mengenai dampaknya terhadap legitimasi kekuasaan negara. Padahal, praktik politik uang, manipulasi suara, dan penyalahgunaan kewenangan tidak hanya melanggar norma pidana, tetapi berpotensi merusak mekanisme konstitusional pembentukan pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui interpretasi sistematis dan teleologis terhadap norma hukum Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana Pemilu harus dipahami sebagai crime against democracy yang menyerang kepentingan hukum fundamental berupa kedaulatan rakyat dan legitimasi kekuasaan. Kualifikasi sebagai extraordinary crime dibangun melalui integrasi teori constitutional crime, teori legitimasi demokratis, dan teori perlindungan sistem demokrasi, yang menegaskan bahwa dampak pelanggaran Pemilu bersifat sistemik dan konstitusional. Kebaruan penelitian ini terletak pada rekonstruksi konseptual yang mereposisi tindak pidana Pemilu sebagai pelanggaran terhadap mekanisme reproduksi kekuasaan demokratis, sekaligus menawarkan reinterpretasi kedudukannya dalam sistem hukum pidana sebagai delik yang melindungi kepentingan konstitusional kolektif. Temuan ini menegaskan perlunya reformulasi kebijakan hukum pidana Pemilu berbasis perlindungan legitimasi demokrasi.

References

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Edited by Tarmizi. 2nd ed. Sinar Grafika, 2010.

———. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006.

Atmasasmita, Romli. Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama, 2013.

Ayu Sintya Wulandari, Ida, I Wayan Rideng, and Luh Putu Suryani. “Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Pemilu Terkait Dengan Asas Lex Specialis Derogate Legi Generali” 4, no. 3 (2023). https://doi.org/10.55637/jkh.4.3.8060.354-359.

Fauzi, Muhammad Oky, and Nanik Prasetyoningsih. “Pencegahan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Melalui Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang Pemilu.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 5, no. 1 (March 2024): 44–52. https://doi.org/10.18196/jphk.v5i1.19125.

Hapsoro, Fakhris Lutfianto, and Ismail. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemilu Dalam Perspektif Prinsip Kedaulatan Rakyat,” June 2019. https://doi.org/10.24002/jep.v35i1.2052.

Hasbi, Mhd., and Tengku Mabar Ali. “Kelemahan Regulasi Tindak Pidana Pemilu Dalam Upaya Mencegah Dan Menanggulangi Praktik Politik Uang (Money Politic).” Judge : Jurnal Hukum 05, no. 02 (2024): 32–42. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.611.

Ibrahim, Dhany, Basri, Dilli Trisna Noviasari, and Habib Muhsin Syafingi. “Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali.” Borobudur Law and Society Journal 3, no. 2 (July 2024): 37–42. https://doi.org/10.31603/11770.

Ilyas, Amir. Asas- Asas Hukum Pidana. Edited by Andi Maulana Mustamin. 1st ed. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang, 2012.

Indonesia, Republik. “Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” 2017.

Isra, Saldi. Pemilu Yang Demokratis Dan Berkeadilan. Jakarta: Themis Publishing, 2019.

Johnny Ibrahim. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Juantara, Bendi. “Partisipasi Politik Pemilih Muda Dalam Pilkada Ditengah Pusaran Korupsi Kepala Daerah (Studi pada Pilkada Provinsi Lampung Tahun 2024).” JKP) Journal of Government, Social and Politics. Vol. 10, October 2024. https://doi.org/10.25299/jkp.2024.vol10(2).19458.

Junaidi, Muhammad. “Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 220–34. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2631.

M. Khaerul, Amir Ilyas, and Audyna Mayasari Muin. “Sistem Pembuktian Pemalsuan Dokumen Dalam Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Living Law 14, no. 1 (2022): 59–74. https://doi.org/10.30997/jill.v14i1.5305.

Mohamad Faiz, Pan. “Strengthening the Principle of Regular, Free and Fair Elections Through Constitutional Review,” June 2017. https://doi.org/10.31078/jk14310.

Mulyadi, Dudung. “Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu” 7, no. 1 (March 2019): 14–28. https://doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2144.

Mulyani, Tri, and Sukimin Sukimin. “Pelibatan Anak Dalam Kegiatan Kampanye Politik.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 365–84. https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2877.

Nawawi Arief, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. 2nd ed. Jakarta: Kencana, 2008.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Pranada Group, 2005.

Pramana, Setiya, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, and Kadi Sukarna. “Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Kasus Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 462–79. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2903.

Razak, Askari. “Realizing Fair and Dignified Elections: A Legal System Review Lawrence M. Friedman.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 2 (2023): 471–88. https://doi.org/10.34304/jf.v12i2.185.

Riwanto, Agus, Astuti Usman, Riza Faisal, Fritz Edwar Siregar, Heru Cahyono, Alim Hifdzil, Jaharudin Umar, et al. “Perihal Penegakan Hukum Pemilu.” Bawaslu RI, 2019.

Rizal, Muhammad. “Sosialisasi Hukum Pengawasan Pemilu Partisipatif: Memasyarakatkan Kepedulian Dan Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak 2024.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, August 2024. https://doi.org/10.53625/jabdi.v3i6.6764.

Rizka Amaliatus Syafa’ah. “Efektivitas Sanksi Pidana Bagi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.” Masadir : Jurnal Hukum Islam 03, no. 01 (2023): 572–85.

Santoso, Topo. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Jakarta, Sinar Grafika, 2018.

Sastera, I Gusti Bagus Yoga, I Made Minggu Widyantara, and Luh Putu Suryani. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 1 (August 2020): 192–96. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2157.192-196.

Sugianto, Bambang. “Analisis Yuridis Penerapan Dan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017” 3 (December 2017). https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1046.

Susanto, Emy Hajar Abra, and Alwan Hadiyanto. “Dinamika Politik Identitas Dalam Pemilu 2024 : Tantangan Bagi Konsolidasi Demokrasi Di Indonesia The Dynamics of Identity Politics in the 2024 Elections : Challenges for Democracy Consolidation in Indonesia Kemerdekaan , Ketika Indonesia Berhasil Melepask.” Jurnal USM Law Review 8, no. 3 (2025): 1506–18. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12697.

Telaumbanua, Dalinama, Fianusman Laia, Klaudius Ilkam Hulu, and Universitas Nias Raya. “Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Lembaga Penegakan Hukum Terpadu berdasarkan Undang-Undang Pemilu di Indonesia” 13, no. 2 (May 25AD): 764–70. https://doi.org/10.37081/ed.v13i2.7410.

Widiastanto, Ari, Kadi Sukarna, Arif Hidayat, and Bambang Sadono. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Politik Uang Pada Pemilu 2019.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 444. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3370.

Zefanya, Kayla. “Penanganan Tindak Hukum Pidana Pemilu” 2, no. 11 (2024): 1168–76. https://doi.org/10.57096/blantika.v2i11.232.

Downloads

Published

2026-03-21

Issue

Section

Articles