Efektivitas Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pasca Undang-Undang Cipta Kerja 0 0

Penulis

  • Anton Catur Sulistiyo Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Endah Pujiastuti Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Muhammad Junaidi Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Putri Haliza Yuniar Magister Hukum, Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/jj.v4i2.13913

Kata Kunci:

Dana Penjaminan Pesangon, Eksekusi, Kepastian Hukum, Pengadilan Hubungan Industrial, Undang-Undang Cipta Kerja

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Semarang pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta merumuskan solusi yuridis yang implementatif guna menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pekerja. Urgensi penelitian ini berangkat dari stagnasi eksekusi putusan PHI yang menyebabkan kemenangan pekerja sering berhenti pada tingkat formal tanpa diikuti pemulihan hak secara nyata, sehingga menimbulkan kesenjangan antara putusan yang inkracht dan realisasi perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis (socio-legal research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui wawancara mendalam, studi kepustakaan, dan analisis tematik-interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan sanksi pidana pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 meningkatkan daya paksa kepatuhan pengusaha, tetapi efektivitas eksekusi tetap dibatasi oleh rigiditas hukum acara perdata, keterbatasan penelusuran aset, lemahnya kepatuhan hukum, dan ketiadaan mekanisme jaminan pemulihan hak pekerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas eksekusi putusan PHI ditentukan oleh keterpaduan antara daya paksa normatif, kapasitas institusional, dan mekanisme pemulihan ekonomi. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan eksekusi putusan PHI sebagai neglected enforcement stage dalam hukum ketenagakerjaan, sehingga efektivitas penegakan hukum tidak diukur dari putusan yang berkekuatan hukum tetap semata, melainkan dari tingkat realisasi hak pekerja pasca putusan.

Referensi

Arista, Windi. "Pergantian Hak Pesangon Bagi Pekerja Yang Di Phk Berdasarkan Pasal 156 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja." Jurnal Hukum Tri Pantang 8, no. 2 (2023). https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i2.180.

Bariah, Chairul. Metodologi Penelitian Hukum. Vol. 11. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.

Eyato, Siska Yulia Chandra, Nur Mohamad Kasim, dan Sri Nanang Meiske Kamba. "Tinjauan Implikasi Hukum Terhadap Penagihan Hutang Melalui Media Sosial." Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 1, no. 3 (2024): 152–165. https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.506.

Fadillah, Ahmad, Rika Lestari, dan Syahrul Putra. "Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri di Pekanbaru." Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 23 (2024): 41–50.

Farhani, A., I. G. S. Satria, dan M. R. Ghozali. "Tinjauan Yuridis Terhadap Eksekusi Putusan Mahkamah Agung di Bidang Perselisihan Hubungan Industrial." Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan 6, no. 1 (2022): 57–75. https://doi.org/10.15408/adalah.v6i1.26571.

Gunawan, Ibul. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak–Hak Buruh Akibat Pemutusan Hubungan Kerja di Kabupaten Cilacap." Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung, 2023.

Hilala, Husain Mulki, Weny Almoravid Dungga, dan Julius T. Mandjo. "Bentuk Tanggung Jawab Perusahaan Serta Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Kasus Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja PT. Tri Jaya Tangguh Kec. Boliyohuto." Jurnal Relasi Publik 2, no. 2 (2024): 48–56. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i2.3094.

Lie, E. S., M. H. Soepeno, dan A. T. Koesumo. "Implikasi Hukum Pihak Yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata." Lex Privatum 11, no. 3 (2023): 1–11.

Manusu, A. G. V., T. Sumbu, dan N. Pinangkaan. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Harian Tetap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja." Lex Privatum 15, no. 5 (2025): 1–13.

Mario, P. M., dan B. Nadapdap. "Politik Hukum Pidana Dan Proses Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan." Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 7, no. 2 (2021): 192–204.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019.

Mokoginta, A. P., T. F. Sumakul, dan S. O. Voges. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja." Lex Crimen 11, no. 5 (2022): 1–8.

Mulyadi, Lilik, dan Agus Subroto. Penyelesaian Perkara Pengadilan Hubungan Industrial dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT. Alumni, 2011.

Purba, M. Y., A. Wijayati, dan B. Nadapdap. "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Undang-Undang No.6 Tahun 2023." Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 4 (2024): 1513–1520. https://doi.org/10.56338/jks.v7i4.4767.

Santoso, Sugeng. "Perubahan Ketentuan Pidana Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang." Jatiswara 39, no. 2 (2024): 160–173. https://doi.org/10.29303/jtsw.v39i2.725.

Seruni, Retna. "Kepastian Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Terhadap Perwakilan Diplomatik Di Indonesia." Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1 (2022).

Sinaga, R. "Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja." Pubmedia Social Sciences and Humanities 1, no. 1 (2023): 8.

Suhartono, Cecillia Ayu Triwulandari, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Untuk Mendapatkan Upah Minimum Menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja." Jurnal Konstruksi Hukum 5, no. 1 (2024): 8–15. https://doi.org/10.22225/jkh.5.1.8609.8-15.

Tarsidi. "Rekonstruksi Regulasi Pengajuan Gugatan Sengketa Ketenagakerjaan Pada Pengadilan Hubungan Industrial Berbasis Nilai Keadilan." Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung, 2025.

Wulandari, P. "Inovasi dalam Proses Eksekusi Putusan Perdata: Studi Kasus di Pengadilan Jakarta." Jurnal Hukum Dan Inovasi 10, no. 1 (2023): 40.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-31

Terbitan

Bagian

Articles