PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG AGUNAN PERBANKAN DI DESA SUNGAI KUNING KECAMATAN RAMBAH SAMO KABUPATEN ROKAN HULU

Cisilia Lia Maiyori

Abstract


Kegiatan kredit dalam praktek kehidupan sehari-hari bukanlah merupakan sesuatu yang asing lagi. Kredit tidak hanya dikenal oleh masyarakat perkotaan, tetapi juga sampai pada masyarakat di pedesaan. Dalam prakteknya, baik di desa maupun di kota, sangat dimungkinkan kredit yang diberikan oleh Lembaga Perbankan mengalami masalah atau macet. Salah satu penyebabnya karena kurang paham akan agunan perbankan yang digunakan untuk melengkapi perjanjian kredit. Tujuan pelaksanaan pengabdian ini agar masyarakat secara teknis memamahami bahwa dalam kredit perbankan dibutuhkan agunan dalam sisi bisnisnya.Metode pelaksanaannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka penyuluhan hukum tentang benda-benda yang dijaminkan pada perbankan dan kewajiban para pihak yang timbul sebagai akibat perbuatan hukum perjanjian kredit. Hasil kegiatan pengabdian dengan penyuluhan hukum menunjukkan bahwa peserta memahami agunan pada perbankan. Dan dalam kegiatan yang akan datang untuk saran pada Pengadian masyarakat ini khususnya tentang agunan perbankan sebaiknya menambah instansi yang terkait sebagai pemateri atau narasumber dan tim peneliti sebagai fasilisatornya.

Kata kunci : Jaminan, Perbankan


Keywords


jaminan, perbankan

Full Text:

PDF

References


Badriyah Harun, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.

Bambang Soegondo, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo, 2003).

Hasanuddin Rahman, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995) .

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia Ditinjau Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimanas telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998, Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, ( Jakarta: Raja Grapindo Persada).

Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003) .

Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, (Bandung: Mandar Maju, 2000).

Sutarno,Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung:CV Alfabeta,2003.

Taswir Djohan dan Rodeon Wikanto, Kebijkan Perkreditan Bank, Pedoman Kebijaksanaan Perkreditan Bank Eksekutif Internasional,Tbk,Jakarta 1995.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989..




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v2i2.4047

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.