Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Dokumen Perkawinan dalam Sistem Administrasi Negara 0 0
DOI:
https://doi.org/10.26623/jj.v4i2.14204Kata Kunci:
Administrasi Negara, Kepercayaan Publik, Pemalsuan Dokumen, Pertanggungjawaban PidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pemalsuan dokumen perkawinan sebagai kejahatan terhadap kepercayaan publik serta pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat. Pemalsuan dokumen perkawinan tidak hanya memengaruhi keabsahan status hukum perkawinan, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap dokumen resmi yang diterbitkan negara. Urgensi penelitian ini didasarkan pada meningkatnya praktik pemalsuan dokumen yang memanfaatkan kelemahan sistem verifikasi administrasi, termasuk dalam kasus di KUA Patebon Kabupaten Kendal. Penelitian terdahulu umumnya mengkaji pemalsuan dokumen dari perspektif hukum pidana atau hukum administrasi secara terpisah, sehingga belum menjelaskan hubungan antara pertanggungjawaban pidana dan kelemahan sistem administrasi secara komprehensif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang didukung data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen perkawinan memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP serta melibatkan pemohon, perantara, dan oknum pejabat dalam pola yang terstruktur. Kelemahan verifikasi dan pengawasan administrasi menjadi faktor utama terjadinya pemalsuan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemalsuan dokumen perkawinan merupakan kejahatan yang berdampak pada kepastian hukum dan kepercayaan publik sehingga memerlukan penegakan hukum dan penguatan sistem administrasi secara simultan. Kebaruan penelitian terletak pada integrasi analisis hukum pidana dan hukum administrasi negara dalam menjelaskan pemalsuan dokumen perkawinan sebagai kejahatan terhadap kepercayaan publik.
Referensi
Alfatih, Nanda Karunia, Eko Raharjo, and Rinaldy Amrullah. “Peran Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Di Indonesia.” RIO Law Jurnal 6, no. 2 (2025): 837–845. https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1805.
Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2019): 145–60. https://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33.
Cahyani, Fitria, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, and Kadi Sukarna. “Kedudukan Hak Imunitas Advokat Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021). https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3328.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Cita, Ray, Arifai Arifai, and Kamaruddin Kamaruddin. “Tindak Pidana Pemalsuan Surat.” Journal Publicuho 7, no. 1 (2024). https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i1.374.
Hasibuan, Zulkarnai. “Faktor Penyebab Pemalsuan Identitas Dalam Perkara Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama Medan Kelas-IA.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 2 (2023). https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9078.
Hidayat, Toriqul, Siti Marwiyah, Wahyu Prawesthi, Subekti Subekti, and Dudik Djaja Sidarta. “Pelanggaran Hukum Pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 2 (2024). https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.135.
Ilhami, Muhammad Wahyu, Wiyanda Vera Nurfajriani, Arivan Mahendra, Rusdy Abdullah Sirodj, and M Win Afgani. “Penerapan Metode Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 2, no. 9 (2024): 306–12. https://doi.org/10.5281/zenodo.11180129.
Iswandi, Maya. “Pembuktian Sederhana Dalam Proses Kepailitan Terhadap Perusahaan Pengembang Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 3 (2020). https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol50/iss3/16.
Jonizar, Jonizar, Mukidi Mukidi, and Ibnu Affan. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu Dalam Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi Dalam Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor 1722/Pid.B/2021/PN Lbp).” Jurnal Ilmiah Metadata 5, no. 3 (2023): 157–64.
Lacey, Nicola Mary. “Populism and the Rule of Law.” Annual Review of Law and Social Science 15 (2019): 79–96. https://doi.org/10.1146/annurev-lawsocsci-101518-042919.
Laxman, Vishnu, Nithyashree Ramesh, Senthil Kumar Jaya Prakash, and Ravi Aluvala. “Emerging Threats in Digital Payment and Financial Crime: A Bibliometric Review.” Journal of Digital Economy 3 (2024): 205–22. https://doi.org/10.1016/j.jdec.2025.04.002.
Lestari, Fifi Ayu. “Criminal Liability for Notaries Those Involved in Document Forgery.” Journal of Indonesian Research on Public Law (JIRPL) 7, no. 1 (2025). https://doi.org/10.56371/jirpl.v7i1.514.
Oprspitrespangandaran. “Awas ! Memalsukan Surat Dapat Di Pidana 6 Tahun Penjara.” Humas Polri, 2025. https://humas.polri.go.id/news/detail/2193567-awas-memalsukan-surat-dapat-di-pidana-6-tahun-penjara.
Prasetyorini, Theresia Eni, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, and Mangaraja Manurung. “Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Dalam Kasus Poligami.” Journal Juridisch 2, no. 2 (2024). https://doi.org/10.26623/jj.v2i2.8112.
Putu Niti Rahayu, Luh, Kadek Julia Mahadewi, Ketut Elly Sutrisni, and Ni Putu Sawitri Nandari. “Perlindungan Konsumen Atas Kerugian Ekonomi Akibat Pertamax Oplosan Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 6124–35. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2231.
Rahman, Mutia, Susi Delmiati, and Beatrix Benni. “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pemalsuan Pada Proses Pengajuan Kredit Melalui Pemeriksaan Fisik Keabsahan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.” UNES Journal of Swara Justisia 9, no. 3 (2025). https://doi.org/10.31933/h72a3020.
Ramadani, Irma, Hambali Thalib, and Dian Eka. “Legal Analysis of Criminal Liability For Identity Falsement by A Fiduciary Agent.” Horizon Public Legal Studies 2, no. 1 (2025): 1–11. https://doi.org/10.56087/hegels.v2i1.997 Legal.
Ramadhan, Rama, Lukman Hakim, and Joko Sriwidodo. “Tindak Pidana Pemalsuan Surat Berupa Laporan Penilaian Aset Pasal 263 KUHP.” Bhayangkara Law Review 2, no. 1 (2025): 68–79. https://doi.org/10.31599/x1ncs730.
Rizal, Moch Choirul. Buku Ajar Hukum Pidana. Edited by Dika Andy Prasetya. 1st ed. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, 2021.
Simarsoit, Edward Armando, and Ridho Mubarak. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Untuk Pencairan Asuransi Kecelakaan (Studi Putusan Nomor: 2893/Pid.B/2020/PN.Mdn).” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12, no. 2 (2025): 112–28. https://doi.org/10.31289/jiph.v12i2.16208.
Sonia, Khaliza Putri. “Analisis Teori Kriminologi Strain Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Buku Nikah,” 2025. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.
Sudarso, Mohammad Akbar, and Surahmad Surahmad. “Keabsahan Dan Akibat Hukum Perkawinan Yang Dilaksanakan Dengan Pemalsuan Identitas.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 716–728. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8971.
Tumiwa, Anisa Jihan, Muhammad Taufik, and Imaro Sidqi. “Marriage Identity Forgery in Indonesia: Legal Consequences and Systemic Loopholes Perspective.” Antmind Review: Journal of Sharia and Legal Ethics 2, no. 1 (2025): 12–25. https://doi.org/10.63077/x4qfqf57.
Wahyono, Aura Akillah Putri, Saefullah Saefullah, and Adham Adham. “Permohonan Isbat Nikah Dalam Perkawinan Siri Yang Ditolak Oleh Pengadilan Agama: Studi Kasus Pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm.” Begawan Abioso 16, no. 1 (2025): 23–31. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i1.1186.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Journal Juridisch

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.