Penegakan Disiplin Pelanggaran Tidak Dinas dan Efektivitas Sanksi Anggota Polda Jateng
Disciplinary Enforcement and Sanction Effectiveness for Non-Duty Violations in Central Java Police
DOI:
https://doi.org/10.26623/jj.v4i1.12883Keywords:
Anggota Polda, Disiplin, Pelanggaran, Penegakan, Tidak DinasAbstract
This study aims to analyze the enforcement of discipline for non-service violations committed by members of the Central Java Regional Police based on Government Regulation No. 2 of 2003, as well as to assess the effectiveness of the disciplinary sanctions imposed. The research method used is empirical legal research with a case approach, supported by primary data through interviews and secondary data through literature studies. The results show that disciplinary enforcement for non-service violations in the Central Java Regional Police has been carried out in accordance with the provisions of the legislation, with the application of proportional sanctions accompanied by ongoing guidance and supervision. The core findings of this study indicate that disciplinary sanctions not only serve as an instrument of punishment but are also effective in preventing repeat violations and encouraging increased discipline among members. The novelty of this research lies in its empirical analysis of the effectiveness of disciplinary sanctions for non-service violations as an instrument of internal guidance, which has rarely been specifically examined in previous studies. This study concludes that consistent enforcement of discipline and strengthening of the internal legal culture are key factors in improving the professionalism and integrity of Polri members.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan disiplin terhadap pelanggaran tidak dinas yang dilakukan oleh anggota Polda Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, serta menilai efektivitas sanksi disiplin yang dijatuhkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus, yang didukung oleh data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan disiplin terhadap pelanggaran tidak dinas di Polda Jawa Tengah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan penerapan sanksi yang bersifat proporsional dan disertai pembinaan serta pengawasan berkelanjutan. Temuan inti penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi disiplin tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga efektif dalam mencegah pelanggaran berulang dan mendorong peningkatan kedisiplinan anggota. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis empiris terhadap efektivitas sanksi disiplin pelanggaran tidak dinas sebagai instrumen pembinaan internal, yang masih jarang dikaji secara spesifik dalam penelitian sebelumnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsistensi penegakan disiplin dan penguatan budaya hukum internal merupakan faktor kunci dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota Polri.
References
Alfian, Elvi. “Tugas Dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum.” Legalitas: Jurnal Hukum 12, no. 1 (2020): 27. https://doi.org/10.33087/legalitas.v12i1.192.
Alhdapassa, T. “Analisis Penyelesaian Perkara Disiplin Oleh Anggota POLRI Dalam Melaksanakan Tugas Pokok Dan Wewenangnya Di Korlantas POLRI.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 9 (2023): 352–63. https://doi.org/10.5281/zenodo.7953011.
Anam, Muhammad, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, and Amri Panahatan Sihotang. “Kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkoba.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 525–34. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3331.
Dewa, M. J, L Sensu, O. K Haris, G Tatawu, M. S Sinapoy, and T. P Nugroho. “Penegakan Sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian Terhadap Anggota Polri Melakukan Pungutan Liar Enforcing the Sanctions of the Police Professional Code of Ethics Against Members of the Indonesian National Police Performing Illegal Fees.” Halu Oleo Legal Research | 5, no. 1 (2023): 277–89. https://doi.org/10.5281/zenodo.10214304.
Dewi, Kadek Intan Pramita. “Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Tidak Masuk Dinas.” Jurnal Sosiologi Dialektika 15, no. 1 (2020): 57. https://doi.org/10.20473/jsd.v15i1.2020.57-63.
Ekowati, Nur, Kukuh Sudarmanto, Muhammad Junaidi, Sukimin Sukimin, Kode Etik, and Anggota Kepolisian. “Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota Handling of Member Code Breaches.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 449–61. https://doi.org/doi.org/10.26623/julr.v3i2.2867.
Fuady, Munir. Perbandingan Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2007.
Irawan, Okky, Saverius Nahat, Tetty Nababan, Syafrida Syafrida, and Sufiarina Sufiarina. “Penegakkan Hukum Di Negara Republik Indonesia.” Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi 2, no. 1 (2025): 21–28. https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i1.479.
Junaidi, Muhammad, and Aga Gumilang Kristiyawan. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 13, no. 1 (2023): 165–81. https://doi.org/10.26623/humani.v13i1.6967.
Kristian, Doddy, Bambang Sadono, Kadi Sukarna, and Diah Sulistyani Ratna Sedati. “Kewenangan Polri Dalam Menegakkan Kode Etik Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Narkoba.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 663. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3332.
M. Taufiq. “Konsep Dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif.” Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 5, no. 2 (2021): 87–98. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i2.348.
Mezak, Meray Hendrik. “Jenis, Metode Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum.” Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan 5, no. 3 (2006): 93.
Nugroho, Purnomo Adi, and Ali Muhammad. “Penegakan Hukum Pada Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Pidana.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Budaya 1, no. November (2023): 1–6. https://doi.org/10.5281/zenodo.10081193.
Pramana, Setiya, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, and Kadi Sukarna. “Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Kasus Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 462–79. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2903.
Sovia, Sheyla Nichatus. Ragam Metode Penelitian Hukum. Lembaga Studi Hukum Pidana, 2022.
Suharni, Melaniati, Kalistus Huler Wayong Gaudensius, Bernadus Febryanto, and Witarti Rabawati. “Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Secara Mendasar Merupakan Panduan Bagi Semua Pelaku Fungsi Kepolisian Dalam Menjalankan Tugas Sesuai Dengan.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS) 3, no. 1 (2024): 151–59. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3182.
Sunardi, Anang. “Strategi Penegakan Disiplin Anggota Polri Di Satuan Kerja Yanma Polda Metro Jaya.” Jurnal Administrasi Bisnis Terapan 6, no. 1 (2023). https://doi.org/10.7454/jabt.v6i1.1088.
Sunardi, Anang, Hamka, and Ridwan Rajab. “Strategi Penegakan Disiplin Anggota Polri Di Satuan Kerja Yanma Polda Metro Jaya.” Jurnal Administrasi Bisnis Terapan 6, no. 1 (2023). https://doi.org/10.7454/jabt.v6i1.1088.
Zairudin, Ahmad, Dominikus Rato, and Bayu Dwi Anggono. “Konsep Aliran Filsafat Hukum Utilitarianisme Dan Relevansinya Terhadap Konstruksi Pengaturan Pengawasan Pemilu.” Jurnal Rechtens 12, no. 2 (2023): 273–86. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2489.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal Juridisch

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.

